Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan
PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan
Sekarang sangat jelas bagi saya. Artinya kalau diberikan tunjangan (Gross Up) Penghasilan bruto karyawan lebih besar dan akibatnya PPh 21 lebih besar pula, tetapi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk karyawan dapat dibiayakan.
Sementara kalau PPh ditanggung/dibayar pemberi kerja Penghasilan bruto karyawan lebih kecil akibatnya PPh 21 yang dibayar juga lebih kecil, tetapi Biaya PPh 21 tidak dapat dibiayakan perusahaan alias koreksi positif.
Penjelasan rekan begawan5060 sangat memuaskan saya. Terima kasih sahabat, selamat berkarya, maju terus dan sukses…. Salam. Kalau boleh bertanya lagi, kira-kira metode mana ya, yang paling efisien bagi perusahaan.
- Originaly posted by begawan5060:
Diberikan tunjangan :
perhitungan tunjangan pph 21 80 313 di peroleh darimana ??
tergantung pada saat perusahaan lagi apa ???
contoh Kalau laba besar maka dapat diberikan tunjangan Pajak sehingga mengurangi pajak yang terhutang di SPT badan.- Originaly posted by edisuryadi2:
tergantung pada saat perusahaan lagi apa ???
contoh Kalau laba besar maka dapat diberikan tunjangan Pajak sehingga mengurangi pajak yang terhutang di SPT badan.tergantung mati donk…. he he he
ohhh…. maksudnya tunjangan pph itu tdk ada dsar hitungannya, itu hanya didasarkan atas kebijakan perusahaan saja. benarkah begitu rekan edi ??
- Originaly posted by elifitriyah:
perhitungan tunjangan pph 21 80 313 di peroleh darimana ??
Dihitung secara gross up, silahkan diuji…
- Originaly posted by elifitriyah:
tergantung mati donk…. he he he
hihihihi…… kolor ijo yang digantung
- Originaly posted by Gideon21:
Kalau boleh bertanya lagi, kira-kira metode mana ya, yang paling efisien bagi perusahaan.
Originaly posted by edisuryadi2:tergantung pada saat perusahaan lagi apa ???
contoh Kalau laba besar maka dapat diberikan tunjangan Pajak sehingga mengurangi pajak yang terhutang di SPT badan.Menurut saya, kl dilihat dari"Kinerja Perusahaan", utk yg stabil laba terus mungkin IYA. Karena memutuskan Metode yang akan di pilih harus "Konsisten" untuk jangka waktu lama min 5 tahun-an.
Planning Pajak nya, harus dilihat dari Pengenaan Ps 17 UU 36/tahun 2008 terhadap Objek Pajak yang timbul. Apabila:
-PPh sbg Tunjangan (grossup) diakui sbg Biaya/Deductible maka PPh-21 Naik tetapi PPh-29 Perusahaan Turun
-PPh dibayar/ditanggung Perusahaan tidak diakui sbg Biaya maka PPh-21 Turun tetapi PPh-29 Perusahaan Naik.
Kesimpulannya:
Lebih menguntungkan "PPh sbg Tunjangan/Grossup". Karena perbedaan Lapisan Tarif Pajak Ps 17 untuk PPh-21 dan PPh-29 yang jadi pertimbangan. Pengenaan PPh-21 lebih kecil. - Originaly posted by paslah:
Karena memutuskan Metode yang akan di pilih harus "Konsisten" untuk jangka waktu lama min 5 tahun-an
dasarnya apa ya…… jika kita memilih satu tahun di gross up besok tidak apakah ada larangan ?
- Originaly posted by edisuryadi2:
jika kita memilih satu tahun di gross up besok tidak apakah ada larangan ?
Nggak ada..
bulan ini gross up, bulan depan non gross up… juga bisa.. - Originaly posted by begawan5060:
Nggak ada..
bulan ini gross up, bulan depan non gross up… juga bisa..Mohon dasar peraturannya apa???? Selama ini saya berdasar Principal Accounting, salahsatu nya 'Konsistensi". Pengalaman perusahaan mikirnya, agak repot juga kl ganti2 metode. Koreksi balik
- Originaly posted by paslah:
Selama ini saya berdasar Principal Accounting, salahsatu nya 'Konsistensi". Pengalaman perusahaan mikirnya, agak repot juga kl ganti2 metode.
Tidak ada kaitannya dengan prinsip akuntansi, rekan Paslah..
Misal bulan ini digaji = 10, bulan depan digaji 11, bulan lain digaji 9 apakah menyalahi prinsip akuntansi? Lain halnya, apabila metode yang terkait dengan akuntansi…
Misal, tahun ini pake FIFO, terus berubah ke Average… dsb- Originaly posted by begawan5060:
Tidak ada kaitannya dengan prinsip akuntansi, rekan Paslah..
Misal bulan ini digaji = 10, bulan depan digaji 11, bulan lain digaji 9 apakah menyalahi prinsip akuntansi?Originaly posted by begawan5060:Lain halnya, apabila metode yang terkait dengan akuntansi…
Misal, tahun ini pake FIFO, terus berubah ke Average… dsbmantaaaap….
Salam
Trimakasih Pak Begawan masukannya, sangat membantu untuk dicoba. Pertimbangan lainnya, karena waktu "Pemeriksaan Pajak" detil perhitungan, pembukuan, dokumen dll pasti di minta. Dan antar pemeriksa suka berbeda pendekatan. Takut, ada yang mempermasalahkan gonta-ganti metode di tahun yang sama.
Ada legal aturannya???- Originaly posted by paslah:
Ada legal aturannya???
Ada legal aturan yang melarang?