Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas Karyawan Outshourcing
PPh 21 atas Karyawan Outshourcing
Perusahaan tempat saya bekerja akan menggunakan Karyawan Outshourcing, tapi saya masih bingung siapa yang bertanggung jawab atas Perhitungan,Pemungutan/Pemotongan PPh 21 karyawan Outshourcing dan tolong rekan-rekan sebutkan Peraturannya. Terima kasih sebelumnya.
tentunya kalo kita bayar ke persh.outsourcing ya mereka yg potong pph21.
aturannya saya cari dulu.
sedangkan atas jasa outsourcing tsb dipotong pph 23 4,5% (jasa manajemen)
mohon koreksi kalau salah….stuju dengan pak budianto.
Dalam Hal ini Pegawainya itu kan pegawai outsource bukan karyawan perusahaan anda sekalipun gajinya langsung di berikan dari perusahaan anda,,Rekan Budianto, apakah peraturan yang dimaksud:
a. UU – 17 TAHUN 2000 Pasal 21 ayat 1 (a)
b. KEP 545/PJ/2000 BAB II pasal 2 ayat 1 (a) yang berbunyi:1. Pemotong Pajak PPh ps.21 dan atau pph ps.26, yg selanjutnya disingkat pemotong pajak adalah:
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji dst
mohon pendapat rekan-2 lainnyabagaimana dengan kode map PPh 23-nya apakah memakai nomor map 100 atau 104?
tertulis seperti itu emang pak ranchoi,,
tapi pemberi kerjanya kan bukan perusahaan anda,
tapi alangkah baiknya bila dalam kerjasama perusahaan anda dengan perusahaan outsource tersebut mencantumkan hal PPh 21..Pak Yasin, saya contoh gross up nya thanks
Ya, setuju dg rekan budianto, meskipun kita yg menikmati tenaga karyawan outsorching tersebut. Namun demikian bisa saja kita yg melakukan pemotongan PPh. 21 dg syarat ada kejelasan kontrak, semisal dikontrak tersebut disebutkan perusahaan membayar jasa perusahaan outsorching atas jasanya saja (tidak termasuk gaji/upah karyawan yg di outshorchingkan).
MAP nya jelas 104 pak.. yup setuju banget, ngapain kan uda pake tenaga outsourcing kenapa mesti repot2 lagimikirin sapa yang potong? praktis pake outsourcing itu hehe tingal potong PPh 23 aja dari PT yang menyediakan outsourcing tersebut, selebihnya mereka yang urus