Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 setahun/disetahunkan
PPh 21 setahun/disetahunkan
Selamat siang rekan, mohon bantuannya.
Apabila penghasilan kena pajak (PKP) per bulan hanya dikenai tarif progresif 5%. Kemudian setelah disetahunkan ternyata kena tarif progresif 5% dan 15% karena ada bonus dan THR, sehingga menyebabkan PPh 21 kurang bayar. Lalu apakah kurang bayar tersebut harus saya bayarkan? Karena PPh 21 antara perhitungan bulanan dan perhitungan disetahunkan hasilnya berbeda. Terimakasih.- Originaly posted by hana diana:
Apabila penghasilan kena pajak (PKP) per bulan hanya dikenai tarif progresif 5%. Kemudian setelah disetahunkan ternyata kena tarif progresif 5% dan 15% karena ada bonus dan THR, sehingga menyebabkan PPh 21 kurang bayar.
Rekan hana diana , cara berhitung anda salah. Karena di pph21 inti nya di total penghasilan per Tahun nya.
- Originaly posted by hana diana:
Lalu apakah kurang bayar tersebut harus saya bayarkan?
Ya iya donk
- Originaly posted by hana diana:
Karena PPh 21 antara perhitungan bulanan dan perhitungan disetahunkan hasilnya berbeda.
Ya pasti beda
Itu yg biaya jabatan ko jadi setahun ya? Gajinya kan 8 bulan ko by jabatan nya 12 bln?
- Originaly posted by badaba:
1.) Penghasilan neto = 6.000.000
Penghasilan neto 1 thn = 48.000.000 (8 x 6jt)Yang ini Rekan, asumsi WNI sejak lahir sehingga ybs sudah punya status SPDN sejak awal lahir..
- Originaly posted by badaba:
1.) Penghasilan neto = 6.000.000
Penghasilan neto 1 thn = 48.000.000 (8 x 6jt)sesuai dengan apa yang diterima dong
6jt dia terimanya selama 8 bulan, berarti yang dilaporkan ke pajak ya 48jtmasa cuma dilaporkan 9jt, ga masuk akal