• PPh 21 akhir tahun

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 11 Members · 39 Posts
  • priadiar4

    Member
    15 January 2015 at 9:52 am
    Originaly posted by p4jak:

    Rekan sekalian,

    Apakah kb/lb nanti akan terkait perhitungannya dengan pph masa pajak des ?

    iya

    Originaly posted by takonpajek:

    pagi rekan…untuk penginputan espt untuk penghasila bruto dan jumlah pegawai di daftar pemotongan pajak dalam setahun diisi jumlah total pegawai dalam setahun (meskipun sdh keluar dan masuk) atau hanya desember saja? terima kasih rekan

    setahun

  • takonpajek

    Member
    15 January 2015 at 10:03 am
    Originaly posted by priadiar4:

    setahun

    jadi pada lampiran masa setahun dan masa desember jumlah pegawainya bisa berbeda ya rekan?dan yang diinput di 1721-I setahun hanya peg. tetap nya saja kan rekan?kalo untuk peg. tdk tetap yg tidak kena pajak penghasilan brutonya di input dimana rekan?

  • begawan5060

    Member
    15 January 2015 at 7:29 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    jadi pada lampiran masa setahun dan masa desember jumlah pegawainya bisa berbeda ya rekan?

    Bisa..

  • wrmhswr

    Member
    15 January 2015 at 9:58 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    dan yang diinput di 1721-I setahun hanya peg. tetap nya saja kan rekan?

    iya, pegawai tetap saja..

    Originaly posted by takonpajek:

    o untuk peg. tdk tetap yg tidak kena pajak penghasilan brutonya di input dimana rekan?

    untuk 1721 I tahunan, diinput di bagian B.

  • sincan

    Member
    15 January 2015 at 10:19 pm

    Pak begawan,
    Untuk perhitungan PPh 21 Des 2014 ini yang tadi bapak kasih contoh itu dimana PPh 21 Jan-Des 14 yang sebenarnya (Gaji & tunjangan rill) dikurangi PPh 21 yang sudah disetor Jan-Nov 14 nah pertanyaan saya apa itu termasuk THR di bulan Juli 2014 kan kl termasuk THR berarti PPh 21 jan-Nov juga termasuk PPh THR juga

  • takonpajek

    Member
    16 January 2015 at 10:26 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    untuk 1721 I tahunan, diinput di bagian B.

    tapi ini bukan pegawai tetap dan tidak dipotong pajak rekan?mohon bantuannya

  • begawan5060

    Member
    16 January 2015 at 6:52 pm
    Originaly posted by sincan:

    dikurangi PPh 21 yang sudah disetor Jan-Nov 14 nah pertanyaan saya apa itu termasuk THR di bulan Juli 2014 kan kl termasuk THR berarti PPh 21 jan-Nov juga termasuk PPh THR juga

    Iya…

  • begawan5060

    Member
    16 January 2015 at 6:53 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    tapi ini bukan pegawai tetap dan tidak dipotong pajak rekan?mohon bantuannya

    Diisikan dibaris pegawai tidak tetap, langsung ke SPT Induk.. (hanya Desember saja)

  • wrmhswr

    Member
    16 January 2015 at 8:24 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    tapi ini bukan pegawai tetap dan tidak dipotong pajak rekan?mohon bantuannya

    untuk pegawai tidak tetap, diisi langsung diinduk jumlah penerima penghasilan dan penghasilan brutonya. jangan lupa klik simpan.

Viewing 31 - 39 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now