Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Atas Rapel kenaikan Gaji dan Juga Bonus
PPh 21 Atas Rapel kenaikan Gaji dan Juga Bonus
Salam Rekan-rekan,
Ijin bertanya.
Contoh : Karyawan Apada bulan Jan-Mei memiliki gaji Pokok 6.000.000, Uang makan 20 rb/hari (Jumlah Hari tidak selalu sama setiap bulan), dan Potongan untuk Absensi apabila tidak masuk 100.000. Dan pada bulan Juni ada kenaikan Gaji 500.000, dan bersamaan pada bulan Juni di berikan Bonus dari Perusahaan 3.000.000 dan juga Rapel dari kenaikan gaji tersebut sebesar 2.500.000.
Pertanyaan :
1. Untuk Perhitungan PPh 21 pada bulan Juni itu bagaimana? Apakah Perhitungan Kenaikan Gaji dan Rapelnya di gabung sebagai bruto lalu disetahunkan terlebih dahulu atau bagaimana?
2. Untuk Perhitungan PPh 21 Bonus pada bulan Juninya juga bagaimana ya?
Terima Kasih
https://www.linovhr.com/pph-21-rapel/
berikut contoh perhitungan PPh 21 atas rapel