Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?

  • Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?

     ZAINAL ARIFIN updated 9 years, 7 months ago 11 Members · 59 Posts
  • Okky Arief

    Member
    18 July 2014 at 10:27 am

    emg cabang bikin npwp juga ya rekan?

  • ktfd

    Member
    18 July 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya NPWP Cabangnya

    seumpama ada 1 kantor pusat & 5 kt cabang, dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M, namun
    omzet tiap2 cabang & pusat "di bawah 4,8 M", mis: pusat=900jt dan masing2 cabang=800jt.
    bagaimana membayar pph finalnya???

  • ktfd

    Member
    18 July 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya NPWP Cabangnya

    seumpama ada 1 kantor pusat & 5 kt cabang, dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M, namun
    omzet tiap2 cabang & pusat "di bawah 4,8 M", mis: pusat=900jt dan masing2 cabang=800jt.
    bagaimana membayar pph finalnya???

  • ktfd

    Member
    18 July 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya NPWP Cabangnya

    seumpama ada 1 kantor pusat & 5 kt cabang, dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M, namun
    omzet tiap2 cabang & pusat "di bawah 4,8 M", mis: pusat=900jt dan masing2 cabang=800jt.
    bagaimana membayar pph finalnya???

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 2:44 pm
    Originaly posted by ktfd:

    dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M

    inI ppH 25

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 2:44 pm
    Originaly posted by ktfd:

    dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M

    inI ppH 25

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 2:44 pm
    Originaly posted by ktfd:

    dgn total omzet seluruhnya > 4,8 M

    inI ppH 25

  • loveindonesia

    Member
    20 July 2014 at 8:26 am

    klo gak salah penentuan berdasarkan omzet total disemua cabang, namun kewajiban setor lapor masa tetap di setiap cabang, tahunan kewajiban pusat. cmiiw 😀

  • loveindonesia

    Member
    20 July 2014 at 8:26 am

    klo gak salah penentuan berdasarkan omzet total disemua cabang, namun kewajiban setor lapor masa tetap di setiap cabang, tahunan kewajiban pusat. cmiiw 😀

  • loveindonesia

    Member
    20 July 2014 at 8:26 am

    klo gak salah penentuan berdasarkan omzet total disemua cabang, namun kewajiban setor lapor masa tetap di setiap cabang, tahunan kewajiban pusat. cmiiw 😀

  • Tomcat

    Member
    20 July 2014 at 4:52 pm

    Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?

  • Tomcat

    Member
    20 July 2014 at 4:52 pm

    Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?

  • Tomcat

    Member
    20 July 2014 at 4:52 pm

    Jika total omzet pusat dan cab lebih besar dari 4,8 maka pusat bayar pph25.apakah cab juga setor pph25 atau 1%?

  • siegethetower

    Member
    20 July 2014 at 7:10 pm

    Betul, omzet cabang dan kantor pusat dijadikan satu. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP 46 Th. 2013

    Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • siegethetower

    Member
    20 July 2014 at 7:10 pm

    Betul, omzet cabang dan kantor pusat dijadikan satu. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP 46 Th. 2013

    Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Viewing 31 - 45 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now