Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 / PMK 107
- Originaly posted by priadiar4:
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit..cuman kan PT A ini daftar 2012 langsung ada transaksi,, arusnya ga termasuk beroperasi secara komersial y? atau gimana?
- Originaly posted by lawleit:
PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
memulai transaksi juga di bulan september 2012.
Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.sampai akhir tahun 2013 gunakan tarif umum… gak pake PPh final PP-46 ini…
- Originaly posted by lawleit:
PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
memulai transaksi juga di bulan september 2012.
Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.sampai akhir tahun 2013 gunakan tarif umum… gak pake PPh final PP-46 ini…
- Originaly posted by metzcren:
sampai akhir tahun 2013 gunakan tarif umum… gak pake PPh final PP-46 ini.
dengan alasan?
- Originaly posted by metzcren:
sampai akhir tahun 2013 gunakan tarif umum… gak pake PPh final PP-46 ini.
dengan alasan?
untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum… ini lebih jelas di PMK nya emang.. sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho.. dia bisa memperhitungkan rugi dan pph nya tidak dikenakan final.. krn kemungkinan ketika awal2 berproduksi kemungkinan besar rugi..
untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum… ini lebih jelas di PMK nya emang.. sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho.. dia bisa memperhitungkan rugi dan pph nya tidak dikenakan final.. krn kemungkinan ketika awal2 berproduksi kemungkinan besar rugi..
- Originaly posted by metzcren:
untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum
maksdnya 107/PMK.011/2013 pasal 7?
Originaly posted by metzcren:sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho..
iya sih,, saya setuju atas hal ini,, pakai pph final malahan pajak lebih gede dari penghasilan,,,
makasih atas pencerahannya rekan - Originaly posted by metzcren:
untuk Badan 1 tahun setelah beroperasi komersial dia diberikan kesempatan untuk menggunakan tarif umum
maksdnya 107/PMK.011/2013 pasal 7?
Originaly posted by metzcren:sebenarnya hal ini lebih menguntungkan WP lho..
iya sih,, saya setuju atas hal ini,, pakai pph final malahan pajak lebih gede dari penghasilan,,,
makasih atas pencerahannya rekan - Originaly posted by lawleit:
maksdnya 107/PMK.011/2013 pasal 7?
iya.. rujukan pasal itu,..
- Originaly posted by lawleit:
maksdnya 107/PMK.011/2013 pasal 7?
iya.. rujukan pasal itu,..
- Originaly posted by metzcren:
iya.. rujukan pasal itu,..
tq
- Originaly posted by metzcren:
iya.. rujukan pasal itu,..
tq
- Originaly posted by kasitaugaya:
Lalu bagaimana ketika terdaftar September 2012, operasi komersial Oktober 2012?
sampe akhir 2013 tarif umum juga///
- Originaly posted by kasitaugaya:
Lalu bagaimana ketika terdaftar September 2012, operasi komersial Oktober 2012?
sampe akhir 2013 tarif umum juga///