Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan

  • PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 5 months ago 18 Members · 43 Posts
  • Gideon21

    Member
    20 August 2010 at 10:53 am

    Sekarang sangat jelas bagi saya. Artinya kalau diberikan tunjangan (Gross Up) Penghasilan bruto karyawan lebih besar dan akibatnya PPh 21 lebih besar pula, tetapi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk karyawan dapat dibiayakan.

    Sementara kalau PPh ditanggung/dibayar pemberi kerja Penghasilan bruto karyawan lebih kecil akibatnya PPh 21 yang dibayar juga lebih kecil, tetapi Biaya PPh 21 tidak dapat dibiayakan perusahaan alias koreksi positif.

    Penjelasan rekan begawan5060 sangat memuaskan saya. Terima kasih sahabat, selamat berkarya, maju terus dan sukses…. Salam. Kalau boleh bertanya lagi, kira-kira metode mana ya, yang paling efisien bagi perusahaan.

  • elifitriyah

    Member
    24 May 2012 at 10:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Diberikan tunjangan :

    perhitungan tunjangan pph 21 80 313 di peroleh darimana ??

  • edisuryadi2

    Member
    24 May 2012 at 11:00 am

    tergantung pada saat perusahaan lagi apa ???
    contoh Kalau laba besar maka dapat diberikan tunjangan Pajak sehingga mengurangi pajak yang terhutang di SPT badan.

  • elifitriyah

    Member
    24 May 2012 at 11:05 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    tergantung pada saat perusahaan lagi apa ???
    contoh Kalau laba besar maka dapat diberikan tunjangan Pajak sehingga mengurangi pajak yang terhutang di SPT badan.

    tergantung mati donk…. he he he

    ohhh…. maksudnya tunjangan pph itu tdk ada dsar hitungannya, itu hanya didasarkan atas kebijakan perusahaan saja. benarkah begitu rekan edi ??

  • begawan5060

    Member
    24 May 2012 at 1:46 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    perhitungan tunjangan pph 21 80 313 di peroleh darimana ??

    Dihitung secara gross up, silahkan diuji…

  • edisuryadi2

    Member
    24 May 2012 at 2:03 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    tergantung mati donk…. he he he

    hihihihi…… kolor ijo yang digantung

  • paslah

    Member
    24 May 2012 at 3:45 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Kalau boleh bertanya lagi, kira-kira metode mana ya, yang paling efisien bagi perusahaan.

    Originaly posted by edisuryadi2:

    tergantung pada saat perusahaan lagi apa ???
    contoh Kalau laba besar maka dapat diberikan tunjangan Pajak sehingga mengurangi pajak yang terhutang di SPT badan.

    Menurut saya, kl dilihat dari"Kinerja Perusahaan", utk yg stabil laba terus mungkin IYA. Karena memutuskan Metode yang akan di pilih harus "Konsisten" untuk jangka waktu lama min 5 tahun-an.
    Planning Pajak nya, harus dilihat dari Pengenaan Ps 17 UU 36/tahun 2008 terhadap Objek Pajak yang timbul. Apabila:
    -PPh sbg Tunjangan (grossup) diakui sbg Biaya/Deductible maka PPh-21 Naik tetapi PPh-29 Perusahaan Turun
    -PPh dibayar/ditanggung Perusahaan tidak diakui sbg Biaya maka PPh-21 Turun tetapi PPh-29 Perusahaan Naik.
    Kesimpulannya:
    Lebih menguntungkan "PPh sbg Tunjangan/Grossup". Karena perbedaan Lapisan Tarif Pajak Ps 17 untuk PPh-21 dan PPh-29 yang jadi pertimbangan. Pengenaan PPh-21 lebih kecil.

  • edisuryadi2

    Member
    24 May 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by paslah:

    Karena memutuskan Metode yang akan di pilih harus "Konsisten" untuk jangka waktu lama min 5 tahun-an

    dasarnya apa ya…… jika kita memilih satu tahun di gross up besok tidak apakah ada larangan ?

  • begawan5060

    Member
    24 May 2012 at 4:36 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    jika kita memilih satu tahun di gross up besok tidak apakah ada larangan ?

    Nggak ada..
    bulan ini gross up, bulan depan non gross up… juga bisa..

  • paslah

    Member
    24 May 2012 at 4:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak ada..
    bulan ini gross up, bulan depan non gross up… juga bisa..

    Mohon dasar peraturannya apa???? Selama ini saya berdasar Principal Accounting, salahsatu nya 'Konsistensi". Pengalaman perusahaan mikirnya, agak repot juga kl ganti2 metode. Koreksi balik

  • begawan5060

    Member
    24 May 2012 at 4:49 pm
    Originaly posted by paslah:

    Selama ini saya berdasar Principal Accounting, salahsatu nya 'Konsistensi". Pengalaman perusahaan mikirnya, agak repot juga kl ganti2 metode.

    Tidak ada kaitannya dengan prinsip akuntansi, rekan Paslah..
    Misal bulan ini digaji = 10, bulan depan digaji 11, bulan lain digaji 9 apakah menyalahi prinsip akuntansi?

  • begawan5060

    Member
    24 May 2012 at 4:51 pm

    Lain halnya, apabila metode yang terkait dengan akuntansi…
    Misal, tahun ini pake FIFO, terus berubah ke Average… dsb

  • Aries Tanno

    Member
    24 May 2012 at 4:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak ada kaitannya dengan prinsip akuntansi, rekan Paslah..
    Misal bulan ini digaji = 10, bulan depan digaji 11, bulan lain digaji 9 apakah menyalahi prinsip akuntansi?

    Originaly posted by begawan5060:

    Lain halnya, apabila metode yang terkait dengan akuntansi…
    Misal, tahun ini pake FIFO, terus berubah ke Average… dsb

    mantaaaap….

    Salam

  • paslah

    Member
    24 May 2012 at 4:59 pm

    Trimakasih Pak Begawan masukannya, sangat membantu untuk dicoba. Pertimbangan lainnya, karena waktu "Pemeriksaan Pajak" detil perhitungan, pembukuan, dokumen dll pasti di minta. Dan antar pemeriksa suka berbeda pendekatan. Takut, ada yang mempermasalahkan gonta-ganti metode di tahun yang sama.
    Ada legal aturannya???

  • begawan5060

    Member
    24 May 2012 at 5:02 pm
    Originaly posted by paslah:

    Ada legal aturannya???

    Ada legal aturan yang melarang?

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now