Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13
PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13
dear, rekan ortax.
saya lagi bingung dengan peraturan PP 46 , Perusahaan saya terdaftar pada bulan Juli13. Misalnya Omset Juli s./d Des 2013, 200jt, apakah saya bayar 1% dari omset tersebut? atau perhitungan omset harus disetahunkan yaitu 200jtx12/6 = Rp400jt?Mohon Bantuannya
thanksdear, rekan ortax.
saya lagi bingung dengan peraturan PP 46 , Perusahaan saya terdaftar pada bulan Juli13. Misalnya Omset Juli s./d Des 2013, 200jt, apakah saya bayar 1% dari omset tersebut? atau perhitungan omset harus disetahunkan yaitu 200jtx12/6 = Rp400jt?Mohon Bantuannya
thanksdear, rekan ortax.
saya lagi bingung dengan peraturan PP 46 , Perusahaan saya terdaftar pada bulan Juli13. Misalnya Omset Juli s./d Des 2013, 200jt, apakah saya bayar 1% dari omset tersebut? atau perhitungan omset harus disetahunkan yaitu 200jtx12/6 = Rp400jt?Mohon Bantuannya
thanksBerdasarkan omset sebenarnya donk.
Berdasarkan omset sebenarnya donk.
Berdasarkan omset sebenarnya donk.
- Originaly posted by william88:
apakah saya bayar 1% dari omset tersebut?
tidak, hitung PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by william88:
apakah saya bayar 1% dari omset tersebut?
tidak, hitung PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by william88:
apakah saya bayar 1% dari omset tersebut?
tidak, hitung PPh 25 WP Baru
Wp op / wp badan ?
jenis usahanya apa ?Wp op / wp badan ?
jenis usahanya apa ?Wp op / wp badan ?
jenis usahanya apa ?perusahaan kami bergerak di bidang jual ban. tadi sempat tanya kring pajak, omset juli s.d des 2013 bukan termasuk kategori pp 46 final 1%, karena
Di PP 46
Pasal 2
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;Apakah benar demikian, rekan??
mohon bantuannya, trimsperusahaan kami bergerak di bidang jual ban. tadi sempat tanya kring pajak, omset juli s.d des 2013 bukan termasuk kategori pp 46 final 1%, karena
Di PP 46
Pasal 2
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;Apakah benar demikian, rekan??
mohon bantuannya, trims