Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 belum terbayar
- Originaly posted by priadiar4:
Bisa STP bisa SKP tergantung temuan
bagaimana sebelum terbit SKP ato STP dilakukan pembayaran atas kekurangannya, apakah tetep akan bisa terjadi keluar SKP?
- Originaly posted by alisha:
bagaimana sebelum terbit SKP ato STP dilakukan pembayaran atas kekurangannya, apakah tetep akan bisa terjadi keluar SKP?
hanya terbit STP atas sanksi terlambat setor
- Originaly posted by alisha:
bagaimana sebelum terbit SKP ato STP dilakukan pembayaran atas kekurangannya, apakah tetep akan bisa terjadi keluar SKP?
hanya terbit STP atas sanksi terlambat setor
- Originaly posted by alisha:
bagaimana sebelum terbit SKP ato STP dilakukan pembayaran atas kekurangannya, apakah tetep akan bisa terjadi keluar SKP?
hanya terbit STP atas sanksi terlambat setor