Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?
Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?
emg cabang bikin npwp juga ya rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
harusnya NPWP Cabangnya
seumpama ada 1 kantor pusat & 5 kt cabang, dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M, namun
omzet tiap2 cabang & pusat "di bawah 4,8 M", mis: pusat=900jt dan masing2 cabang=800jt.
bagaimana membayar pph finalnya??? - Originaly posted by priadiar4:
harusnya NPWP Cabangnya
seumpama ada 1 kantor pusat & 5 kt cabang, dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M, namun
omzet tiap2 cabang & pusat "di bawah 4,8 M", mis: pusat=900jt dan masing2 cabang=800jt.
bagaimana membayar pph finalnya??? - Originaly posted by priadiar4:
harusnya NPWP Cabangnya
seumpama ada 1 kantor pusat & 5 kt cabang, dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M, namun
omzet tiap2 cabang & pusat "di bawah 4,8 M", mis: pusat=900jt dan masing2 cabang=800jt.
bagaimana membayar pph finalnya??? - Originaly posted by ktfd:
dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M
inI ppH 25
- Originaly posted by ktfd:
dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M
inI ppH 25
- Originaly posted by ktfd:
dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M
inI ppH 25
klo gak salah penentuan berdasarkan omzet total disemua cabang, namun kewajiban setor lapor masa tetap di setiap cabang, tahunan kewajiban pusat. cmiiw 😀
klo gak salah penentuan berdasarkan omzet total disemua cabang, namun kewajiban setor lapor masa tetap di setiap cabang, tahunan kewajiban pusat. cmiiw 😀
klo gak salah penentuan berdasarkan omzet total disemua cabang, namun kewajiban setor lapor masa tetap di setiap cabang, tahunan kewajiban pusat. cmiiw 😀
Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?
Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?
Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?
Betul, omzet cabang dan kantor pusat dijadikan satu. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP 46 Th. 2013
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Betul, omzet cabang dan kantor pusat dijadikan satu. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP 46 Th. 2013
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.