• PP 46 PPH Final 1%

     chepoto updated 10 years, 2 months ago 7 Members · 54 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:10 am
    Originaly posted by taxmeout:

    oh penyesuaian fiskal negatif ya pd spt tahunan pribadi

    ups…sorry, ga baca ini…jadi jawabannye harusnya penyesuaian fiskal negatif yg judulnya PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK TETAPI TERMASUK DALAM PEREDARAN USAHA

  • taxmeout

    Member
    11 October 2013 at 9:12 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bukan disitu tapi di lampiran 1771-I no. 4

    bukannya no 4 itu hasil penjumlahan ya rekan?maksd saya tadi 1771-I no.3a rekan?benarkah atau salahkah?apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

  • taxmeout

    Member
    11 October 2013 at 9:12 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bukan disitu tapi di lampiran 1771-I no. 4

    bukannya no 4 itu hasil penjumlahan ya rekan?maksd saya tadi 1771-I no.3a rekan?benarkah atau salahkah?apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by taxmeout:

    bukannya no 4 itu hasil penjumlahan ya rekan?maksd saya tadi 1771-I no.3a rekan?benarkah atau salahkah?apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

    yg 1771-I no 4 itu tadi saya kira itu SPT badan, kl SPT pribadi ada di 1770-I 3a

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by taxmeout:

    bukannya no 4 itu hasil penjumlahan ya rekan?maksd saya tadi 1771-I no.3a rekan?benarkah atau salahkah?apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

    yg 1771-I no 4 itu tadi saya kira itu SPT badan, kl SPT pribadi ada di 1770-I 3a

  • taxmeout

    Member
    11 October 2013 at 9:21 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    tu diisi jumlah labanya ya rekan?contoh total laba setahun 300 laba 1-6 150 dan 7-12 150 jadi laba yang dihitung KB/LB nya hanya 150 ya rekan?mohon koreksi?

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

  • taxmeout

    Member
    11 October 2013 at 9:21 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    tu diisi jumlah labanya ya rekan?contoh total laba setahun 300 laba 1-6 150 dan 7-12 150 jadi laba yang dihitung KB/LB nya hanya 150 ya rekan?mohon koreksi?

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by taxmeout:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    tu diisi jumlah labanya ya rekan?contoh total laba setahun 300 laba 1-6 150 dan 7-12 150 jadi laba yang dihitung KB/LB nya hanya 150 ya rekan?mohon koreksi?

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

    bentul

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by taxmeout:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    tu diisi jumlah labanya ya rekan?contoh total laba setahun 300 laba 1-6 150 dan 7-12 150 jadi laba yang dihitung KB/LB nya hanya 150 ya rekan?mohon koreksi?

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    apakah perhitungan saya td sdh benar rekan?

    bentul

  • taxmeout

    Member
    11 October 2013 at 9:27 am

    terima kasih ilmunya rekan, sangat bermanfaat 🙂

  • taxmeout

    Member
    11 October 2013 at 9:27 am

    terima kasih ilmunya rekan, sangat bermanfaat 🙂

  • chepoto

    Member
    16 October 2013 at 4:41 pm

    36 vs 46

    Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan ekonomis, bukan dari peredaran usaha

    penghasilan ialah omzet dikurangi biaya-biaya,

    tidak selamanya pengusaha beromzet besar otomatis penghasilannya besar, bisa jadi malah mengalami kerugian.

  • chepoto

    Member
    16 October 2013 at 4:41 pm

    36 vs 46

    Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan ekonomis, bukan dari peredaran usaha

    penghasilan ialah omzet dikurangi biaya-biaya,

    tidak selamanya pengusaha beromzet besar otomatis penghasilannya besar, bisa jadi malah mengalami kerugian.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 October 2013 at 4:43 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    36 vs 46

    Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan ekonomis, bukan dari peredaran usaha

    penghasilan ialah omzet dikurangi biaya-biaya,

    tidak selamanya pengusaha beromzet besar otomatis penghasilannya besar, bisa jadi malah mengalami kerugian.

    terus?

  • hangsengnikkei

    Member
    16 October 2013 at 4:43 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    36 vs 46

    Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan ekonomis, bukan dari peredaran usaha

    penghasilan ialah omzet dikurangi biaya-biaya,

    tidak selamanya pengusaha beromzet besar otomatis penghasilannya besar, bisa jadi malah mengalami kerugian.

    terus?

Viewing 31 - 45 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now