• PPh 21

  • Sani Anissa Putri

    Member
    25 January 2010 at 1:30 pm
  • Sani Anissa Putri

    Member
    25 January 2010 at 1:30 pm

    rekan2….
    utk 1721 sekarang sdh tdk ada PPh massa lagi,langsung jd tahunan. Saya mau tanya untuk perhitungan bonus yg terjadi biasanya tdk di awal tahun(biasanya sekitar bln 2/3).lalu perhitungan PPh bonusnya bagaimana ya?

  • wannabewongkpp

    Member
    25 January 2010 at 2:09 pm

    emang biasanya bagaimana melaporkannya?

  • wendry

    Member
    25 January 2010 at 2:36 pm
    Originaly posted by sani anissa putri:

    utk 1721 sekarang sdh tdk ada PPh massa lagi

    Ini diatur dimana yah…kog g ad masa langsung tahunan.

  • fadhillatul

    Member
    25 January 2010 at 2:55 pm
    Originaly posted by sani anissa putri:

    Saya mau tanya untuk perhitungan bonus yg terjadi biasanya tdk di awal tahun(biasanya sekitar bln 2/3).lalu perhitungan PPh bonusnya bagaimana ya?

    tidak masalah…bonus ini merupakan penghasilan tidak teratur, sehingga pada SPT tahunan nanti, penghasilan teratur setahun + penghasilan tidak teratur (bonus).

    mohon koreksianya..
    salam.

  • Sastika

    Member
    25 January 2010 at 3:00 pm

    Menurut saya perhitungan masih dapat digunakan dengan menggunakan metode yang sama. Lagipula dalam SPT tahunan akan ditanyakan juga penghasilan lainnya seperti bonus, dll. Mohon koreksinya….

  • begawan5060

    Member
    25 January 2010 at 8:11 pm
    Originaly posted by sani anissa putri:

    utk 1721 sekarang sdh tdk ada PPh massa lagi,langsung jd tahunan. Saya mau tanya untuk perhitungan bonus yg terjadi biasanya tdk di awal tahun(biasanya sekitar bln 2/3).lalu perhitungan PPh bonusnya bagaimana ya?

    Apa nggak terbalik rekan Sani? Yang benar tidak SPT Tahunan PPh Ps 21 dan ada baiknya pelajari dulu Per-31

  • joeardy

    Member
    26 January 2010 at 8:15 am

    Perhitungan bonus seperti biasa dillaporkan pada masa dimana bonus dibayarkan, seperti pendapat rekan fadlialatul, sebagai penghasilan tidak teratur dan PPh Pasal 21 disetorkan dan dilaporkan pada masa tersebut.
    Dalam SPT Masa Desember nanti (merupakan SPT penyesuaian *saya sebut begitu*), bonus merupakan bagian dari total penghasilan untuk menghitung total PPh terhutang setahun yang kemudian dikurangi dengan Total setoran Masa Jan~Nov, dimana didalamnya sudah termasuk PPh atas bonus tadi…… (Jadi clearkan mas, dimana posisinya PPh atas bonus tersebut)

  • Wandys

    Member
    26 January 2010 at 8:40 am

    Contoh : Bonus untuk keberhasilan perusahaan tahun 2009, namanya bonus tahun 2009 dan telah dibebankan sebagai biaya perusahaan tahun 2009. Namun baru dibayarkan pada karyawan di bulan Maret 2010. Bagaimana pemenuhan kewajiban PPh 21 nya ???

  • dius

    Member
    26 January 2010 at 9:54 am

    Sependapat dengan rekan begawan, seharusnya yang ada hanya spt masa, tidak ada
    Spt tahunan lagi.
    Untuk perhitungan pajak atas bonus adalah
    Pajak atas seluruh pengahsilan ditambah bonus dikurang pajak atas penghasilan
    Tetap selain bonus
    Mohon koreksi

    Salam

  • nusa

    Member
    26 January 2010 at 10:17 am
    Originaly posted by Wandys:

    Bonus untuk keberhasilan perusahaan tahun 2009, namanya bonus tahun 2009 dan telah dibebankan sebagai biaya perusahaan tahun 2009. Namun baru dibayarkan pada karyawan di bulan Maret 2010. Bagaimana pemenuhan kewajiban PPh 21 nya ???

    kalau sudah dibiayakan oleh perusahaan pada 2009, ya berarti sudah terutang pada 2009 juga.

  • tripambudi

    Member
    26 January 2010 at 1:06 pm

    bagaimna perhitungan pph21 atas penghasilan tidak teratur (THR,Bonus) jika menggunakan metode gross up.

  • tripambudi

    Member
    26 January 2010 at 1:07 pm

    untuk penghasilan lembur dan tunjangan lainnya yang dibayar sesuai dengan kinerja apakah disebut penghasilan teratur atau tidak teratur (dalam hal metode perhitungan pph21nya)

  • begawan5060

    Member
    26 January 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by tripambudi:

    untuk penghasilan lembur dan tunjangan lainnya yang dibayar sesuai dengan kinerja apakah disebut penghasilan teratur atau tidak teratur (dalam hal metode perhitungan pph21nya)

    Penghasilan teratur…

  • Wandys

    Member
    26 January 2010 at 4:41 pm

    Rekan nusa, berarti pelaporannya di Desember 2009? sekalipun baru dibayar Maret 2010???

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now