Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 PPH Final 1%
Keknya pembahasan bakal sama dengan trit sebelah yang halamannya belasan oleh TS Supriy0n0 -_____-
Keknya pembahasan bakal sama dengan trit sebelah yang halamannya belasan oleh TS Supriy0n0 -_____-
- Originaly posted by hangsengnikkei:
terus?
letak keadailannya untuk pengusaha kecil yang baru berdiri dan masih merugi.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
terus?
letak keadailannya untuk pengusaha kecil yang baru berdiri dan masih merugi.
- Originaly posted by CHEPOTO:
Originaly posted by hangsengnikkei:
terus?letak keadailannya untuk pengusaha kecil yang baru berdiri dan masih merugi.
peraturan perundang-undangan selama sudah diteken dan belum dicabut (mekanisme judicial review) tetap berlaku, tanpa melihat menciderai keadilan atau tidak. Teori keadilan perpajakan di perkuliahan tidak akan berlaku jika ketentuan peraturan perpajakan berkata lain..
- Originaly posted by CHEPOTO:
Originaly posted by hangsengnikkei:
terus?letak keadailannya untuk pengusaha kecil yang baru berdiri dan masih merugi.
peraturan perundang-undangan selama sudah diteken dan belum dicabut (mekanisme judicial review) tetap berlaku, tanpa melihat menciderai keadilan atau tidak. Teori keadilan perpajakan di perkuliahan tidak akan berlaku jika ketentuan peraturan perpajakan berkata lain..
- Originaly posted by priadiar4:
peraturan perundang-undangan selama sudah diteken dan belum dicabut (mekanisme judicial review) tetap berlaku, tanpa melihat menciderai keadilan atau tidak. Teori keadilan perpajakan di perkuliahan tidak akan berlaku jika ketentuan peraturan perpajakan berkata lain..
oke lah klo begitu.
- Originaly posted by priadiar4:
peraturan perundang-undangan selama sudah diteken dan belum dicabut (mekanisme judicial review) tetap berlaku, tanpa melihat menciderai keadilan atau tidak. Teori keadilan perpajakan di perkuliahan tidak akan berlaku jika ketentuan peraturan perpajakan berkata lain..
oke lah klo begitu.
- Originaly posted by priadiar4:
peraturan perundang-undangan selama sudah diteken dan belum dicabut (mekanisme judicial review) tetap berlaku, tanpa melihat menciderai keadilan atau tidak. Teori keadilan perpajakan di perkuliahan tidak akan berlaku jika ketentuan peraturan perpajakan berkata lain..
oke lah klo begitu.