Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
Tagged: pph21-2
- Rekan-Rekan gimana bentuk jurnal umum PPh 21 atas uang rapel?
menyimak. saya juga kurang paham ngerjain jurnal rekan
seharusnya se-simpel seperti ini :
Asumsi rapel dilapor di SPT PPh21 Masa sesuai bulan rapel tsb dibayarkan.
Debit Biaya RapelKredit Hutang Gaji Karyawan
Kredit Hutang PPh21
tanpa informasi lebih , saya tidak bisa membayangkan case yang berbeda.
Contoh
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL
Ahmad Zakaria sebelumnya (gaji Rp 2.500.000 dan dipotong pph ps 21 perbulan Rp 42.250) pada bulan Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.5000.000,00 sebulan
dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad menerima rapel sejumlah Rp 5.000.000,00
(kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2009)Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009
atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji.Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut :Gaji Rp 3.500.000,00
Pengurangan :1. Biaya jabatan :
5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,002. Iuran Pensiun Rp 100.000,00
Rp 275.000,00Penghasilan neto sebulan Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 3.225.000,00 Rp 38.700.000,00PTKP
– untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00Penghasilan Kena Pajak Rp 21.540.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 21.540.000,00 = Rp 1.077.000,00PPh Pasal 21 sebulan
Rp 1.077.000,00 : 12= Rp 89.750,00PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2009 seharusnya
adalah : 5 x Rp 89.750,00= Rp 448.750,00PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d Mei
2009 5 x Rp Rp 42.250,00 = Rp211.250,00PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 237.500,00
Kalok begini Rekan gimana bentuk jurnalnya?
Saya melihat karena Rapel nya diakui di bulan Juni 2009, saya melihat di sisi akunting yang seharusnya dilakukan adalah di bulan Juni 2009 :
Debit Biaya Rapel Rp. 5.000.000
Kredit Hutang Gaji karyawan Rp. 4.788.750
Kredit Hutang PPh21 Rp. 211.250
Itu khusus rapel Jan-Mei saja terpisah lagi jurnal untuk Beban Gaji Bulan Juni 2009
Debit Biaya Gaji 3.500.000
Kredit Hutang gaji 3.410.250
Kredit Hutang PPh21 Rp. 89.750
Sejalan dengan akunting maka di SPT bulan Juni 2009, juga dilaporkan besaran penghasilan Ahmad 3.500.000 tambah Rapel 5.000.000 di Bukti Potong Satu Masa Pajak.
maaf saya tidak memasukan Potongan JHT dan Iuran Pensiun ke dalam Jawaban saya tadi.
Namun saya kira rekan tinggal tambahkan di sisi Kredit atas segala potongan iuran tsb.
Rekan,
1. jurnal umum atas pembayaran gaji dan rapel
2. Jurnal pemotongan PPh 21 atas gaji dan rapel
Apakah cara membuat kedua jurnal tsb berbeda?
1. JURNAL UMUM :
# BIAYA GAJI RAPEL
BIAYA GAJI 5.000.000 D
HUTANG GAJI 4.762.500 K
HUT. PPH 21 ATAS RAPEL 237.500 K (Selisih dari yg harusnya potong dan sudah pot)# GAJI JUNI
BIAYA GAJI 3.500.000 D
HUTANG GAJI 3.410.250 K
HUT. PPH 21 89.750 K2. SAAT PEMBAYARAN GAJI :
HUTANG GAJI ATAS RAPEL 4.762.500 D
HUTANG GAJI JUNI 3.410.250 D
BANK 8.172.750 K3. SAAT PEMBAYARAN PPH 21 MAXIMAL TGL 10 BULAN BERIKUTNYA
HUT. PPH 21 ATAS RAPEL 237.500 D
HUT. PPH 21 89.750 D
BANK 327.250 K
Terimakasih rekan rekan