Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pph 21 atas pegawai kontrak
Dear rekan ortax
Saya mau tanya
Bekerja sebagai kontrak di perusahaan satu tahun
Pengh perbulan 5.000.000 x 12. = 60.000.000
Ptkp = 54.000.000
Pkp. = 6.000.000
Pajak terutang setahun = 6.000.000 x 5% =300.000
Pph 21 perbulan. = 25.000Pertanyaan nya: jika kontraknya di hentikan di bulan ke 6 lebih potong nya kita kembalikan atau bagaimana ya admin dan jurnal untuk kelebihanpotong tersebut..
dikembalikan
jurnalnya saat pembayaran gaji bulan ke 6 :
biaya gaji 5jt D
utang pph 21 125rb D
bank 5.125.000 KDear rekan abeta dari mana ya rekan 125.000 bukannya sisanya 6 lagi
jadi 150.000 rekan abeta
mohon di koreksi jika saya salah- Originaly posted by Steven02:
Bekerja sebagai kontrak di perusahaan satu tahun
ybs masuk golongan karyawan apa rekan ??
CMIIW
jika rekan abeta7 melakukan jurnal pengakuan hutang PPH psl 21 setiap bulannya. seharusnya tidak ada jurnal kelebihan potong.Jurnal bayar gaji setiap bulannya :
Gaji 5.000 (d)
Hutang PPh Psl 21 25 (k)
Kas / bank 4.975 (k)Jurnal saat setorkan PPh Psl 21
hutang PPh Psl 21 25 (d)
Kas / bank 25 (k)klo PPh 21 nya dippotong maka bila terdapat lebih bayar kudu dikembalikan
sebenarnya perlu dilihat metode yang digunakan perusahaan, jika diasumsikan pajak di potong dari gaji karyawan maka atas kelebihan potong pajak sebesar 150 rb perlu dikembalikan ke karyawannya dan untuk lebih bayar di SPT jan-jun, perlu dilakukan pembetulan SPT dan atas lebih bayarnya dikompensasikan ke bulan yang ditujukan
Menurut saya
1perhitungan jan 2016
Ph bruto. 5.000.000
Pengurang. 250.000
(5%*5.000.00)
Ph neto 1 bulan. 4.750.000
Ph net 1 tahun. 57.000.000
(12*4.750.000)
Ptkp. 54.000.000
Phkp. 3.000.000
pph 21 1 tahun (5%) 150.000
Pph 21 sebulan. 12.500
yang telah dipotong jan-juni
6*12.500= 75.000
2.perhitungan juni yang berhenti
Ph bruto. 5.000.000
pengurang. 500.000
Ph neto 1 bln. 4.750.000
Ph neto setahun. 23.750.000
(jan-mei= 5*4.750.000)
Ptkp. 54.000.000
Pph 21. Tidak terutang karena ph neto kurang dari ptkp.
sehingga yang telh dipot= 6*12.500= 75.000
Yang seharusnya dipo (6*0)= 0
lebih potong. = 75.000
Jurnal lebih potong:
Piutang pph. 75.000
Kas. 75.000
Atas kelebihan potong harus dikembalikan ke karyawan bersamaan diserahkan bukpot 1721-A1 dengan sebagaimana perhitungan ke 2 yang tidak terutang pph 21rekan yasif karyawan kontrak rekan