Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP Nomor 46 Tahun 2013
Dear Rekan Ortax
Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013
Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?Thenkyu
Dear Rekan Ortax
Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013
Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?Thenkyu
- Originaly posted by titisrahma:
Dear Rekan Ortax
Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013
yup..
Originaly posted by titisrahma:Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?
Thenkyu
coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀
- Originaly posted by titisrahma:
Dear Rekan Ortax
Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013
yup..
Originaly posted by titisrahma:Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?
Thenkyu
coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀
- Originaly posted by priadiar4:
coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀
untuk cara perhitungan dan pelaporan tiap bulannya ?
lalu apakah PP tersebut sama dengan Pph Badan Tahunan ?
Maaf saya baru dalam taraf belajar pa'de Pri
- Originaly posted by priadiar4:
coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀
untuk cara perhitungan dan pelaporan tiap bulannya ?
lalu apakah PP tersebut sama dengan Pph Badan Tahunan ?
Maaf saya baru dalam taraf belajar pa'de Pri
- Originaly posted by priadiar4:
yup..
omset 2012 3M ( pembukuan )
PPh 2012 12 juta
PPh 25 masa juni 1 juta
Omset rata2 januari 2013 sd juni 2013 300 jt
PPh untuk masa juli berapa pak pri ?? - Originaly posted by priadiar4:
yup..
omset 2012 3M ( pembukuan )
PPh 2012 12 juta
PPh 25 masa juni 1 juta
Omset rata2 januari 2013 sd juni 2013 300 jt
PPh untuk masa juli berapa pak pri ?? - Originaly posted by titisrahma:
untuk cara perhitungan
PPh terutang = 1% x Peredaran Bruto dari setiap tempat usaha setiap bulan
Originaly posted by titisrahma:dan pelaporan tiap bulannya ?
setoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan SSP berfungsi sebagai SPT Masa PPh Final dan apabila telah divalidasi dianggap telah lapor. Kwajiban pelaporan ditiadakan untuk pelaporan SPT Masa pajak juli s.d Desember 2013
- Originaly posted by titisrahma:
untuk cara perhitungan
PPh terutang = 1% x Peredaran Bruto dari setiap tempat usaha setiap bulan
Originaly posted by titisrahma:dan pelaporan tiap bulannya ?
setoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan SSP berfungsi sebagai SPT Masa PPh Final dan apabila telah divalidasi dianggap telah lapor. Kwajiban pelaporan ditiadakan untuk pelaporan SPT Masa pajak juli s.d Desember 2013
- Originaly posted by joei:
PPh untuk masa juli berapa pak pri ??
omset Juli x 1%
- Originaly posted by joei:
PPh untuk masa juli berapa pak pri ??
omset Juli x 1%
Pak Pri, mau tanya :
misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?
Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?Tolong tanggapannya.
Terima kasihPak Pri, mau tanya :
misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?
Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?Tolong tanggapannya.
Terima kasih