Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 Tahun 2018 – Surat Keterangan Bebas
PP 23 Tahun 2018 – Surat Keterangan Bebas
gila buk pot nya bisa bejibun dong
nimbrung dikit yah
kelihatan seperti itu rekan,,,
WP harus bisa menunjukan surat keterangan kepada lawan transaksi.
jika tidak.. kemungkinan lawan transaski akan melakukan pemotongan sesuai tarif PPh 23 (atas jasa)
jika ada surat keterangan lawan transaksi akan melakukan potput sebesar 0.5% (final) jadi pembayaran PPh finalnya melalui potput yg dilakukan oleh lawan transaksi.Pedoman yang bisa dipakai sampai dengan peraturan pelaksanaannya terbit bisa digunakan pedoman yang dikeluarkan djp S-421/PJ.03/2018 tanggal 05 Juli 2018
Yang pasti kalau Transaksi misalnya dengan Dishub/bendaharawan nanti akan dipotong langsung 0,5% nya, tinggal minta bukpot
Seriusan? Bukannya tetap kita yang harus bayar 0,5% jadi lawan transaksi kita gak perlu motong2 lg? Aku kemarin dan ngajuin surat keterangan dan udah dapat juga suratnya. Mereka blg nanti kita tinggal bayar 0,5%nya dan dilampirkan beserta dengan surat keterangannya.
maaf ikut bertanya, aturan mengenai SKB peraturan pemerintah no 23 tahun 2018, apa berlaku juga untuk untuk wajib pajak yang pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang terutang…
Maaf ikut nimbrung.
Saya juga sudah mengajukan permohonan Surat Keterangan terkait PP No.23 Th 2018. Tetapi di tolak, dengan alasan SKB di persamakan dengan Surat Keterangan.
Dalam hal ini, saya memang sudah mempunyai SKB.
Naah pertanyaan saya………………kalau memang SK dipersamakan dengan SKB, apa susahnya jika WP minta ganti SKB tersebut dengan diterbitkannya SUrat Keterangan. Karena buat PENEGASAN saja kepada pihak Bendahara Pemotong/Pemungut.
Maaf……..kalau ada salah2 kata.<a href="https://www.dodysulpiandy.com/2018/07/aturan -surat-keterangan-bebas-skb-pp-23.html">Aturan Surat Keterangan Bebas (SKB) PP 23 2018</a>
<a href="https://www.dodysulpiandy.com/2018/07/downlo ad-formulir-permohonan-SKB-PP-23-tahun-2018.html"> Download Formulir Permohonan SKB PP 23 Tahun 2018</a>Berarti jika rekanan kita menunjukkan Surat Keterangan terkait PP No.23 Thn 2018, kita hanya memotong 0,5% bukan PPH 23 2% lagi ya?
Terus bukti potongnya dibuat dimana ya? Apa di E-Spt PPH 4(2) atau ada aplikasi tersendiri?
Mohon pencerahannya ^^
Thank's- Originaly posted by wiewie1204:
Berarti jika rekanan kita menunjukkan Surat Keterangan terkait PP No.23 Thn 2018, kita hanya memotong 0,5% bukan PPH 23 2% lagi ya?
Terus bukti potongnya dibuat dimana ya? Apa di E-Spt PPH 4(2) atau ada aplikasi tersendiri?
Mohon pencerahannya ^^
Thank'sIya sdh menggunakan tarif 0,5% namun aturan secara teknisnya (PMK) masih belum keluar. Utk metode Self Assessment-nya sdh mulai dilaksanakan per Jul/Agt namun utk WHT-nya masih belum
Ikut nimbrung, rekan. Sejauh yang saya ketahui setelah bertanya ke kring pajak dan KPP :
1. Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan sebelum PP 23/2018 keluar dipersamakan dengan Surat Keterangan Berdasarkan PP 23/2018
2. Mekanisme berlakunya SKB/SK tersebut adalah WP tidak lg dipotong PPh 22 ataupun 23 sesuai pengajuan SKB/SK nya melainkan langsung dipotong PPh Final 0,5 % (Mengenai bukpotnya, belum ad info)Sejujurnya menurut saya aturan ini menambah paperwork buat perusahaan karena jadinya harus bikin bukti potong jenis lain dan rentan menimbulkan error jg.
Ada yang sudah punya peraturan PMK pelaksana untuk PP 23 ini?
Lama kali peraturannya keluar.
- Originaly posted by rue_awi:
Ada yang sudah punya peraturan PMK pelaksana untuk PP 23 ini?
setau saya masih belum keluar rekan
- Originaly posted by wiewie1204:
Berarti jika rekanan kita menunjukkan Surat Keterangan terkait PP No.23 Thn 2018, kita hanya memotong 0,5% bukan PPH 23 2% lagi ya?
benar secara peraturan PP nya seperti itu… cuman sampai sekarang belum ada peraturan turunannya (PMK).
saya sudah tanya ke kring pajka dan datang ke kpp terdaftar, dan mereka bilang di sarankan untuk sementara pembayaran pp 23 0,5 % di lakukan oleh wp sendiri, (tidak melalui with Holding Tax / di potong pihak lain) karena di ebilling masih belum ada akses npwp lainnya…
Halo ikutan nimbrung pengalaman saya, sudah 3 kali dipotong PPh 22/23 sama klien (baik dari swasta maupun kementrian),
Padahal setiap penagihan sudah menyertakan SKB PPh 22/23 (tidak perlu dilegalisir kata AR di KPP), bukti bayar 0,5%, dan copy surat aturan PP23.
Jadinya cukup merepotkan ya ini kalau ngga keluar-keluar aturan turunannya karena kita harus argumen terus sama pihak lawan tentang PP23.
memang harus bersabar rekan 😀