Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 khusus untuk THR?
PPh 21 khusus untuk THR?
pagi rekan2 semua, mohon bantuannya ya….
paman saya punya toko yang jual beras, minyak, indomi, dsb… dan ga pernah membuat SPT PPh 21 karena memang pegawainya cuma 2 org dan gaji per orang cuma Rp 750.000/bulan, sebuah toko kecil lah bisa dibilang gitu…
baru2 ini dapat surat dari KPP, yg isinya himbauan untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 21/26 atas pemberian THR.
itu harus diapakan ya? karena selama ini ga pernah lapor PPh 21, dan kalaupun dihitung selama 1 tahun gaji + THR, PPh 21 terhutang nya adalah NIHIL.apa toko kecil juga diwajibkan untuk membuat PPh 21? sebab surat ini hanya datang pada saat mau THR-an aja
Tolong dibantu yaa… Tq
namanya himbauan, hanya untuk mengingatkan wp jika mempunyai kewajiban memotong pph 21 karyawannya (lihat di SKT).
@bear3600: Sebagai warga negara yang baik sebaiknya anda membuatkan bukti potong pegawai tsb dan melaporkan bukti potong tsb ke KPP walaupun nilainya nihil.
tambahan : pegawainya blm ber NPWP
Walaupun tidak ber NPWP pegawai berhak mengetahui dan melaporkan perhitungan atas pajaknya (bagi yang kena pajak).
Bagi yang bukpotnya nihil sebaiknya ikut dilapor juga agar terdata sama KPP.- Originaly posted by hendrioye:
namanya himbauan, hanya untuk mengingatkan wp jika mempunyai kewajiban memotong pph 21 karyawannya (lihat di SKT).
baiknya lihat di SKT nya, ga semua OP bisa motong pajak (apabila yg dihimbau adalah atas NPWP Pribadi paman rekan)
cara menghitungnya bagaimana? kan selama ini ga pernah lapor PPh 21, apa dilapor cuma masa agustus aja yg adalah masa diterimakannya THR? karena himbauannya ini tentang THR saja bukan dihimbau untuk melaporkan PPh 21 atas gaji tiap bulan
- Originaly posted by bear3600:
cara menghitungnya bagaimana? kan selama ini ga pernah lapor PPh 21, apa dilapor cuma masa agustus aja yg adalah masa diterimakannya THR? karena himbauannya ini tentang THR saja bukan dihimbau untuk melaporkan PPh 21 atas gaji tiap bulan
jawaban ekstrem : cuekin aja itu surat himbauan, ga usah dipikirin
- Originaly posted by bear3600:
cara menghitungnya bagaimana? kan selama ini ga pernah lapor PPh 21, apa dilapor cuma masa agustus aja yg adalah masa diterimakannya THR? karena himbauannya ini tentang THR saja bukan dihimbau untuk melaporkan PPh 21 atas gaji tiap bulan
maka dari itu, pamannya pny kewajiban motong ga?kl ga ada ya cuekin aja himbauannya…kyk nyuekin himbauan kerja bakti di RT aja, he he he
harus dipastiin dulu untuk tokonya sudah terdaftar belum NPWPnya, bila sudah ada NPWP atas nama tokonya (bukan a.n pribadi), maka sebaiknya atas SPT PPh Pasal 21nya dilaporkan dengan status Nihil
mohon tambahan rekan lainnya
- Originaly posted by hendrioye:
jawaban ekstrem : cuekin aja itu surat himbauan, ga usah dipikirin
@ oratrian : NPWP bukan atas nama toko, tapi nama pribadi. memang kalau bukan atas nama usaha, tidak berkewajiban melaporkan PPh 21 ya?
@ hangseng : punya kewajiban motong atau ga, lihat drmn?
jadi agak bingung juga, krn himbauannya utk THR aja, lain hal kalau himbauannya utk melaporkan PPh 21 atas gaji, itu lebih jelas, otomatis THR termasuk jugaini himbauannya atas NPWP siapa rekan?paman kah atau badan hukum?
Originaly posted by bear3600:@ hangseng : punya kewajiban motong atau ga, lihat drmn?
jadi agak bingung juga, krn himbauannya utk THR aja, lain hal kalau himbauannya utk melaporkan PPh 21 atas gaji, itu lebih jelas, otomatis THR termasuk jugadi Surat Keterangan Terdaftar ada koq rekan
@rekan hangseng : SKT itu lihatnya dmn ya? keterangannya apa? sori…blm pengalaman soal pajak hehehe