Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP Nomor 46 Tahun 2013

  • PP Nomor 46 Tahun 2013

     hendrioye updated 10 years, 8 months ago 12 Members · 55 Posts
  • titisrahma

    Member
    22 July 2013 at 3:38 pm
  • titisrahma

    Member
    22 July 2013 at 3:38 pm

    Dear Rekan Ortax

    Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013
    Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?

    Thenkyu

  • titisrahma

    Member
    22 July 2013 at 3:38 pm

    Dear Rekan Ortax

    Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013
    Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?

    Thenkyu

  • priadiar4

    Member
    22 July 2013 at 4:17 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    Dear Rekan Ortax

    Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013

    yup..

    Originaly posted by titisrahma:

    Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?

    Thenkyu

    coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀

  • priadiar4

    Member
    22 July 2013 at 4:17 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    Dear Rekan Ortax

    Ada yang tahu sosialisasi mengenai PP 46 th 2013 gag ? katanya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013

    yup..

    Originaly posted by titisrahma:

    Tapi mpe sekarang belum mengerti aturannya dan pelaporannya ?

    Thenkyu

    coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀

  • titisrahma

    Member
    22 July 2013 at 4:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀

    untuk cara perhitungan dan pelaporan tiap bulannya ?

    lalu apakah PP tersebut sama dengan Pph Badan Tahunan ?

    Maaf saya baru dalam taraf belajar pa'de Pri

  • titisrahma

    Member
    22 July 2013 at 4:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    coba apa saja yang mau ditanyakan. Dengan keterbatasan pengetahuan, akan kami jawab 😀

    untuk cara perhitungan dan pelaporan tiap bulannya ?

    lalu apakah PP tersebut sama dengan Pph Badan Tahunan ?

    Maaf saya baru dalam taraf belajar pa'de Pri

  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 4:27 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup..

    omset 2012 3M ( pembukuan )
    PPh 2012 12 juta
    PPh 25 masa juni 1 juta
    Omset rata2 januari 2013 sd juni 2013 300 jt
    PPh untuk masa juli berapa pak pri ??

  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 4:27 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup..

    omset 2012 3M ( pembukuan )
    PPh 2012 12 juta
    PPh 25 masa juni 1 juta
    Omset rata2 januari 2013 sd juni 2013 300 jt
    PPh untuk masa juli berapa pak pri ??

  • priadiar4

    Member
    23 July 2013 at 7:46 am
    Originaly posted by titisrahma:

    untuk cara perhitungan

    PPh terutang = 1% x Peredaran Bruto dari setiap tempat usaha setiap bulan

    Originaly posted by titisrahma:

    dan pelaporan tiap bulannya ?

    setoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan SSP berfungsi sebagai SPT Masa PPh Final dan apabila telah divalidasi dianggap telah lapor. Kwajiban pelaporan ditiadakan untuk pelaporan SPT Masa pajak juli s.d Desember 2013

  • priadiar4

    Member
    23 July 2013 at 7:46 am
    Originaly posted by titisrahma:

    untuk cara perhitungan

    PPh terutang = 1% x Peredaran Bruto dari setiap tempat usaha setiap bulan

    Originaly posted by titisrahma:

    dan pelaporan tiap bulannya ?

    setoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan SSP berfungsi sebagai SPT Masa PPh Final dan apabila telah divalidasi dianggap telah lapor. Kwajiban pelaporan ditiadakan untuk pelaporan SPT Masa pajak juli s.d Desember 2013

  • priadiar4

    Member
    23 July 2013 at 7:59 am
    Originaly posted by joei:

    PPh untuk masa juli berapa pak pri ??

    omset Juli x 1%

  • priadiar4

    Member
    23 July 2013 at 7:59 am
    Originaly posted by joei:

    PPh untuk masa juli berapa pak pri ??

    omset Juli x 1%

  • liswandione

    Member
    12 August 2013 at 2:01 pm

    Pak Pri, mau tanya :

    misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
    kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?
    Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?

    Tolong tanggapannya.
    Terima kasih

  • liswandione

    Member
    12 August 2013 at 2:01 pm

    Pak Pri, mau tanya :

    misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
    kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?
    Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?

    Tolong tanggapannya.
    Terima kasih

Viewing 1 - 15 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now