Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPH 21 Ditanggung perusahaan..

  • PPH 21 Ditanggung perusahaan..

     junimudaha updated 7 years, 10 months ago 16 Members · 24 Posts
  • birulangit

    Member
    27 July 2012 at 11:21 am

    Dear rekan yovi

    salam kenal ya.

    maksudnya download saja di kontribusu ortax apa ya rekan yovi..
    di kelasin dunk..maap baru gabung di ortax neh
    di tunggu ya

    Thanks

  • Yovi

    Member
    27 July 2012 at 11:39 am

    kan ada tulisan download di headnya..
    di situ banyak kok..
    ada perhitungan gross up, dll..

  • Yovi

    Member
    27 July 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by birulangit:

    maap baru gabung di ortax neh

    joined : 23 Maret 2011 => Baru bergabung?

  • birulangit

    Member
    27 July 2012 at 12:59 pm

    baru aktif lg rekap yovi..dulu joined itu waktu mau download peraturan pajak aj.
    oke deh

  • ruri melpiana

    Member
    9 June 2015 at 11:07 pm

    halo, saya mau tanya.. untuk
    contoh, misalkan PPh 21 di tanggung Perusahaan dan terdapat THR nya perhitungan nya bagai mana?.
    contoh : -gaji 10jt perbulan
    – THR bulan Juli 10jt.
    -status K/2
    berapa dan bagaimana PPh yang harus di bayar ?

    Jika menurut perhitungan biyasanya. PPh 21 setahun : 7.543.750 .
    dan PPh THR 9.043.750 – 7.543.750 = 1.500.000
    mohon bantuan cara perhitungan nya ya, terimakasih

  • arindhi

    Member
    15 June 2015 at 11:09 am

    DASAR HUKUM PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh 21).

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi, maka dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) adalah sebagai berikut:

    1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

    a. Pegawai Tetap;

    b. Penerima pensiun berkala;

    c. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);

    d. Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

    2. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);

    3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

    4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3. Misalnya Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

    Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

    • Bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

    Ketentuan menghitung penghasilan neto bagi pegawai tetap dan penerima pensiun untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebagai berikut:

    1. Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

    a) Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun;

    b) Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    2. Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

    • Bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.

    Berikut ketentuan yang menyangkut dasar pengenaan pajak untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas:

    1. Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a) Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

    b) Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    2. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

    3. Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.

    4. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

    5. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

    6. Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    • Bagi Bukan Pegawai sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan:

    1. Dalam hal Bukan Pegawai memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

    a) Mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;

    b) Melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

    2. Penerima penghasilan Bukan Pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    3. Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

    Dalam hal menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk WP Orang pribadi DN prinsipnya bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Penghasilan bruto dikurang keseluruhan pengurang yang diijinkan oleh UU dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

    • Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan.

    • Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan menggunakan norma penghitungan dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    • Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan dengan pengurang yang diijinkan oleh UU.

    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

    Demikian, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

    2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

    3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi.

  • arindhi

    Member
    15 June 2015 at 11:10 am

    Semoga membantu

  • junimudaha

    Member
    2 July 2016 at 10:36 am

    Itu download perhitungan ke 3 methode untuk pph 21 gmana bg?
    Kirim link nya bg

  • junimudaha

    Member
    2 July 2016 at 10:41 am

    Contoh perhitungan metode gross,net,up untuk pph 21 ada bg?
    Mohon bantuannya lah rekan ortax?

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now