Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PP.46 TAHUN 2013 Pengganti pasal 25 bagi wp omset < 4,8 M yang bersifat Final

  • PP.46 TAHUN 2013 Pengganti pasal 25 bagi wp omset < 4,8 M yang bersifat Final

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 11:09 am
    Originaly posted by siaucu:

    rekan2 kalo di medan pembayaran di bank belum bisa diterima, alasannya belum ada datanya untuk pembayaran pph final, jadinya semua wp medan sepakat untuk masa juli masih pembayaran pph 25 .. thanks.. mungkin rekan lain ada kasus yang sama..?

    di bank BRI, CIMB NIAGA, Beberapa BPD, NISP dan bank lain menurut rekan di forum pernah dilakukan dan bisa

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 11:11 am
    Originaly posted by dally:

    apakah PP46 tahun 2013 berlaku bagi semua WP yang ber omset <4,8M atau hanya berlaku bagi UKM?! masih bingung dan dari pihak KPP sendiri tidak ada sosialisasi.
    mohon pencerahannya rekan2 smuanya. Terimaksih

    sebenarnya di PP ini tidak pernah disebutkan secara tegas untuk UMKM. Namun karena ratenya mendekati omset 5 M maka konotasi masyarakat ini untuk UMKM. Untuk PP ini ada negatif list lho, gak saklek kena semua

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 11:12 am
    Originaly posted by siaucu:

    rekan apakah pembayaran pph final 1% itu nantinya dilaporkan per masa..? apakah dilaporkan ke kpp tiap bulan menggunakan spt masa pph pasal 4 (2)..? ataukah tidak usah dilaporkan cukup sspnya dilampirkan aja sewaktu spt tahunan..? thanks..

    jika sudah bayar dan dapat NTPN maka tidak wajib lapor ke KPP. Nanti PPh Final ini dilaporkan di PPh yang bersifat final di SPT Tahunan

  • Aries Tanno

    Member
    14 August 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika sudah bayar dan dapat NTPN maka tidak wajib lapor ke KPP.

    Ada rujukannya?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    jika sudah bayar dan dapat NTPN maka tidak wajib lapor ke KPP.

    Ada rujukannya?

    Salam

    di materi sosialisasi dari kantor pusat DJP di bab Pokok-Pokok
    Ketentuan Aturan Pelaksanaan

  • Aries Tanno

    Member
    14 August 2013 at 11:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    di materi sosialisasi dari kantor pusat DJP di bab Pokok-Pokok
    Ketentuan Aturan Pelaksanaan

    bisa jadi pegangan?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 11:37 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    di materi sosialisasi dari kantor pusat DJP di bab Pokok-Pokok
    Ketentuan Aturan Pelaksanaan

    bisa jadi pegangan?

    Salam

    hehe, pasti ini jawabannya, persis apa kata rekan bayem. Begini pak, saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya lihat.. soal kebenaran kita tunggu PMKnya

  • siaucu

    Member
    14 August 2013 at 11:41 am

    rekan kalo misal dalam satu bulan omzetnya gak ada atau gak ada penjualan apakah pph finalnya tidak usah dibayarkan atau tidak ada pembayaran dan pelaporan sama sekali di bulan itu..?

  • Aries Tanno

    Member
    14 August 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by priadiar4:

    saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya lihat.. soal kebenaran kita tunggu PMKnya

    Sangat bijak…
    Trims atas responnya rekan Pri…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 12:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya lihat.. soal kebenaran kita tunggu PMKnya

    Sangat bijak…
    Trims atas responnya rekan Pri…

    Salam

    yup sama-sama rekan hanif, jika kemudian pokok pokok ketentuan di materi kantor pusat tersebut jauh melenceng, bakal ada kehebohan di seantero KPP haha

  • Aries Tanno

    Member
    14 August 2013 at 12:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup sama-sama rekan hanif, jika kemudian pokok pokok ketentuan di materi kantor pusat tersebut jauh melenceng, bakal ada kehebohan di seantero KPP haha

    ha…ha…ha…
    Saya juga menyadari bahwa DJP pun sebenarnya dilematis dalam menyikapi hal ini. Tapi mo gimana lagi.
    Menurut saya, alangkah lebih baik bila semua pertanyaan tersebut ditampung dulu menunggu PMK nya keluar. Kalau PMK nya nanti sama dengan anjuran DJP saat ini ya nggak masalah. Bagaimana bila sebaliknya, atau PP ini malah ditunda dulu atau batal diberlakukan. Berapa banyak Pbk yang harus dilakukan???

    Yang lebih parah lagi, masyarakat bisa tidak percaya lagi dengan DJP. Nah lhoooo…

    Salam

  • siaucu

    Member
    14 August 2013 at 12:35 pm

    pajak yang dibayar melonjak drastis omzet WP sebulan sekitar 150 juta sebelum PP 46 ini bayar pph 25 cuman 300 ribu lebih, nah sekarang menjadi 1,5 juta.., semua wp pada keberatan nih…. gmn y solusinya..? atau tahankan z bayar sesuai peraturan terbaru…? hehe…

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by siaucu:

    gmn y solusinya..? atau tahankan z bayar sesuai peraturan terbaru…? hehe…

    jika memenuhi ketentuan sebaiknya bayar sesuai dengan ketentuan 😀

  • iroy_7

    Member
    14 August 2013 at 2:34 pm

    Bagaimana Dengan WP OP Rekan2 (Hanif & Pri) ;
    1. Bila ada cicilan 25/bln sedikit hanya Rp. 25Rb (perhitungan dari salary+pendapatan dari jual Kambing ^_^ tp tidak setiap bulan jual kambing) bagaimana perhitungannya jika bulan sebelumnya tdk ada pendapatan?
    2. dsetor pph 25 seperti biasa atau Lapor PPh 1% Nihil?
    terimakasih
    salam

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by iroy_7:

    1. Bila ada cicilan 25/bln sedikit hanya Rp. 25Rb (perhitungan dari salary+pendapatan dari jual Kambing ^_^ tp tidak setiap bulan jual kambing) bagaimana perhitungannya jika bulan sebelumnya tdk ada pendapatan?
    2. dsetor pph 25 seperti biasa atau Lapor PPh 1% Nihil?

    ini yang kurang jelas, ada yang cari aman lapor SSP PPh 25 Nihil atau SSP PPh Final Nihil. Jika SSP PPh 25 Nihil ada KPP yang bisa menerima, namun jika SSP PPh Final Nihil ada yang menerima namun pakai surat lain-lain, nanti setelah berlaku di sistem KPP AR yang akan meneruskan kebawah. Bahkan ada yang tidak lapor sama sekali. Namun memang baiknya cari aman saja 😀

Viewing 16 - 30 of 84 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now