Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 2015 blm lapor
Rekan
Saya mau nnya tahun 2015 saya beli cash rumah 200jt dari pendapatan game online dan saya blm lapor pajaknya.
Kalau saya lapor pajaknya, Apakah saya dikenakan bayar pajaknya lg yah? Kalau pajak penjual saya udh bayar di notaris.
Tolong bantu rekan.
Tq- Originaly posted by Stefanus15:
Kalau saya lapor pajaknya, Apakah saya dikenakan bayar pajaknya lg yah? Kalau pajak penjual saya udh bayar di notaris.
Kena PPh lagi rekan. Yang anda maksudkan adalah dua jenis pajak yang berbeda. Yang satu adalah BPHTB dan yang satu lagi itu PPh atas penghasilan anda dari game online.
Semoga membantu
Kl bphtb saya udh bayar. Kl pph 1 persen dr penghasilan yah rekan??
Pajak terkait pembelian rumah–> BPHTB dan PPh Final Pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Biasanya sudah diselesaikan notaris.
Pajak Orang Pribadi–> Kalau rekan usahawan dan omzet di bawah 4,8 Milyar, kena PP 46 tarif 1% dari peredaran bruto satu bulan, dibayar dan dialporkan bulanan. Laporannya nanti tahun depan di SPT Tahunan 1770.