Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pp 46/2013 lagi
pp 46/2013 lagi
trimakasih…….
trimakasih…….
Untuk Pengkreditan PPh.23 jika kasusnya seperti ini
periode jan s/d juni bukti pot pph-23 adalah 5.000.000
sedangkan jan s/d des bukti potong pph-23 adalah 6.500.000 jd selama transaksi jun s/d des ada penambahan bukti potong 1.500.000
untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013
jika yg saya bisa kreditkan hanya 5.000.000 terus yang 1.500.000 kita akui sebagai apa ….? mohon bantuannyaUntuk Pengkreditan PPh.23 jika kasusnya seperti ini
periode jan s/d juni bukti pot pph-23 adalah 5.000.000
sedangkan jan s/d des bukti potong pph-23 adalah 6.500.000 jd selama transaksi jun s/d des ada penambahan bukti potong 1.500.000
untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013
jika yg saya bisa kreditkan hanya 5.000.000 terus yang 1.500.000 kita akui sebagai apa ….? mohon bantuannya- Originaly posted by leyla:
untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013
Originaly posted by leyla:isa akui semuanya sebesar 6.500.000
- Originaly posted by leyla:
untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013
Originaly posted by leyla:isa akui semuanya sebesar 6.500.000
Kalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).
Tetapi kalau tdk hrus bayar pph final 1% dulu, sedang pph psl 25telah dikreditkan. Dan selanjutnya ga bayar pph final bgm ?
Apakah dlm hal ini tdk ada kerugian negara ? ( bila boleh dikatakan sbg kerugian ). Dan kalau mau ditagih dgn stp, kapan akan dikeluarkan stp dan apakah hal ini sudah ada juklaknya? TqKalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).
Tetapi kalau tdk hrus bayar pph final 1% dulu, sedang pph psl 25telah dikreditkan. Dan selanjutnya ga bayar pph final bgm ?
Apakah dlm hal ini tdk ada kerugian negara ? ( bila boleh dikatakan sbg kerugian ). Dan kalau mau ditagih dgn stp, kapan akan dikeluarkan stp dan apakah hal ini sudah ada juklaknya? Tq- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).Pasal 25 hanya berhenti dibayar sampai bulan Juni 2013
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).Pasal 25 hanya berhenti dibayar sampai bulan Juni 2013