Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 akhir tahun
- Originaly posted by p4jak:
Rekan sekalian,
Apakah kb/lb nanti akan terkait perhitungannya dengan pph masa pajak des ?
iya
Originaly posted by takonpajek:pagi rekan…untuk penginputan espt untuk penghasila bruto dan jumlah pegawai di daftar pemotongan pajak dalam setahun diisi jumlah total pegawai dalam setahun (meskipun sdh keluar dan masuk) atau hanya desember saja? terima kasih rekan
setahun
- Originaly posted by priadiar4:
setahun
jadi pada lampiran masa setahun dan masa desember jumlah pegawainya bisa berbeda ya rekan?dan yang diinput di 1721-I setahun hanya peg. tetap nya saja kan rekan?kalo untuk peg. tdk tetap yg tidak kena pajak penghasilan brutonya di input dimana rekan?
- Originaly posted by takonpajek:
jadi pada lampiran masa setahun dan masa desember jumlah pegawainya bisa berbeda ya rekan?
Bisa..
- Originaly posted by takonpajek:
dan yang diinput di 1721-I setahun hanya peg. tetap nya saja kan rekan?
iya, pegawai tetap saja..
Originaly posted by takonpajek:o untuk peg. tdk tetap yg tidak kena pajak penghasilan brutonya di input dimana rekan?
untuk 1721 I tahunan, diinput di bagian B.
Pak begawan,
Untuk perhitungan PPh 21 Des 2014 ini yang tadi bapak kasih contoh itu dimana PPh 21 Jan-Des 14 yang sebenarnya (Gaji & tunjangan rill) dikurangi PPh 21 yang sudah disetor Jan-Nov 14 nah pertanyaan saya apa itu termasuk THR di bulan Juli 2014 kan kl termasuk THR berarti PPh 21 jan-Nov juga termasuk PPh THR juga- Originaly posted by wrmhswr:
untuk 1721 I tahunan, diinput di bagian B.
tapi ini bukan pegawai tetap dan tidak dipotong pajak rekan?mohon bantuannya
- Originaly posted by sincan:
dikurangi PPh 21 yang sudah disetor Jan-Nov 14 nah pertanyaan saya apa itu termasuk THR di bulan Juli 2014 kan kl termasuk THR berarti PPh 21 jan-Nov juga termasuk PPh THR juga
Iya…
- Originaly posted by takonpajek:
tapi ini bukan pegawai tetap dan tidak dipotong pajak rekan?mohon bantuannya
Diisikan dibaris pegawai tidak tetap, langsung ke SPT Induk.. (hanya Desember saja)
- Originaly posted by takonpajek:
tapi ini bukan pegawai tetap dan tidak dipotong pajak rekan?mohon bantuannya
untuk pegawai tidak tetap, diisi langsung diinduk jumlah penerima penghasilan dan penghasilan brutonya. jangan lupa klik simpan.