Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 / PMK 107
- Originaly posted by priadiar4:
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit..he3… kapan terbitnya bung pri???
lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final??? - Originaly posted by priadiar4:
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit..he3… kapan terbitnya bung pri???
lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final??? - Originaly posted by ktfd:
lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???
kalau ga terbit terbit, ditambah AR tidak bs kasih jawaban, cuman bisa pakai tebakan sndiri,,, setelah ada aturannya,,, denda pun dimulai
- Originaly posted by ktfd:
lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???
kalau ga terbit terbit, ditambah AR tidak bs kasih jawaban, cuman bisa pakai tebakan sndiri,,, setelah ada aturannya,,, denda pun dimulai
- Originaly posted by metzcren:
untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum… ini lebih jelas di PMK nya emang.. sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho.. dia bisa memperhitungkan rugi dan pph nya tidak dikenakan final.. krn kemungkinan ketika awal2 berproduksi kemungkinan besar rugi..
Sepakat.
- Originaly posted by metzcren:
untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum… ini lebih jelas di PMK nya emang.. sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho.. dia bisa memperhitungkan rugi dan pph nya tidak dikenakan final.. krn kemungkinan ketika awal2 berproduksi kemungkinan besar rugi..
Sepakat.
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by priadiar4:
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit..he3… kapan terbitnya bung pri???
lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???kalo di contoh PMK sih PPh umum mbah ktfd namun contohnya hanya terkait WP Industri.. kita berbicara tentang kriterianya,, ini harusnya lebih dikedepankan..
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by priadiar4:
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit..he3… kapan terbitnya bung pri???
lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???kalo di contoh PMK sih PPh umum mbah ktfd namun contohnya hanya terkait WP Industri.. kita berbicara tentang kriterianya,, ini harusnya lebih dikedepankan..
seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
mohon pencerahan, trimakasih.seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
mohon pencerahan, trimakasih.- Originaly posted by HaneNich:
seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
mohon pencerahan, trimakasih.masih bisa
- Originaly posted by HaneNich:
seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
mohon pencerahan, trimakasih.masih bisa
terima kasih atas pencerahannya
terima kasih atas pencerahannya
teman" mau tanya, saya baca pmk 07 yg bagian ini :
Kewajiban pernbayaran PPh .Hari Nugroho di tanun 2014 adalah sebagai
berikut:
a. PPh sebesar 1% bersifat final dari peredaran bri.lto· usaha toke material
"Cakar Beton", untuk setiap bulannya;
b. PPh dari usaha jasa konstruksi, y?ng dikenai PPh bersifat final berdasarkan
.Peraturan Pemerintah tersendiri; dan
c. Angsuran PPh Pasal 25 (Januari s.d. Desernber}, atas penghasilan dari jasa
konsultasi. Misalkan biaya dari jasa konsultasi di tahun 2013 sebesar
Rp169.625.000,00 dan PPh yang telah dipotongy'dipungut pihak Jain di
tahun 2013 sebesar Rp 14.750.000,00, maka kewajiban angsuran PPh Pasal
25 di tahun 2014sebagai berikut:
Penghasilan bruto jasa konsultasi tahun 2013
Biaya kegiatan jasa konsultasi tahun 2013
PTKP (K/2)
Penghasilan Kena Pajak jasa konsultasi
PPh terutang jasa konsultasi
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain
PPh terutang
Angsuran PPh Pasal 25 atas jasa konsultasi
(1/12 x Rp24.000.000,00)
Rp 500.000000,00
Rp 169.625.000,00
Rp 30.375.000,00
Rp 300.000000,00
Rp 38.750.000,00
Rp 14J50.000,00
Rp . 24.000.000,00
Rp 2.000.000,00nah, angka Rp 38.750.000,00 itu dari mana ya?