Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…
Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…
- Originaly posted by Febrizio:
Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…
setuju mempersulit
tp sayangnya saya rakyat jelata yg tidak pernah didengar pendapatnya
tapi sisi baiknya lowongan kerja untuk perpajakan bertambah hehe - Originaly posted by Febrizio:
Salah satu tujuan utama keluarnya PP ini adalah mempermudah dan menyederhanakan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tp setelah mencermati beberapa aturan pelaksananya, terakhir PER 32/PJ/2013 ternyata kok malah bikin ruwet dan memberatkan,krn utk minta SKB PPh kita hrs bayar dulu tiap transaksi yg akan dimintakan SKB dan pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh…lha kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…
setuju mempersulit
tp sayangnya saya rakyat jelata yg tidak pernah didengar pendapatnya
tapi sisi baiknya lowongan kerja untuk perpajakan bertambah hehe Niatnya memang mempermudah dan menyederhanakan perhitungan dan pelaporan, karena tinggal bayar 1% langsung dari omzet, dan ga usah lapor baik apabila ada setoran maupun ga ada setoran 1%.
Tapi repotnya itu ya ini, ngurus SKB nya, malah jadi kontradiktif -___-
Niatnya memang mempermudah dan menyederhanakan perhitungan dan pelaporan, karena tinggal bayar 1% langsung dari omzet, dan ga usah lapor baik apabila ada setoran maupun ga ada setoran 1%.
Tapi repotnya itu ya ini, ngurus SKB nya, malah jadi kontradiktif -___-
hem….masih banyak yang harus dibenahi sistem administrasi perpajakannya 🙂
hem….masih banyak yang harus dibenahi sistem administrasi perpajakannya 🙂
ini peraturan yg "mempermulit alias mudah2 selulit"
ini peraturan yg "mempermulit alias mudah2 selulit"
- Originaly posted by Febrizio:
pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh
Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?
- Originaly posted by Febrizio:
pengajuan legalisasinya per transaksi bukan per jenis PPh
Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?
- Originaly posted by lukireinaldi:
Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?
Per-32 tahun 2013…
- Originaly posted by lukireinaldi:
Ini bisa dilihat di peraturan yg mana ya rekan?
Per-32 tahun 2013…