Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13
PP 46 untuk perusahaan baru aktif di bulan juli13
perusahaan kami bergerak di bidang jual ban. tadi sempat tanya kring pajak, omset juli s.d des 2013 bukan termasuk kategori pp 46 final 1%, karena
Di PP 46
Pasal 2
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;Apakah benar demikian, rekan??
mohon bantuannya, trims- Originaly posted by william88:
Apakah benar demikian, rekan??
mohon bantuannya, trimsiya benar, jadi harusnya ini
Originaly posted by priadiar4:tidak, hitung PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by william88:
Apakah benar demikian, rekan??
mohon bantuannya, trimsiya benar, jadi harusnya ini
Originaly posted by priadiar4:tidak, hitung PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by william88:
Apakah benar demikian, rekan??
mohon bantuannya, trimsiya benar, jadi harusnya ini
Originaly posted by priadiar4:tidak, hitung PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by william88:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;
itu maksudnya gimana rekan?
Originaly posted by priadiar4:tidak, hitung PPh 25 WP Baru
nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?
- Originaly posted by william88:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;
itu maksudnya gimana rekan?
Originaly posted by priadiar4:tidak, hitung PPh 25 WP Baru
nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?
- Originaly posted by william88:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;
itu maksudnya gimana rekan?
Originaly posted by priadiar4:tidak, hitung PPh 25 WP Baru
nah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?
- Originaly posted by alisha:
Originaly posted by priadiar4:
tidak, hitung PPh 25 WP Barunah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?
lapor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru
- Originaly posted by alisha:
Originaly posted by priadiar4:
tidak, hitung PPh 25 WP Barunah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?
lapor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru
- Originaly posted by alisha:
Originaly posted by priadiar4:
tidak, hitung PPh 25 WP Barunah, kalo begitu perlakuannya bagaimana rekan?
lapor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru
- Originaly posted by priadiar4:
apor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru
nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada, untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
apor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru
nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada, untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
apor seperti SPT Tahunan biasa, dan untuk PPh 25 dihitung dengan mekanisme PPh 25 Wajib Pajak baru
nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada, untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?
- Originaly posted by alisha:
nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada,
jika belum ada kegiatan tetap lapor SSP PPh 25 Badan Nihil
Originaly posted by alisha:untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?
Lha terus modal usaha, aset dan kas juga belum ada??
- Originaly posted by alisha:
nah kalo untuk CV bagaimana rekan, krn kebetulan juga baru berdiri april 2013, dan laporan modal disetor dalam akta kan tidak ada,
jika belum ada kegiatan tetap lapor SSP PPh 25 Badan Nihil
Originaly posted by alisha:untuk nilai modal yg tertera di neraca bagaimana rekan?
Lha terus modal usaha, aset dan kas juga belum ada??