Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP Nomor 46 Tahun 2013

  • PP Nomor 46 Tahun 2013

     hendrioye updated 10 years, 8 months ago 12 Members · 55 Posts
  • priadiar4

    Member
    12 August 2013 at 2:55 pm
    Originaly posted by liswandione:

    misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
    kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?

    Yup..

    Originaly posted by liswandione:

    Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?

    Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

    Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final

  • priadiar4

    Member
    12 August 2013 at 2:55 pm
    Originaly posted by liswandione:

    misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
    kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?

    Yup..

    Originaly posted by liswandione:

    Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?

    Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

    Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final

  • dnamouse

    Member
    12 August 2013 at 4:21 pm

    Rekan Pri,
    Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?

  • dnamouse

    Member
    12 August 2013 at 4:21 pm

    Rekan Pri,
    Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?

  • hennan

    Member
    12 August 2013 at 5:43 pm

    ikut nimbrung ya rekan, ada yg ingin saya tanyakan juga terkait dengan PP Nomor 46 ini 🙂
    Bila dalam satu perusahaan memiliki penghasilan final dan non final dimana gabungan penghasilan antara final dan non final melebihi dari 4,8M dan penghasilan yang final tersebut sangat dominan (katakanlah 90% dari total gabungan keduanya), apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

    thanks rekan" ortax

  • hennan

    Member
    12 August 2013 at 5:43 pm

    ikut nimbrung ya rekan, ada yg ingin saya tanyakan juga terkait dengan PP Nomor 46 ini 🙂
    Bila dalam satu perusahaan memiliki penghasilan final dan non final dimana gabungan penghasilan antara final dan non final melebihi dari 4,8M dan penghasilan yang final tersebut sangat dominan (katakanlah 90% dari total gabungan keduanya), apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

    thanks rekan" ortax

  • priadiar4

    Member
    13 August 2013 at 7:56 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?

    bisa iya bisa tidak..

  • priadiar4

    Member
    13 August 2013 at 7:56 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?

    bisa iya bisa tidak..

  • priadiar4

    Member
    13 August 2013 at 7:59 am
    Originaly posted by hennan:

    apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

    yup..

  • priadiar4

    Member
    13 August 2013 at 7:59 am
    Originaly posted by hennan:

    apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

    yup..

  • liswandione

    Member
    19 August 2013 at 9:43 am

    Pak Pri

    Originaly posted by priadiar4:

    Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

    Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final

    Bagaimana dengan tahun 2014, apakah artinya harus bayar PPH Final 1% atas penghasilan bulan Januari 2014. Apakah jika penghasilan Juli – Dec 2013 adalah 4,9 M maka di tahun 2014, maka tidak kena PPH Final 1% atau tetap kena? Jika tetap kena, dasar pemikirannya bagaimana, karena saya masih belum mengerti.

    Terima kasih

  • liswandione

    Member
    19 August 2013 at 9:43 am

    Pak Pri

    Originaly posted by priadiar4:

    Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

    Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final

    Bagaimana dengan tahun 2014, apakah artinya harus bayar PPH Final 1% atas penghasilan bulan Januari 2014. Apakah jika penghasilan Juli – Dec 2013 adalah 4,9 M maka di tahun 2014, maka tidak kena PPH Final 1% atau tetap kena? Jika tetap kena, dasar pemikirannya bagaimana, karena saya masih belum mengerti.

    Terima kasih

  • barca

    Member
    19 August 2013 at 9:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

    Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final

    untuk badan dan OP bukannya berbeda ya pengenaannya? kalo badan bukannya merujuk ke pasal 7 itu PMK 104?

  • barca

    Member
    19 August 2013 at 9:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

    Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final

    untuk badan dan OP bukannya berbeda ya pengenaannya? kalo badan bukannya merujuk ke pasal 7 itu PMK 104?

  • priadiar4

    Member
    19 August 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by barca:

    untuk badan dan OP bukannya berbeda ya pengenaannya? kalo badan bukannya merujuk ke pasal 7 itu PMK 104?

    jika langsung beroperasi secara komersial maka ketentuan berlaku

Viewing 16 - 30 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now