• PP 46 / PMK 107

     Lawleit updated 10 years, 8 months ago 9 Members · 75 Posts
  • ktfd

    Member
    3 September 2013 at 3:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
    komersial belum juga terbit..

    he3… kapan terbitnya bung pri???
    lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???

  • ktfd

    Member
    3 September 2013 at 3:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
    komersial belum juga terbit..

    he3… kapan terbitnya bung pri???
    lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???

  • Lawleit

    Member
    3 September 2013 at 3:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???

    kalau ga terbit terbit, ditambah AR tidak bs kasih jawaban, cuman bisa pakai tebakan sndiri,,, setelah ada aturannya,,, denda pun dimulai

  • Lawleit

    Member
    3 September 2013 at 3:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???

    kalau ga terbit terbit, ditambah AR tidak bs kasih jawaban, cuman bisa pakai tebakan sndiri,,, setelah ada aturannya,,, denda pun dimulai

  • kasitaugaya

    Member
    3 September 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by metzcren:

    untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum… ini lebih jelas di PMK nya emang.. sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho.. dia bisa memperhitungkan rugi dan pph nya tidak dikenakan final.. krn kemungkinan ketika awal2 berproduksi kemungkinan besar rugi..

    Sepakat.

  • kasitaugaya

    Member
    3 September 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by metzcren:

    untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum… ini lebih jelas di PMK nya emang.. sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho.. dia bisa memperhitungkan rugi dan pph nya tidak dikenakan final.. krn kemungkinan ketika awal2 berproduksi kemungkinan besar rugi..

    Sepakat.

  • priadiar4

    Member
    3 September 2013 at 3:18 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by priadiar4:
    Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
    komersial belum juga terbit..

    he3… kapan terbitnya bung pri???
    lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???

    kalo di contoh PMK sih PPh umum mbah ktfd namun contohnya hanya terkait WP Industri.. kita berbicara tentang kriterianya,, ini harusnya lebih dikedepankan..

  • priadiar4

    Member
    3 September 2013 at 3:18 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by priadiar4:
    Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
    komersial belum juga terbit..

    he3… kapan terbitnya bung pri???
    lha kalau gak terbit2, gimana mau mbayar pajaknya, apakah umum ataukah final???

    kalo di contoh PMK sih PPh umum mbah ktfd namun contohnya hanya terkait WP Industri.. kita berbicara tentang kriterianya,, ini harusnya lebih dikedepankan..

  • HaneNich

    Member
    3 September 2013 at 3:40 pm

    seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
    apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
    mohon pencerahan, trimakasih.

  • HaneNich

    Member
    3 September 2013 at 3:40 pm

    seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
    apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
    mohon pencerahan, trimakasih.

  • priadiar4

    Member
    3 September 2013 at 4:08 pm
    Originaly posted by HaneNich:

    seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
    apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
    mohon pencerahan, trimakasih.

    masih bisa

  • priadiar4

    Member
    3 September 2013 at 4:08 pm
    Originaly posted by HaneNich:

    seandainya PT A adalah perusahaan import dengan omset kurang dari 4,8M.
    apakah PPh pasal 22 Import masih bisa dikreditkan? mengingat PT A akan dikenakan PPh Final 1%.
    mohon pencerahan, trimakasih.

    masih bisa

  • Lawleit

    Member
    4 September 2013 at 9:45 am

    terima kasih atas pencerahannya

  • Lawleit

    Member
    4 September 2013 at 9:45 am

    terima kasih atas pencerahannya

  • liafitri

    Member
    4 September 2013 at 9:59 am

    teman" mau tanya, saya baca pmk 07 yg bagian ini :
    Kewajiban pernbayaran PPh .Hari Nugroho di tanun 2014 adalah sebagai
    berikut:
    a. PPh sebesar 1% bersifat final dari peredaran bri.lto· usaha toke material
    "Cakar Beton", untuk setiap bulannya;
    b. PPh dari usaha jasa konstruksi, y?ng dikenai PPh bersifat final berdasarkan
    .Peraturan Pemerintah tersendiri; dan
    c. Angsuran PPh Pasal 25 (Januari s.d. Desernber}, atas penghasilan dari jasa
    konsultasi. Misalkan biaya dari jasa konsultasi di tahun 2013 sebesar
    Rp169.625.000,00 dan PPh yang telah dipotongy'dipungut pihak Jain di
    tahun 2013 sebesar Rp 14.750.000,00, maka kewajiban angsuran PPh Pasal
    25 di tahun 2014sebagai berikut:
    Penghasilan bruto jasa konsultasi tahun 2013
    Biaya kegiatan jasa konsultasi tahun 2013
    PTKP (K/2)
    Penghasilan Kena Pajak jasa konsultasi
    PPh terutang jasa konsultasi
    Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain
    PPh terutang
    Angsuran PPh Pasal 25 atas jasa konsultasi
    (1/12 x Rp24.000.000,00)
    Rp 500.000000,00
    Rp 169.625.000,00
    Rp 30.375.000,00
    Rp 300.000000,00
    Rp 38.750.000,00
    Rp 14J50.000,00
    Rp . 24.000.000,00
    Rp 2.000.000,00

    nah, angka Rp 38.750.000,00 itu dari mana ya?

Viewing 46 - 60 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now