Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pp 46/2013 lagi
pp 46/2013 lagi
mohon info
misalkan
nilai proyek 100jt
uang muka penjualan yang diterima bulan april 2013 sebesar 75jt (ppn uang muka sdh dilaporkan dibulan april 2013)
penyelesaian proyek di bulan september 2013 dgn invoice sebesar 25jtuntuk pengenaan pph final 1% dari DPP bulan september sebesar 25jt atau dari nilai proyek 100jt ?
tks
antomohon info
misalkan
nilai proyek 100jt
uang muka penjualan yang diterima bulan april 2013 sebesar 75jt (ppn uang muka sdh dilaporkan dibulan april 2013)
penyelesaian proyek di bulan september 2013 dgn invoice sebesar 25jtuntuk pengenaan pph final 1% dari DPP bulan september sebesar 25jt atau dari nilai proyek 100jt ?
tks
antoDipotong PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi gak??
Dipotong PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi gak??
tidak om…
tidak om…
- Originaly posted by unggono:
tidak om…
dipotong PPh 23??
- Originaly posted by unggono:
tidak om…
dipotong PPh 23??
Proyek apa?
Proyek apa?
om mau nimbung juga nich.
gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih
om mau nimbung juga nich.
gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih
- Originaly posted by leyla:
om mau nimbung juga nich.
gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46Kredit pajak nilainya dicantumkan di lampiran III Formulir 1771 dan input nila yang dipotong di 1771 Induk Huruf A nO. 8
Originaly posted by leyla:jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih
PPh 21, PER 31/2012
- Originaly posted by leyla:
om mau nimbung juga nich.
gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46Kredit pajak nilainya dicantumkan di lampiran III Formulir 1771 dan input nila yang dipotong di 1771 Induk Huruf A nO. 8
Originaly posted by leyla:jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih
PPh 21, PER 31/2012