Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 khusus untuk THR?
PPh 21 khusus untuk THR?
@rekan hangseng : atas nama pribadi paman, bukan badan hukum. btw SKT itu apa ya?
- Originaly posted by bear3600:
jadi agak bingung juga, krn himbauannya utk THR aja, lain hal kalau himbauannya utk melaporkan PPh 21 atas gaji, itu lebih jelas, otomatis THR termasuk juga
Mereka hanya sekedar "nyebar" himbauan tanpa memilah lagi siapa yang mau dikirim..
@rekan begawan : yang saya takutkan juga begitu rekan, jadi harus bagaimana dong? nanti tidak ditanggapi, salah
- Originaly posted by bear3600:
@rekan hangseng : SKT itu lihatnya dmn ya? keterangannya apa? sori…blm pengalaman soal pajak hehehe
biasanya kl buat NPWP disertakan SKT (biasanya badan, tp kl pribadi mau jg dikasih, tp selama ini blm pnh denger WP OP yg buat NPWP baru lgsg dikasih SKT)
nah nanti di SKT itu ada beberapa jenis pajak yg dicentang yg merupakan kewajiban pajak yg punya NPWP bersangkutanOriginaly posted by bear3600:Mereka hanya sekedar "nyebar" himbauan tanpa memilah lagi siapa yang mau dikirim..
seringnya sih begini…kita jg kl liat list yg seabreg2 jumlahnya males milah2 rekan jd mending lgsg send all aja biar gampang
- Originaly posted by bear3600:
btw SKT itu apa ya?
Surat Keterangan Terdaftar
dear rekan,
Memang itu sekrdar himbauan, tp sering kali kl tdk direspon kedepan yg kita terima malah surat tegoran….
Bagaimana kl himb auan tsb di sampaikan ke perusahaan yg sdh memenuhi persyaratan berhak memotong pajak
Perusahaan saya baru kerja 3 bulan sdh dapat THR, kalau disetahunkan gaji 3 bulan + THR masih dibawah PTKP apakah THR nya juga akan dilakukan pemotongan, karena kl dilakukan bisa diakhir tahun lebih bayar dong.
- Originaly posted by viviandini:
Bagaimana kl himb auan tsb di sampaikan ke perusahaan yg sdh memenuhi persyaratan berhak memotong pajak
Perusahaan saya baru kerja 3 bulan sdh dapat THR, kalau disetahunkan gaji 3 bulan + THR masih dibawah PTKP apakah THR nya juga akan dilakukan pemotongan, karena kl dilakukan bisa diakhir tahun lebih bayar dong.Himbauan tersebut hanya mengingatkan bahwa jangan lupa menghitung PPh atas THR, sepanjang persh benar-benar memberikan THR
Dalam hal memberikan THR, tetapi setelah dihitung ternyata masih belum terutang pajak, ya nggak apa-apa…
Dear rekan bengawan thanks buat penjelasannya.
Kalau PPh 21 khusus THR yg dibayar bulan agustus ini dihitung pada bulan desember sekalian untuk penerbitan bukti potong tahun 2012 bs ngk?- Originaly posted by viviandini:
Kalau PPh 21 khusus THR yg dibayar bulan agustus ini dihitung pada bulan desember sekalian untuk penerbitan bukti potong tahun 2012 bs ngk?
Tidak diperkenankan dong…., harus dipotong pada masa pajak diterima THR.