Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP.46 TAHUN 2013 Pengganti pasal 25 bagi wp omset < 4,8 M yang bersifat Final
PP.46 TAHUN 2013 Pengganti pasal 25 bagi wp omset < 4,8 M yang bersifat Final
Dear rekan Ortax,
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?
Uraian/keterangan setoran ditulis apa ya?
Terima kasih. hehe
Originaly posted by ming:
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?omzet (DPP)
Originaly posted by ming:
Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013coba lihat di hal2. sebelumnya rekan
salam
Rekan2.. Ortax & Master2, Mbah2 :
ADa yg nanya niy :
Jika Omzet PPN Bulan Juni'13 sudah disetorkan ( ada yang dibayar via rek.koran bulan Juli dan Agustus'13).
Nah cara untuk menentukan PPH 1% DPPnya (Cash Basis) berarti yang masuk atas ;
1. Invoice(faktur pajak) penjualan Bulan Juli'13===> dibayar Juli'13 saja (karena cash basis) atau yang dibayar bulan agustus'13 juga?
atau menentukan.nya seperti apa yang baik & benar?
saya juga bingung jawabnya? hehe…mohon tanggapannya
terimakasih
salam- Originaly posted by iroy_7:
1. Invoice(faktur pajak) penjualan Bulan Juli'13===> dibayar Juli'13 saja (karena cash basis) atau yang dibayar bulan agustus'13 juga?
Originaly posted by iroy_7:dibayar Juli'13 saja (karena cash basis)
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
dibayar Juli'13 saja (karena cash basis)jadi kalo transaksi Omzet (DPP) hanya Tgl 15 Juli 2013 & 20 Juli 2013,
– Tgl 15 Juli 2013, dibayar ===> 25 Juli 2013
– Tgl 20 Juli 2013, dibayar ===> 1 Agustus 2013,
Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.
Terimakasih
Salam - Originaly posted by iroy_7:
Maka, Omzet (DPP) Bulan Juli'13, PPH Final 1 % adalah = yang masuk bulan Juli (25Juli2013).
Betulkah?.
Terimakasih
Salamyup, yang benar-benar diterima, repot juga jika tanggal ini diakui
Originaly posted by iroy_7:– Tgl 20 Juli 2013, dibayar ===> 1 Agustus 2013,
jika ada sesuatu hal tidak terjadi pembayaran karena force majeur atau penggelapan, bisa rugi WP :d
- Originaly posted by priadiar4:
yup, yang benar-benar diterima, repot juga jika tanggal ini diakui
Originaly posted by iroy_7:
– Tgl 20 Juli 2013, dibayar ===> 1 Agustus 2013,jika ada sesuatu hal tidak terjadi pembayaran karena force majeur atau penggelapan, bisa rugi WP :d
Benar Juga Rekan Pri..
Thanks Masukannya
salam Dear all,
Kalau kasus diatas terjadinya bulan Desember 2013, sedangkan total omzet 2013 lebih dari 4,8M. Untuk penjualan Desember yang dibayar/diterima bulan Januari tetap dikenakan PPh Final di Januari atau bagaimana?Trims sebelumnya
- Originaly posted by waynekam2502:
Dear all,
Kalau kasus diatas terjadinya bulan Desember 2013, sedangkan total omzet 2013 lebih dari 4,8M. Untuk penjualan Desember yang dibayar/diterima bulan Januari tetap dikenakan PPh Final di Januari atau bagaimana?Nah Gimana Niy Mbah? hehe…
- Originaly posted by iroy_7:
Nah Gimana Niy Mbah? hehe…
tetap patokan yang dipakai pembayaran yang diterima atau diperoleh di Bulan Desember
Dear all,
Misalkan ada kasus bulan juni ada pembayaran DP 30%, terus bln juli tgl 30 ada pelunasan sisanya (70%). Yang dianggap sebagai omset yang mana ya bro…
Trims
- Originaly posted by bim2:
Dear all,
Misalkan ada kasus bulan juni ada pembayaran DP 30%, terus bln juli tgl 30 ada pelunasan sisanya (70%). Yang dianggap sebagai omset yang mana ya bro…
Trims
Originaly posted by bim2:terus bln juli tgl 30 ada pelunasan sisanya (70%).
pada cash basis, pendapatan diakui pada saat diterimanya kas,sehingga benar-benar mencerminkan posisi yang sebenarnya.
tetap patokan yang dipakai pembayaran yang diterima atau diperoleh di Bulan Desember
Bisa dijelaskan dasar aturannya, lha klo acrual? bagaimana klo tidak equalisasi dengan omset dan Pph 1%- Originaly posted by toniarism:
Bisa dijelaskan dasar aturannya
saya pernah dibertahu rekan lain yang pernah ikut sosialisasi di KPP, ada yang tanya beginian.
Originaly posted by toniarism:bagaimana klo tidak equalisasi dengan omset dan Pph 1%
ekualisasi di SPT Tahunan
kan sasaran PP ini sektor UMKM dan pada umumnya sektor ini menggunakan cash basis
taun pajak 2014 untuk perusahaan yang sudah berjalan terutama PKP dan akrual tentunya harus equalisasi di SPT tahunan Rekan, atau berdasar faktur pajak, tidak melihat apakah penjualan tertagih atau belum terbayar