Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembuatan Nomor PPBJ Menggunakan Sistem INSW

Tagged: , ,

  • Pembuatan Nomor PPBJ Menggunakan Sistem INSW

     Fatih2014 updated 2 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Fatih2014

    Member
    17 February 2022 at 12:57 pm

    Dear Rekarn Ortax,

    Mau tanya, terkait pembuatan No. PPBJ mengunakan system INSWS,

    apakah sudah ada yang bisa dan berhasil? solanya punya saya belum berhasil, Statusnya “Penerimaan Data di DJP”, No. PPBJ sudah bisa dicetak dan sudah saya kasih ke Vendor.

    Tapi informasi dari vendornya No. PPBJ tersebut tidak bisa digunakan atau reject gitu. Ada yang bisa sharing informasi setelah itu harus ngpain lagi? dan apakah statusnya akan berubah menjadi Disetujui baru bisa digunakan nomor PPBJ nya.

    Terimaksih sebelumnya,

    Salam Ortax

  • prabu

    Member
    17 February 2022 at 5:29 pm

    Pembuat faktur 07 suruh pilih keterangan tambahan “Tempat Penimbunan Berikat” pada modul efaktur 3.1

    • Sari Sarii

      Member
      18 February 2022 at 10:12 am

      Dear Rekan Ortax,

      Minta advise nya….

      Kantor pusat di jkt dan cabang di Batam, sebelum ada peraturan baru pada saat pengiriman ke batam kami melakukan jual beli dgn kantor cabang di Batam. Pada saat register ppjb di insw yang kami masukkan adalah npwp cabang batam tetapi setelah jadi pas di cek tertera nya npwp pusat. Sehingga saat trx ke kantor cabang trx nya akan menjadi pembeli dan penjual bkp adalah kantor pusat.

      Kami sudah tanyakan ini ke instansi yg terkait di batam, dan mereka blm bisa bantu

      Apakah ada yg seperti ini? mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumya.

      • Fatih2014

        Member
        18 February 2022 at 1:33 pm

        Yang ini agak ribet ya, soalnya NPWP yang didaftarkan cukup 1 ini bisa digunakan untuk pusat dan cabang. tapi kalau transaksinya antara pusat dan cabang sendiri gimana jadinya.

        Mungkin Rekan ortax yang lain ada yang bisa kasih masukan? Terimakasih.

    • Fatih2014

      Member
      18 February 2022 at 1:30 pm

      Terimakasih rekan masukannya,

      Tadi udah dikonfirmasi kembali, ternyata permasalahanya Nilai PPN yang di No. PPBJ berdeda dengan PPN yang di Faktur Pajak, dikarenakan di system INSWS nya menerapkan Rounding Down jadi nilainya lebih kecil dari yg di Faktur Pajak, Solusinya sementara mereka menyesuaikan PPN di Faktur Pajaknya mengacu yang ada di No. PPBJ, selisihnya kecil 3 rupiah murni dari pembulatan.

      Terimakasih

      Salam Ortax

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now