Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13

  • PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13

     alisha updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 34 Posts
  • william88

    Member
    11 April 2014 at 7:56 pm
  • william88

    Member
    11 April 2014 at 7:56 pm

    dear, rekan ortax.
    saya lagi bingung dengan peraturan PP 46 , Perusahaan saya terdaftar pada bulan Juli13. Misalnya Omset Juli s./d Des 2013, 200jt, apakah saya bayar 1% dari omset tersebut? atau perhitungan omset harus disetahunkan yaitu 200jtx12/6 = Rp400jt?

    Mohon Bantuannya
    thanks

  • william88

    Member
    11 April 2014 at 7:56 pm

    dear, rekan ortax.
    saya lagi bingung dengan peraturan PP 46 , Perusahaan saya terdaftar pada bulan Juli13. Misalnya Omset Juli s./d Des 2013, 200jt, apakah saya bayar 1% dari omset tersebut? atau perhitungan omset harus disetahunkan yaitu 200jtx12/6 = Rp400jt?

    Mohon Bantuannya
    thanks

  • william88

    Member
    11 April 2014 at 7:56 pm

    dear, rekan ortax.
    saya lagi bingung dengan peraturan PP 46 , Perusahaan saya terdaftar pada bulan Juli13. Misalnya Omset Juli s./d Des 2013, 200jt, apakah saya bayar 1% dari omset tersebut? atau perhitungan omset harus disetahunkan yaitu 200jtx12/6 = Rp400jt?

    Mohon Bantuannya
    thanks

  • July21st

    Member
    11 April 2014 at 11:25 pm

    Berdasarkan omset sebenarnya donk.

  • July21st

    Member
    11 April 2014 at 11:25 pm

    Berdasarkan omset sebenarnya donk.

  • July21st

    Member
    11 April 2014 at 11:25 pm

    Berdasarkan omset sebenarnya donk.

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 10:54 am
    Originaly posted by william88:

    apakah saya bayar 1% dari omset tersebut?

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 10:54 am
    Originaly posted by william88:

    apakah saya bayar 1% dari omset tersebut?

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 10:54 am
    Originaly posted by william88:

    apakah saya bayar 1% dari omset tersebut?

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

  • KAJAPSBY

    Member
    12 April 2014 at 1:59 pm

    Wp op / wp badan ?
    jenis usahanya apa ?

  • KAJAPSBY

    Member
    12 April 2014 at 1:59 pm

    Wp op / wp badan ?
    jenis usahanya apa ?

  • KAJAPSBY

    Member
    12 April 2014 at 1:59 pm

    Wp op / wp badan ?
    jenis usahanya apa ?

  • william88

    Member
    14 April 2014 at 10:29 am

    perusahaan kami bergerak di bidang jual ban. tadi sempat tanya kring pajak, omset juli s.d des 2013 bukan termasuk kategori pp 46 final 1%, karena
    Di PP 46
    Pasal 2
    (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;

    Apakah benar demikian, rekan??
    mohon bantuannya, trims

  • william88

    Member
    14 April 2014 at 10:29 am

    perusahaan kami bergerak di bidang jual ban. tadi sempat tanya kring pajak, omset juli s.d des 2013 bukan termasuk kategori pp 46 final 1%, karena
    Di PP 46
    Pasal 2
    (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;

    Apakah benar demikian, rekan??
    mohon bantuannya, trims

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now