Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan

  • PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 5 months ago 18 Members · 43 Posts
  • elifitriyah

    Member
    26 May 2012 at 9:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Diberikan tunjangan PPh (gross up) :
    Contoh : (TK/0) penghitungan PPh dihitung sebenarnya (bukan misalnya) :
    Gaji = 3.000.000
    Tunjangan PPh = 80.313
    Jumlah Ph Bruto = 3.080.313—>(jumlah biaya gaji, dapat dibebankan seluruhnya)
    PPh 21 = 80.313
    Take home pay = 3.080.313 – 80.313 = 3.000.000

    PPh ditanggung/dibayar pemberi kerja
    Gaji = 3.000.000
    Jumlah Ph Bruto = 3.000.000 —> (jumlah yang dapat dibebankan sebagai biaya)
    PPh 21 = 76.500
    Take home pay = 3.000.000 (karena ditanggung persh, maka gajinya nggak dipotong PPh)

    Jika dibandingkan, meskipun take home pay sama besar, tetapi cara penghitungan PPh dan besarnya ph bruto berlainan.

    Ayat jurnal :
    Diberikan tunjangan :
    (D) Biaya gaji = 3.080.313
    (K) Utang PPh 21 = 80.313
    (K) Kas = 3.000.000

    PPh ditanggung/dibayar pemberi kerja :
    (D) Biaya gaji = 3.000.000
    (D) Biaya PPh 21 = 76.500
    (K) Kas = 3.000.000
    (K) Utang PPh 21 = 76.500
    (Catatan: Dalam Lap Keu, biaya PPh Ps 21, dilakukan koreksi fiskal)

    Para rekan,,yang saya bingungkan itu tunjangan PPh 21 yang senilai 80.313 di atas itu lho dasar perhitungannya dari mana?karena kalau dihitung PPh 21 terutang (pemberi kerja) per bulannya 76.500,,nah kan ada selisih tu=3.813,,apakah memang selisih seperti itu atau bagaimana??
    Mohon bimbingannya ya…
    Terima Kasih sebelumnya..

  • begawan5060

    Member
    26 May 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    yang saya bingungkan itu tunjangan PPh 21 yang senilai 80.313 di atas itu lho dasar perhitungannya dari mana?

    Dengan menggunakan rumus gross up..
    Silahkan pelajari di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24525

    ortax

  • elifitriyah

    Member
    28 May 2012 at 9:07 am

    Oke, saya mulai paham dengan perhitungannya, berarti memang selisih ya nilainya,,
    Lalu bagaimnana jika karyawannya tidak ber-NPWP, ditambah kenaikan tarif 20% kah??

  • shetyz

    Member
    23 October 2012 at 5:36 pm

    Dear rekan ortax,

    ada hal yang saya ingin tanyakan sehubungan dengan metode gross up jika berdasarkan kasus rekan Begawan tunjangan pph yang diberikan sebesar Rp 80.313 sama dengan pph yang dibayarkan Rp 80.313. namun ada kesalahan saat saya menentukan tunjangan pph misalkan 81.500 sehingga ada kelebihan tunjangan sebesar Rp 1.187. Apakah saya harus merubah spt masanya atau nanti diakumulasikan saat akhir tahun?

  • boboboy

    Member
    23 October 2012 at 11:02 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    Oke, saya mulai paham dengan perhitungannya, berarti memang selisih ya nilainya,,
    Lalu bagaimnana jika karyawannya tidak ber-NPWP, ditambah kenaikan tarif 20% kah??

    iya rekan..

    Originaly posted by shetyz:

    ada hal yang saya ingin tanyakan sehubungan dengan metode gross up jika berdasarkan kasus rekan Begawan tunjangan pph yang diberikan sebesar Rp 80.313 sama dengan pph yang dibayarkan Rp 80.313. namun ada kesalahan saat saya menentukan tunjangan pph misalkan 81.500 sehingga ada kelebihan tunjangan sebesar Rp 1.187. Apakah saya harus merubah spt masanya atau nanti diakumulasikan saat akhir tahun?

    yang Rp 1.187 itu merupakan hak karyawan..
    karena menurut saya metode yang rekan gunakan adalah dengan memberikan tunjangan ( pemberian tunjangan pajak ) bukan metode gross up ( pemberian tunjangan dengan besaran yang sama dengan pajak terhutang )

  • begawan5060

    Member
    24 October 2012 at 10:29 am
    Originaly posted by shetyz:

    ada hal yang saya ingin tanyakan sehubungan dengan metode gross up jika berdasarkan kasus rekan Begawan tunjangan pph yang diberikan sebesar Rp 80.313 sama dengan pph yang dibayarkan Rp 80.313. namun ada kesalahan saat saya menentukan tunjangan pph misalkan 81.500 sehingga ada kelebihan tunjangan sebesar Rp 1.187. Apakah saya harus merubah spt masanya atau nanti diakumulasikan saat akhir tahun?

    Pemberian tunjangan pajak ada 2, yaitu :
    – Jumlahnya ditentukan terlebih dulu (misal setiap pegawai sekian..)
    – Jumlahnya sebesar pajak yang terutang (dikenal dengan istilah gross up)
    Nah, kasusnya seperti apa? Memang gross up tetapi salah menghitung?

  • shetyz

    Member
    24 October 2012 at 3:21 pm

    Dear Rekan Boboboy & Begawan,

    Yang dimaksud dalam kasus ini adalah besaran tunjangan sama dengan besaran pajak yang terhutang (gross up) namun salah menghitung. kesalahan terjadi saat saya seharusnya mengadjust jumlah tunjangan pajak agar sama dengan besaran pajak tapi karena terburu2 akhirnya ada kelebihan tunjangan sebesar Rp 1.187 yang mengakibatkan pph yang dibayar lebih kecil dari yang seharusnya. Mohon maaf atas pertanyaan saya yang sangat mendasar, terima kasih atas responnya.

    Salam,

  • Yovi

    Member
    24 October 2012 at 10:45 pm
    Originaly posted by shetyz:

    Dear Rekan Boboboy & Begawan,

    Yang dimaksud dalam kasus ini adalah besaran tunjangan sama dengan besaran pajak yang terhutang (gross up) namun salah menghitung. kesalahan terjadi saat saya seharusnya mengadjust jumlah tunjangan pajak agar sama dengan besaran pajak tapi karena terburu2 akhirnya ada kelebihan tunjangan sebesar Rp 1.187 yang mengakibatkan pph yang dibayar lebih kecil dari yang seharusnya. Mohon maaf atas pertanyaan saya yang sangat mendasar, terima kasih atas responnya.

    kalau mau sama, ya dibuat pembetulan saja rekan..

  • seanaga

    Member
    5 February 2015 at 3:27 pm

    boleh kah pph 21 karyawannya ditanggung apabila pph badannya bersipat final dan dasar hukumnya apa?
    tolong dibantu ya

  • kartikadn

    Member
    5 February 2015 at 3:39 pm
    Originaly posted by seanaga:

    boleh kah pph 21 karyawannya ditanggung apabila pph badannya bersipat final dan dasar hukumnya apa?

    saya pernah seperti ini (waktu itu perusahaan konstruksi)..
    PPh21 ditanggung perusahaan boleh saja. dan pph badan bersifat final tidak berpengaruh sepertinya, nanti pph29 nya tetap nol karena penghasilan dikoreksi habis. cmiiw.

  • ruri melpiana

    Member
    9 June 2015 at 11:05 pm

    halo, saya mau tanya.. untuk
    contoh, misalkan PPh 21 di tanggung Perusahaan dan terdapat THR nya perhitungan nya bagai mana?.
    contoh : -gaji 10jt perbulan
    – THR bulan Juli 10jt.
    -status K/2
    berapa dan bagaimana PPh yang harus di bayar?

    Jika menurut perhitungan biyasanya. PPh 21 setahun : 7.543.750 .
    dan PPh THR 9.043.750 – 7.543.750 = 1.500.000
    mohon bantuan cara perhitungan nya ya, terimakasih

  • JennyRJ

    Member
    17 November 2019 at 9:08 am

    Hai rekan Ortax:)
    Saya mau tanya dong, kalau pph 21 yang di potong langsung dari gaji karyawan/ditanggung karyawan, apakah itu masih dapat dibuatkan strategi dalam perencanaan pajak? Mohon pencerahannya:)

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 November 2019 at 3:41 am

    bisa

Viewing 31 - 43 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now