Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Honorarium PPPK
PPh 21 atas Honorarium PPPK
Selamat Pagi Rekan,
Mau bertanya Apakah Potongan PPh 21 atas Honorarium yang diterima PPPK disamakan dengan Honorarium PNS yang bersifat final ?
dasar aturan nya apa yh ? mohon pencerahan suhu2 dsini
terimakasihsetau saya jika dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan penerimanya bukan PNS, TNI/POLRI dan pensiunannya untuk mekanisme perhitungan menggunakan PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-16/PJ/2016
Viewing 1 - 2 of 2 replies