Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Karyawan dan PPh 21 Jasa Konsultan

  • PPh 21 Karyawan dan PPh 21 Jasa Konsultan

     mikotatan updated 1 year, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • Winda

    Member
    28 February 2023 at 4:10 pm

    Selamat Sore semuanya,

    izin bertanya, apakah untuk pembayaran PPh 21 karyawan dan PPh 21 atas jasa konsultan bisa digabung ebilling dan pelaporannya atau dipisah? Terimakasih.

    • This discussion was modified 1 year, 1 month ago by  Winda.
    • This discussion was modified 1 year, 1 month ago by  Winda.
  • mikotatan

    Member
    28 February 2023 at 4:26 pm

    sore rekan, setau saya bisa dilaporkan di formulir SPT Tahunan yang sama karena penghasilan brutonya nanti juga penjumlahan antara penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan dari jasa konsultan, untuk e-billingnya juga nanti satu saja.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now