Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

  • PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

     adriansofian updated 9 years, 11 months ago 23 Members · 100 Posts
  • Febrizio

    Member
    28 September 2013 at 11:35 am

    Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…

  • Febrizio

    Member
    28 September 2013 at 11:35 am

    Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…

  • Febrizio

    Member
    28 September 2013 at 11:35 am
  • sistop

    Member
    28 September 2013 at 12:53 pm
    Originaly posted by Febrizio:

    Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…

    setuju mempersulit
    tp sayangnya saya rakyat jelata yg tidak pernah didengar pendapatnya
    tapi sisi baiknya lowongan kerja untuk perpajakan bertambah hehe

  • sistop

    Member
    28 September 2013 at 12:53 pm
    Originaly posted by Febrizio:

    Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…

    setuju mempersulit
    tp sayangnya saya rakyat jelata yg tidak pernah didengar pendapatnya
    tapi sisi baiknya lowongan kerja untuk perpajakan bertambah hehe

  • kasitaugaya

    Member
    28 September 2013 at 4:51 pm

    Niatnya memang mempermudah dan menyederhanakan perhitungan dan pelaporan, karena tinggal bayar 1% langsung dari omzet, dan ga usah lapor baik apabila ada setoran maupun ga ada setoran 1%.

    Tapi repotnya itu ya ini, ngurus SKB nya, malah jadi kontradiktif -___-

  • kasitaugaya

    Member
    28 September 2013 at 4:51 pm

    Niatnya memang mempermudah dan menyederhanakan perhitungan dan pelaporan, karena tinggal bayar 1% langsung dari omzet, dan ga usah lapor baik apabila ada setoran maupun ga ada setoran 1%.

    Tapi repotnya itu ya ini, ngurus SKB nya, malah jadi kontradiktif -___-

  • rudhysinaga

    Member
    29 September 2013 at 2:37 am

    hem….masih banyak yang harus dibenahi sistem administrasi perpajakannya 🙂

  • rudhysinaga

    Member
    29 September 2013 at 2:37 am

    hem….masih banyak yang harus dibenahi sistem administrasi perpajakannya 🙂

  • hangsengnikkei

    Member
    30 September 2013 at 10:05 am

    ini peraturan yg "mempermulit alias mudah2 selulit"

  • hangsengnikkei

    Member
    30 September 2013 at 10:05 am

    ini peraturan yg "mempermulit alias mudah2 selulit"

  • LukiReinaldi

    Member
    30 September 2013 at 10:20 am
    Originaly posted by Febrizio:

    pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh

    Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?

  • LukiReinaldi

    Member
    30 September 2013 at 10:20 am
    Originaly posted by Febrizio:

    pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh

    Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?

  • metzcren

    Member
    30 September 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?

    Per-32 tahun 2013…

  • metzcren

    Member
    30 September 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?

    Per-32 tahun 2013…

Viewing 1 - 15 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now