Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas cendera mata saat pemberian pesangon.
PPh 21 atas cendera mata saat pemberian pesangon.
Rekan,
Perusahaan memberikan cenderamata logam mulia pada saat menyerahkan uang pesangon untuk karyawan yang berakhir masa kerja. Apakah dianggap natura dan dikenakan PPh 21saat memberikan kepada yang bersangkutan?
Kalaupun masuk ke natura jadi objek PPh rekan, jadi tetap harus dihitung #cmiiw
Benar rekan dipotong PPh 21 (tidak final) karena termasuk natura dan tidak termasuk penghasilan bruto atas pesangon. #cmiiw
di bukti potong nya masuk ke 27-100-99 atau ke 21-100-11 ?
mengenai tarifnya bagaimana, rekan…
Menurut saya, kode pajaknya 21-100-11 atau 21-100-01 (jika masih memungkinkan untuk digabung dengan gaji dan tunjangan lainnya).
Untuk tarifnya tetap menggunakan lapisan progresif. #CMIIW