Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21
rekan2….
utk 1721 sekarang sdh tdk ada PPh massa lagi,langsung jd tahunan. Saya mau tanya untuk perhitungan bonus yg terjadi biasanya tdk di awal tahun(biasanya sekitar bln 2/3).lalu perhitungan PPh bonusnya bagaimana ya?emang biasanya bagaimana melaporkannya?
- Originaly posted by sani anissa putri:
utk 1721 sekarang sdh tdk ada PPh massa lagi
Ini diatur dimana yah…kog g ad masa langsung tahunan.
- Originaly posted by sani anissa putri:
Saya mau tanya untuk perhitungan bonus yg terjadi biasanya tdk di awal tahun(biasanya sekitar bln 2/3).lalu perhitungan PPh bonusnya bagaimana ya?
tidak masalah…bonus ini merupakan penghasilan tidak teratur, sehingga pada SPT tahunan nanti, penghasilan teratur setahun + penghasilan tidak teratur (bonus).
mohon koreksianya..
salam. Menurut saya perhitungan masih dapat digunakan dengan menggunakan metode yang sama. Lagipula dalam SPT tahunan akan ditanyakan juga penghasilan lainnya seperti bonus, dll. Mohon koreksinya….
- Originaly posted by sani anissa putri:
utk 1721 sekarang sdh tdk ada PPh massa lagi,langsung jd tahunan. Saya mau tanya untuk perhitungan bonus yg terjadi biasanya tdk di awal tahun(biasanya sekitar bln 2/3).lalu perhitungan PPh bonusnya bagaimana ya?
Apa nggak terbalik rekan Sani? Yang benar tidak SPT Tahunan PPh Ps 21 dan ada baiknya pelajari dulu Per-31
Perhitungan bonus seperti biasa dillaporkan pada masa dimana bonus dibayarkan, seperti pendapat rekan fadlialatul, sebagai penghasilan tidak teratur dan PPh Pasal 21 disetorkan dan dilaporkan pada masa tersebut.
Dalam SPT Masa Desember nanti (merupakan SPT penyesuaian *saya sebut begitu*), bonus merupakan bagian dari total penghasilan untuk menghitung total PPh terhutang setahun yang kemudian dikurangi dengan Total setoran Masa Jan~Nov, dimana didalamnya sudah termasuk PPh atas bonus tadi…… (Jadi clearkan mas, dimana posisinya PPh atas bonus tersebut)Contoh : Bonus untuk keberhasilan perusahaan tahun 2009, namanya bonus tahun 2009 dan telah dibebankan sebagai biaya perusahaan tahun 2009. Namun baru dibayarkan pada karyawan di bulan Maret 2010. Bagaimana pemenuhan kewajiban PPh 21 nya ???
Sependapat dengan rekan begawan, seharusnya yang ada hanya spt masa, tidak ada
Spt tahunan lagi.
Untuk perhitungan pajak atas bonus adalah
Pajak atas seluruh pengahsilan ditambah bonus dikurang pajak atas penghasilan
Tetap selain bonus
Mohon koreksiSalam
- Originaly posted by Wandys:
Bonus untuk keberhasilan perusahaan tahun 2009, namanya bonus tahun 2009 dan telah dibebankan sebagai biaya perusahaan tahun 2009. Namun baru dibayarkan pada karyawan di bulan Maret 2010. Bagaimana pemenuhan kewajiban PPh 21 nya ???
kalau sudah dibiayakan oleh perusahaan pada 2009, ya berarti sudah terutang pada 2009 juga.
bagaimna perhitungan pph21 atas penghasilan tidak teratur (THR,Bonus) jika menggunakan metode gross up.
untuk penghasilan lembur dan tunjangan lainnya yang dibayar sesuai dengan kinerja apakah disebut penghasilan teratur atau tidak teratur (dalam hal metode perhitungan pph21nya)
- Originaly posted by tripambudi:
untuk penghasilan lembur dan tunjangan lainnya yang dibayar sesuai dengan kinerja apakah disebut penghasilan teratur atau tidak teratur (dalam hal metode perhitungan pph21nya)
Penghasilan teratur…
Rekan nusa, berarti pelaporannya di Desember 2009? sekalipun baru dibayar Maret 2010???