Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13

  • PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13

     alisha updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 34 Posts
  • william88

    Member
    14 April 2014 at 10:29 am

    perusahaan kami bergerak di bidang jual ban. tadi sempat tanya kring pajak, omset juli s.d des 2013 bukan termasuk kategori pp 46 final 1%, karena
    Di PP 46
    Pasal 2
    (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;

    Apakah benar demikian, rekan??
    mohon bantuannya, trims

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by william88:

    Apakah benar demikian, rekan??
    mohon bantuannya, trims

    iya benar, jadi harusnya ini

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by william88:

    Apakah benar demikian, rekan??
    mohon bantuannya, trims

    iya benar, jadi harusnya ini

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by william88:

    Apakah benar demikian, rekan??
    mohon bantuannya, trims

    iya benar, jadi harusnya ini

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

  • alisha

    Member
    14 April 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by william88:

    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;

    itu maksudnya gimana rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

    nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?

  • alisha

    Member
    14 April 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by william88:

    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;

    itu maksudnya gimana rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

    nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?

  • alisha

    Member
    14 April 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by william88:

    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;

    itu maksudnya gimana rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

    nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by alisha:

    Originaly posted by priadiar4:
    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

    nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?

    lapor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by alisha:

    Originaly posted by priadiar4:
    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

    nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?

    lapor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by alisha:

    Originaly posted by priadiar4:
    tidak, hitung PPh 25 WP Baru

    nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?

    lapor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru

  • alisha

    Member
    14 April 2014 at 2:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    apor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru

    nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada, untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?

  • alisha

    Member
    14 April 2014 at 2:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    apor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru

    nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada, untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?

  • alisha

    Member
    14 April 2014 at 2:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    apor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru

    nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada, untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by alisha:

    nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada,

    jika belum ada kegiatan tetap lapor SSP PPh 25 Badan Nihil

    Originaly posted by alisha:

    untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?

    Lha terus modal usaha, aset dan kas juga belum ada??

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by alisha:

    nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada,

    jika belum ada kegiatan tetap lapor SSP PPh 25 Badan Nihil

    Originaly posted by alisha:

    untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?

    Lha terus modal usaha, aset dan kas juga belum ada??

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now