Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP Nomor 46 Tahun 2013
- Originaly posted by liswandione:
misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?Yup..
Originaly posted by liswandione:Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?
Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.
Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final
- Originaly posted by liswandione:
misalnya ada perusahaan baru, bulan Juli 13, omzet 100 jt -> PPh finalnya = 1% x 100 jt
kalau di bulan Agt, omzet 500 jt > apakah PPH finalnya = 1% x 500 jt?Yup..
Originaly posted by liswandione:Bagaimana jika penghasilan Juli – Dec 13 = 4,9 M -> apakah nantinya akan terkena pph badan lagi (kemudian tarif pph badannya 12,5% x pkp) ataukah tidak kena pph badan lagi karena sudah kena Pph final?
Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.
Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final
Rekan Pri,
Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?Rekan Pri,
Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?ikut nimbrung ya rekan, ada yg ingin saya tanyakan juga terkait dengan PP Nomor 46 ini 🙂
Bila dalam satu perusahaan memiliki penghasilan final dan non final dimana gabungan penghasilan antara final dan non final melebihi dari 4,8M dan penghasilan yang final tersebut sangat dominan (katakanlah 90% dari total gabungan keduanya), apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?thanks rekan" ortax
ikut nimbrung ya rekan, ada yg ingin saya tanyakan juga terkait dengan PP Nomor 46 ini 🙂
Bila dalam satu perusahaan memiliki penghasilan final dan non final dimana gabungan penghasilan antara final dan non final melebihi dari 4,8M dan penghasilan yang final tersebut sangat dominan (katakanlah 90% dari total gabungan keduanya), apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?thanks rekan" ortax
- Originaly posted by dnamouse:
Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?
bisa iya bisa tidak..
- Originaly posted by dnamouse:
Kalo untuk pph 25 yang sudah disetor dr jan-jun tu perhitungannya gimana y diakhir tahun?apakah pasti lebih bayar ga kalo untuk OP?
bisa iya bisa tidak..
- Originaly posted by hennan:
apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
yup..
- Originaly posted by hennan:
apakah atas penghasilan non final yang didapat pada tahun 2013 tersebut tetap dikenakan pph final 1% sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
yup..
Pak Pri
Originaly posted by priadiar4:Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.
Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final
Bagaimana dengan tahun 2014, apakah artinya harus bayar PPH Final 1% atas penghasilan bulan Januari 2014. Apakah jika penghasilan Juli – Dec 2013 adalah 4,9 M maka di tahun 2014, maka tidak kena PPH Final 1% atau tetap kena? Jika tetap kena, dasar pemikirannya bagaimana, karena saya masih belum mengerti.
Terima kasih
Pak Pri
Originaly posted by priadiar4:Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.
Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final
Bagaimana dengan tahun 2014, apakah artinya harus bayar PPH Final 1% atas penghasilan bulan Januari 2014. Apakah jika penghasilan Juli – Dec 2013 adalah 4,9 M maka di tahun 2014, maka tidak kena PPH Final 1% atau tetap kena? Jika tetap kena, dasar pemikirannya bagaimana, karena saya masih belum mengerti.
Terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.
Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final
untuk badan dan OP bukannya berbeda ya pengenaannya? kalo badan bukannya merujuk ke pasal 7 itu PMK 104?
- Originaly posted by priadiar4:
Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku, dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.
Juli 2013 omset 100 juta berarti jika disetahunkan 12 x 100 juta = 1.2 M –> dikenakan PPh Final
untuk badan dan OP bukannya berbeda ya pengenaannya? kalo badan bukannya merujuk ke pasal 7 itu PMK 104?
- Originaly posted by barca:
untuk badan dan OP bukannya berbeda ya pengenaannya? kalo badan bukannya merujuk ke pasal 7 itu PMK 104?
jika langsung beroperasi secara komersial maka ketentuan berlaku