Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 Ditanggung perusahaan..
PPH 21 Ditanggung perusahaan..
Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..Ada dua cara :
1. PPH 21 dihitung seperti biasa. PPH 21 yang ditanggung perusahaan ini kemudian harus dikoreksi di PPH Badan2. PPH 21 dihitung dengan cara Gross Up.
jika PPH 21 di jadikan tunjangan kepada karyawan sehingga penghasilan bruto jadi meningkat.. itu pakai metode apa ya rekan satya?
jika jumlah tunjangan pph = pph terutang, berarti dg cara gross Up.
- Originaly posted by lilykinomoto:
Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..Ditanggung dan ditunjang beda pengertiannya sdr lily.
Ditanggung tidak menjadi penghasilan bagi si karyawan ( Non Deductable di PPh Badan)
Ditunjang menjadi penghasilan bagi karyawan (Deductable di PPh Badan)
- Originaly posted by wendry:
Ditanggung dan ditunjang beda pengertiannya sdr lily.
Ditanggung tidak menjadi penghasilan bagi si karyawan ( Non Deductable di PPh Badan)
Ditunjang menjadi penghasilan bagi karyawan (Deductable di PPh Badan)
setuju abiss rekan wendry, cuma ingin memperjelas yang menjadi Non deductable dan deductable cost disini adalah PPh 21 nya
sedangkan By gaji nya tetap deductable walaupun PPh 21 nya ditunjang atau ditanggung.
CMIIW..^^
Setuju…
untuk rekan lily saya berikan rumus gross up-nya, muda2-han bisa membantu..
berikut rumusnya:
1. untuk penghasilan Rp1,- s/d Rp47.500.000,-
PKP x 5/952. untuk penghasilan Rp47.500.000,- s/d Rp217.500.000,-
(PKP – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000,-3. untuk penghasilan Rp217.500.000,- s/d Rp405.000.000,-
(PKP – Rp217.500.000,-) x 25/75 + Rp32.500.000,-4. untuk penghasilan di atas Rp405.000.000,-
(PKP – Rp405.000.000,-) x 30/70 + Rp95.000.000,-Salam.
Saya mau tanya masalah terkait dengan pph 21 ditanggung dan ditunjang, yg saya mau tanyakan itu apa ada perbedaan pencatatan dalam akuntansi nya…?? MISAL nett salary Rp. 12.970.000,- dan pph 21 nya Rp. 435.663,- dan di ketahui kalo pph 21 nya DITUNJANG perusahaan. bagaimana jurnal saat pembayaran gaji nya..???
- Originaly posted by androide:
MISAL nett salary Rp. 12.970.000,- dan pph 21 nya Rp. 435.663,- dan di ketahui kalo pph 21 nya DITUNJANG perusahaan. bagaimana jurnal saat pembayaran gaji nya..???
Data ini belum cukup untuk menghitung PPh Ps 21-nya…
Saya berikan contoh lain :
Pegawai A ber-NPWP (TK/0), gaji sebulan = 3.000.000Penghitungan PPh Ps 21 (ditanggung) :
Gaji = 3.000.000
PPh 21 = 76.500 —> ditanggung/dibayar persh
Take home pay = 3.000.000
Jurnal :
Biaya gaji = 3.000.000
Biaya pajak = 76.500 —> dilakukan koreksi fiskal positif
…………………Kas/bank = 3.000.000
…………………Utang PPh Ps 21 = 76.500Penghitungan PPh Ps 21 (ditunjang) :
Gaji = 3.000.000
Tunjangan PPh 21 = 80.313
Jumlah gaji = 3.080.313
Dipotong PPh Ps 21 = 80.313
Take home pay = 3.000.000
Jurnal :
Biaya gaji = 3.080.313
…………………Kas/bank = 3.000.000
…………………Utang PPh Ps 21 = 80.313Dapat dilihat bahwa besarnya PPh yang ditanggung dgn PPh yg ditunjang persh, berbeda…
- Originaly posted by lilykinomoto:
Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..Metode perhitungan PPh 21 netto (ditanggung karyawan) maupun gross up (ditanggung perusahaan) baik bagi karyawan ber-NPWP dan karyawan tidak ber-NPWP. Untuk perhitungan PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan, dalam hal perusahaan akan menanggung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Karyawan akan menerima penghasilan secara utuh tanpa pemotongan PPh pasal 21. Berdasarkan pasal 9 ayat 1 (b) Undang-undang No 36 tahun 2008, PPh pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
- Originaly posted by lilykinomoto:
Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..Untuk tunjangan PPh, sebaiknya dihitung menggunakan excel, daripada keriting hitungnya…
Set Excel option, formulas, enable iterative calculations…
Untuk rumusnya mungkin bisa dicoba2 sendiri, selama mengerti PER-31 harusnya tidak susah…
Salam
Dear ALL
Mohon bantuan dunk untuk menghitung pph 21 metode gross up, saya mengalami kendala pada PPh terutangnya yg selalu berubah karena penambahan tunjangan pph 21nya. seperti di ketahui untuk mengetahui berapa pph 21 qta dlm 1 bulan kan harus di hitung normalnya dahaulu, lalu setelah dapah nilai pph 21nya baru saya masukkan ke dalam tunjangan pph 21, nah di sini perhitungan terutangnya berubah karena rumus di exel..
mohon di share dunk bagaimana solusinya
thank bgt ya all
- Originaly posted by birulangit:
Dear ALL
Mohon bantuan dunk untuk menghitung pph 21 metode gross up, saya mengalami kendala pada PPh terutangnya yg selalu berubah karena penambahan tunjangan pph 21nya. seperti di ketahui untuk mengetahui berapa pph 21 qta dlm 1 bulan kan harus di hitung normalnya dahaulu, lalu setelah dapah nilai pph 21nya baru saya masukkan ke dalam tunjangan pph 21, nah di sini perhitungan terutangnya berubah karena rumus di exel..
mohon di share dunk bagaimana solusinya
thank bgt ya all
download aja di kontribusi member ortax rekan..
banyak kok.. tinggal pilih yang mana yang cocok.. hehehe