Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?
Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?
Betul, omzet cabang dan kantor pusat dijadikan satu. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP 46 Th. 2013
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Originaly posted by tomcat:
Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?
ya, pusat setor 25, dalam hal ini cabang sudah gak perlu lapor 25 / 1%. mohon koreksi rekan.
- Originaly posted by tomcat:
Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?
ya, pusat setor 25, dalam hal ini cabang sudah gak perlu lapor 25 / 1%. mohon koreksi rekan.
- Originaly posted by tomcat:
Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?
ya, pusat setor 25, dalam hal ini cabang sudah gak perlu lapor 25 / 1%. mohon koreksi rekan.
rekan loveindonesia…
bukankah penyetoran pph4(2) 1% itu berdasarkan wilayah kerja kpp.
misalkan :
pt. xyz punya cabang di berbagai wilayah kpp
pt.xyz wilayah kerja kpp R
cabang A wilayah kerja kpp T
cabang B wilayah kerja kpp Uapabila omzet dari keseluruhan (induk dan cabang)>4,8 M maka,
pt. xyz menyetor pph25 ke KPP R
cabang A tidak setor 1%
cabang B tidak setor 1%apabila omzet keseluruhan (induk dan cabang)<4,8 M maka
pt. xyz menyetor 1% dari omzet (PT XYZ+Cabang A&B) atau hanya OMZET PT.XYZ..??
cabang A menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP T ?
cabang B menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP U ?Mohon pencerahannya..?
rekan loveindonesia…
bukankah penyetoran pph4(2) 1% itu berdasarkan wilayah kerja kpp.
misalkan :
pt. xyz punya cabang di berbagai wilayah kpp
pt.xyz wilayah kerja kpp R
cabang A wilayah kerja kpp T
cabang B wilayah kerja kpp Uapabila omzet dari keseluruhan (induk dan cabang)>4,8 M maka,
pt. xyz menyetor pph25 ke KPP R
cabang A tidak setor 1%
cabang B tidak setor 1%apabila omzet keseluruhan (induk dan cabang)<4,8 M maka
pt. xyz menyetor 1% dari omzet (PT XYZ+Cabang A&B) atau hanya OMZET PT.XYZ..??
cabang A menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP T ?
cabang B menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP U ?Mohon pencerahannya..?
rekan loveindonesia…
bukankah penyetoran pph4(2) 1% itu berdasarkan wilayah kerja kpp.
misalkan :
pt. xyz punya cabang di berbagai wilayah kpp
pt.xyz wilayah kerja kpp R
cabang A wilayah kerja kpp T
cabang B wilayah kerja kpp Uapabila omzet dari keseluruhan (induk dan cabang)>4,8 M maka,
pt. xyz menyetor pph25 ke KPP R
cabang A tidak setor 1%
cabang B tidak setor 1%apabila omzet keseluruhan (induk dan cabang)<4,8 M maka
pt. xyz menyetor 1% dari omzet (PT XYZ+Cabang A&B) atau hanya OMZET PT.XYZ..??
cabang A menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP T ?
cabang B menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP U ?Mohon pencerahannya..?
- Originaly posted by tomcat:
pt. xyz menyetor 1% dari omzet (PT XYZ+Cabang A&B) atau hanya OMZET PT.XYZ..??
Originaly posted by tomcat:OMZET PT.XYZ.
Originaly posted by tomcat:cabang A menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP T ?
omset cabang A saja
Originaly posted by tomcat:cabang B menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP U ?
omset cabang B saja
- Originaly posted by tomcat:
pt. xyz menyetor 1% dari omzet (PT XYZ+Cabang A&B) atau hanya OMZET PT.XYZ..??
Originaly posted by tomcat:OMZET PT.XYZ.
Originaly posted by tomcat:cabang A menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP T ?
omset cabang A saja
Originaly posted by tomcat:cabang B menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP U ?
omset cabang B saja
- Originaly posted by tomcat:
pt. xyz menyetor 1% dari omzet (PT XYZ+Cabang A&B) atau hanya OMZET PT.XYZ..??
Originaly posted by tomcat:OMZET PT.XYZ.
Originaly posted by tomcat:cabang A menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP T ?
omset cabang A saja
Originaly posted by tomcat:cabang B menyetor 1% dari omzet mana.. ke KPP U ?
omset cabang B saja
thanks rekan Priadi..
thanks rekan Priadi..
thanks rekan Priadi..
saya kira PP-46 yg wajib hanya untuk perusahaan induk, karena PP-46 adalah gantinya PPh Pasal 25 Badan / Orang Pribadi sepanjang omsetnya tidak lebih dari 4.8M setahun, sedangkan yang punya kewajiban PPh 25 Badan / Orang Pribadi hanya dilakukan oleh perusahan induk atau NPWP pusat saja..