• pp 46/2013 lagi

  • Leyla

    Member
    17 April 2014 at 11:30 am

    trimakasih…….

  • Leyla

    Member
    17 April 2014 at 11:30 am

    trimakasih…….

  • Leyla

    Member
    17 April 2014 at 8:15 pm

    Untuk Pengkreditan PPh.23 jika kasusnya seperti ini
    periode jan s/d juni bukti pot pph-23 adalah 5.000.000
    sedangkan jan s/d des bukti potong pph-23 adalah 6.500.000 jd selama transaksi jun s/d des ada penambahan bukti potong 1.500.000
    untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013
    jika yg saya bisa kreditkan hanya 5.000.000 terus yang 1.500.000 kita akui sebagai apa ….? mohon bantuannya

  • Leyla

    Member
    17 April 2014 at 8:15 pm

    Untuk Pengkreditan PPh.23 jika kasusnya seperti ini
    periode jan s/d juni bukti pot pph-23 adalah 5.000.000
    sedangkan jan s/d des bukti potong pph-23 adalah 6.500.000 jd selama transaksi jun s/d des ada penambahan bukti potong 1.500.000
    untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013
    jika yg saya bisa kreditkan hanya 5.000.000 terus yang 1.500.000 kita akui sebagai apa ….? mohon bantuannya

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by leyla:

    untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013

    Originaly posted by leyla:

    isa akui semuanya sebesar 6.500.000

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by leyla:

    untuk penerapan pengkreditan pajaknya apakah saya bisa akui semuanya sebesar 6.500.000 atau hanya 5.000.000 dimana perhitungan L/R nya kan per juni 2013

    Originaly posted by leyla:

    isa akui semuanya sebesar 6.500.000

  • KAJAPSBY

    Member
    20 April 2014 at 2:39 pm

    Kalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
    Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).
    Tetapi kalau tdk hrus bayar pph final 1% dulu, sedang pph psl 25telah dikreditkan. Dan selanjutnya ga bayar pph final bgm ?
    Apakah dlm hal ini tdk ada kerugian negara ? ( bila boleh dikatakan sbg kerugian ). Dan kalau mau ditagih dgn stp, kapan akan dikeluarkan stp dan apakah hal ini sudah ada juklaknya? Tq

  • KAJAPSBY

    Member
    20 April 2014 at 2:39 pm

    Kalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
    Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).
    Tetapi kalau tdk hrus bayar pph final 1% dulu, sedang pph psl 25telah dikreditkan. Dan selanjutnya ga bayar pph final bgm ?
    Apakah dlm hal ini tdk ada kerugian negara ? ( bila boleh dikatakan sbg kerugian ). Dan kalau mau ditagih dgn stp, kapan akan dikeluarkan stp dan apakah hal ini sudah ada juklaknya? Tq

  • priadiar4

    Member
    20 April 2014 at 3:21 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Kalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
    Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).

    Pasal 25 hanya berhenti dibayar sampai bulan Juni 2013

  • priadiar4

    Member
    20 April 2014 at 3:21 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Kalau diakui, apakah sebelumnya jg harus bayar pph final 1% ?
    Kalau memang ya harus bayar pph final terlebih dulu, artinya akan terjadi kelebihan bayar ( sdh bayar pph psl 25 , bayar pph final juga ).

    Pasal 25 hanya berhenti dibayar sampai bulan Juni 2013

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now