Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 akhir tahun
ada yang mau saya tanyakan lagi rekan…..apakah akan timbul pemeriksaan jika ada salah satu/dua pegawai yg LB sdgkan total peg. KB? lalu untuk sistem perhitungan diatas (nilai LB peg tersebut dikembalikan) brarti untuk BP 1721 a1 nya diisi nihil kan rekan? terima kasih
Setelah membaca, saya mendapati kesimpulannya begini: Untuk perhitungan masa pajak des, pada e-spt kita perlu meng-input 2. yaitu 1721-A1 (lembar 1721-1 satu tahun pajak) dan lembar 1721-1 satu masa pajak). Pada penginputan 1721-A1, penghasilan dan pph terutang di hitung berdasarkan penghasilan yang diterima secara setahun. Sedangkan untuk pengisian lembar 1721-1 satu masa pajak, yang di input berdasarkan Kurang Bayar atas PPh yang telah di bayar selama setahun sesuai dengan PPh terutang pada 1721-A1. Apabila mengalami Lebih Bayar, Lebih Bayar tersebut akan di kurangi/menutupi Kelebihan Bayar yang lain. Mohon di koreksi, apabila ada kesalahan dalam kesimpulan ini.
- Originaly posted by fantasy_worldz:
Lebih Bayar tersebut akan di kurangi/menutupi Kelebihan Bayar yang lain
mungkin lebih tepatnya LB akan mengurangi/menutupi KB rekan ….. cmiiw
rekan2, bisa disharing patchupdate pph21 ver 2.2.0.1? kalo berkenan, email saya: albertb_lpg@yahoo.com. trims
- Originaly posted by takonpajek:
apakah akan timbul pemeriksaan jika ada salah satu/dua pegawai yg LB sdgkan total peg. KB?
Kalopun ada pemeriksaan, bukan karena hal tsb..
Originaly posted by takonpajek:lalu untuk sistem perhitungan diatas (nilai LB peg tersebut dikembalikan) brarti untuk BP 1721 a1 nya diisi nihil kan rekan?
Dikembalikan atau tidak…, tetap nihil..
lalu untuk bukpot 1721 A1 yang diinput ke espt desember apakah untuk semua karyawan atau hanya yang melebihi PTKP saja rekan?
- Originaly posted by takonpajek:
lalu untuk bukpot 1721 A1 yang diinput ke espt desember apakah untuk semua karyawan atau hanya yang melebihi PTKP saja rekan?
Yang di atas PTKP saja…, yang dibawah PTKP di-entry secara "gunggungan"
- Originaly posted by begawan5060:
Yang di atas PTKP saja…, yang dibawah PTKP di-entry secara "gunggungan"
lalu untuk peg dibawah PTKP nya dibuat terpisah ya rekan (sebagai lampiran SPT pribadi) dan no urutnya mengikuti yang sdh dibuat di espt?jika tgl 10 nya hari sabtu apakah tgl akhir pembayaran pph 21 nya jadi tgl 9 atau tgl 12 rekan?terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by takonpajek:
lalu untuk lampiran daftar biaya 1721-V siapa saja yng wajib melampirinya?tWP Cabang, JO dan WP lain yang tidak wajib sampaikan SPT Tahunan
Berarti untuk daftar biaya WP Cabang, yang diisi digabung biaya dari pusat atau hanya biaya dari Cabang?
- Originaly posted by begawan5060:
Sangat, sangat boleh..
Penghitung PPh 21 masa pajak terakhir (masa Desember) bukan di atas atau di bawah PTKP, tetapi : PPh terutang – PPh yang telah dipotong Jan sd. Nop = KB/(LB)pak Begawan,
bagaimana jika yg LB ternyata karyawan yang sudah resign bekerja dari jan s/d Okt ?
apa bisa di entry di masa Desember dgn penghasilan – dan PPh terhutang (900.000) ? - Originaly posted by nathasia:
bagaimana jika yg LB ternyata karyawan yang sudah resign bekerja dari jan s/d Okt ?
apa bisa di entry di masa Desember dgn penghasilan – dan PPh terhutang (900.000) ?Dilaporkan di SPT PPh 21 Masa Pajak Oktober..
- Originaly posted by takonpajek:
lalu untuk peg dibawah PTKP nya dibuat terpisah ya rekan (sebagai lampiran SPT pribadi) dan no urutnya mengikuti yang sdh dibuat di espt?jika tgl 10 nya hari sabtu apakah tgl akhir pembayaran pph 21 nya jadi tgl 9 atau tgl 12 rekan?terima kasih
mohon petunjuknya rekan…..
- Originaly posted by positive:
Berarti untuk daftar biaya WP Cabang, yang diisi digabung biaya dari pusat atau hanya biaya dari Cabang?
hanya cabang ybs..
Originaly posted by takonpajek:lalu untuk peg dibawah PTKP nya dibuat terpisah ya rekan (sebagai lampiran SPT pribadi)
maksudnya?
Originaly posted by takonpajek:ka tgl 10 nya hari sabtu apakah tgl akhir pembayaran pph 21 nya jadi tgl 9 atau tgl 12 rekan?
12
Rekan sekalian,
Apakah kb/lb nanti akan terkait perhitungannya dengan pph masa pajak des ?
pagi rekan…untuk penginputan espt untuk penghasila bruto dan jumlah pegawai di daftar pemotongan pajak dalam setahun diisi jumlah total pegawai dalam setahun (meskipun sdh keluar dan masuk) atau hanya desember saja? terima kasih rekan