Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 belum terbayar
Rekans…
Mohon infonya nih, terkait dengan peraturan yg baru utk pembayaran PPh psl 25, bagi yang omzet dibawah 4,8 M kan harus dilakukan pembayaran PPh Final dengan tarif 1%…
nah setelah ada koreksi ternyata utk omzet di januari dan februari belum dilakukan pembayaran sesuai dengan PP 46, krn omzet msh dibawah 4,8
Pertanyaannnya, bagaimana sebaiknya? Harus saya bayarkan kekurangannya yah? Dan pertanyaan berikutnya, ada konsekuensi hukum apa yg akan timbul atas kejadian di atas? Apabila ada, atas dasar hukum yg mana konsekuensi tsb timbul?
Mohon informasinya yah, terima kasih.Salam,
Rekans…
Mohon infonya nih, terkait dengan peraturan yg baru utk pembayaran PPh psl 25, bagi yang omzet dibawah 4,8 M kan harus dilakukan pembayaran PPh Final dengan tarif 1%…
nah setelah ada koreksi ternyata utk omzet di januari dan februari belum dilakukan pembayaran sesuai dengan PP 46, krn omzet msh dibawah 4,8
Pertanyaannnya, bagaimana sebaiknya? Harus saya bayarkan kekurangannya yah? Dan pertanyaan berikutnya, ada konsekuensi hukum apa yg akan timbul atas kejadian di atas? Apabila ada, atas dasar hukum yg mana konsekuensi tsb timbul?
Mohon informasinya yah, terima kasih.Salam,
Rekans…
Mohon infonya nih, terkait dengan peraturan yg baru utk pembayaran PPh psl 25, bagi yang omzet dibawah 4,8 M kan harus dilakukan pembayaran PPh Final dengan tarif 1%…
nah setelah ada koreksi ternyata utk omzet di januari dan februari belum dilakukan pembayaran sesuai dengan PP 46, krn omzet msh dibawah 4,8
Pertanyaannnya, bagaimana sebaiknya? Harus saya bayarkan kekurangannya yah? Dan pertanyaan berikutnya, ada konsekuensi hukum apa yg akan timbul atas kejadian di atas? Apabila ada, atas dasar hukum yg mana konsekuensi tsb timbul?
Mohon informasinya yah, terima kasih.Salam,
- Originaly posted by alisha:
Pertanyaannnya, bagaimana sebaiknya? Harus saya bayarkan kekurangannya yah?
iya
Originaly posted by alisha:Dan pertanyaan berikutnya, ada konsekuensi hukum apa yg akan timbul atas kejadian di atas?
sanksi kurang setor
Originaly posted by alisha:Apabila ada, atas dasar hukum yg mana konsekuensi tsb timbul?
UU KUP Pasal 13
- Originaly posted by alisha:
Pertanyaannnya, bagaimana sebaiknya? Harus saya bayarkan kekurangannya yah?
iya
Originaly posted by alisha:Dan pertanyaan berikutnya, ada konsekuensi hukum apa yg akan timbul atas kejadian di atas?
sanksi kurang setor
Originaly posted by alisha:Apabila ada, atas dasar hukum yg mana konsekuensi tsb timbul?
UU KUP Pasal 13
- Originaly posted by alisha:
Pertanyaannnya, bagaimana sebaiknya? Harus saya bayarkan kekurangannya yah?
iya
Originaly posted by alisha:Dan pertanyaan berikutnya, ada konsekuensi hukum apa yg akan timbul atas kejadian di atas?
sanksi kurang setor
Originaly posted by alisha:Apabila ada, atas dasar hukum yg mana konsekuensi tsb timbul?
UU KUP Pasal 13
- Originaly posted by priadiar4:
sanksi kurang setor
Bentuk STP / SKP ?
- Originaly posted by priadiar4:
sanksi kurang setor
Bentuk STP / SKP ?
- Originaly posted by priadiar4:
sanksi kurang setor
Bentuk STP / SKP ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bentuk STP / SKP ?
Bisa STP bisa SKP tergantung temuan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bentuk STP / SKP ?
Bisa STP bisa SKP tergantung temuan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bentuk STP / SKP ?
Bisa STP bisa SKP tergantung temuan
- Originaly posted by priadiar4:
Bisa STP bisa SKP tergantung temuan
bagaimana sebelum terbit SKP ato STP dilakukan pembayaran atas kekurangannya, apakah tetep akan bisa terjadi keluar SKP?
- Originaly posted by priadiar4:
Bisa STP bisa SKP tergantung temuan
bagaimana sebelum terbit SKP ato STP dilakukan pembayaran atas kekurangannya, apakah tetep akan bisa terjadi keluar SKP?