Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21
apakah tarfi pph 21 itu tidak terlalu tinggi, padahal pph 21 itu hanya untuk pendapatan perorangan artinya si a bisa terima gaji atau uang itu karena dia giat bekerja sehingga dia perolehan imbalan jasa dari perusahaan / badan. artinya dia dapatin dari keringat dia.
Saya rasa tarif PPh 21 saat ini tidak terlalu tinggi. Toh penghasilan yang dikenakan PPh adalah penghasilan di atas PTKP yaitu 13.200.000/tahun ( 1,1 jt/bl). Jadi yang berpenghasilan perbulan 1 jt ke bawah tidak dikenai PPh 21. Apalagi kalau pegawai tersebut sudah berkeluarga, maka PTKP akan ditambah Rp 1,2 juta per orang. Dan pajak yang dikenakan pun progresif diawali hanya 5% dari penghasilan kena pajak dst.
Ya itulah Pajak Pa'. Salah satunya Dikenakan atas penghasilan (setiap tambahan kemampuan ekonomis ..dst). Untuk orang pribadi memperoleh fasilitas pengurangan berupa PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) dan dengan rate awal yang lebih kecil dari Badan (5%). PTKP-nya pun sudah cukup besar (13.200.000 u/ single) dibanding pada tahun 2004 kebawah. Pendapat pribadi saya (sorry agak idealis), secara garis besar pengenaan PPh Pasal 21 ini sudah cukup adil meskipun kadang kita merasa berat. Hanya saja saya masih berharap Pengurangan PTKP untuk tambahan anggota keluarga (maksimal 3) jumlahnya bisa ditambahkan lagi (minimal 50% dari PTKP utk diri sendiri ; seperti dulu Pa' 2.880.000 (utk diri sendiri) dan 1.440.000 (utk tambahannya)) ;
pak Nurdin dan pak Pras,
mungkin gaji pak Wishly sudah dikenai tarif lapis ke lima pak, bukan begitu pak Wishly ? he2,
sebab saya juga pernah menerima 'curhat' bos lintas divisi saya yang mengeluh pajak pribadi yang ketinggian, …, ( saya perkirakan potongan pajaknya sekitar 5 juta an dari gaji yang ia terima = 25jt an )
yah mau gimana lagi pak Wishly, berharap saja RUU pph yang sedang dibahas berpihak pada karyawan, …Maaf pak poernama, potonganny besar sekali ya 5 juta dari 25 juta..
Potongan apa saja pak?
thksMungkin 25 juta itu satu bulan bung harahap…
menurut saya, potongan PPh yang sekarang ini bukannya terlalu tinggi atau teralu rendah atas PTKP-nya, tapi TIDAK ADIL,
kita kasih contoh :
A bekerja di JKT mempunyai 3 orang anak tinggal di karawang tiap hari Pulang Pergi
B bekerja di JKT mempunyai 3 orang anak juga tinggal di JKT
Tn A & Tn B mempunyai PTKP yang sama padahal beban hidup yang berbeda, ini kurang adil kan?,
belum lagi PPh pesangon,
salah satu fungsi pesangon itu kan modal seseorang atas PHK untuk bekal mencari penghasialan baru, tapi teganya pemerintah minta bagian juga, gimana kalau pesangon yang didapat habis dan penghasilan baru juga belum dapat? apakah pajak mau menyantuni??untuk pak yasin.. Trus keadilan dalam PPh 21 sebaiknya seperti apa pak.. Bukankan akan rumit kalo tiap daerah PTKP nya dibedakan.
NPOPTKP nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak tiap wilayah bisa dibedakan PTKP bisa juga dong,
mungkin terlalu sulit untuk membedakan PTKP masing-masing daerah. parameternya seperti apa?
lho…. ini negara, banyak orang pinter, masak harus kita yang mikirin parameternya spt apa, ga lucu dong,
dan pengeluaran negara buat ngegaji orang-orang pinter itu ga kecil,Maaf pak…. saya hanya memberikan pendapat menurut saya. bagi saya sulit karena tidak semua orang tau mengenai jumlah PTKP kalau dibedakan menurut daerah. Untuk informasi NPOPTKP saja tidak ada sosialiasi dari pihak fiskus. Kemudian tidak ada Keadilan dalam pengenaan pajak. Andaikan saja ada orang yang penghasilannya tinggi, namun karena mencari PTKP yang tinggi dia membuat KTP di daerah yang PTKPnya tinggi. kan tidak adil itu pak.. itu menurut pendapat saya lo pak. jangan marah… 🙂
ini bukan saatnya untuk marah2an, ini kan cuman sharing pendapat, diskusi doang, didenger engganya sama orang pajak, kita jg ga tahu, tp siapa tahu pihak yang merancang aturan2 Pajak tersentuh oleh diskusi dan uneg-2 di ortax ini,
jadi menurut saya masih memang pajak di kita ini belum adil.ok deh.. sip pak saya setuju