Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 Tahun 2018 – Surat Keterangan Bebas
PP 23 Tahun 2018 – Surat Keterangan Bebas
biasanya penggunaan PPh final UMKM 0,5%, WP baik OP maupun Badan merupakan WP non PKP sehingga tidak ada PPh 25/29, jadi untuk WP lebih baik mengajukan permohonan SKB karena PPh 25/29 dipastikan nihil.
Beda, antara PPh final dan PPh 22, kalau PPh 22 dapat dikreditkan.
Ditunggu saja aturan turunannya, selama belum keluar ya sepertinya masih berlaku
- Originaly posted by abrahamchandra:
double tax dong.. hahhaa.. uda kena 1,5%, kena lagi 0,5%
kalau tanya di twitter kringpajak, katanya untuk WP yang bertransaksi dengan pemungut harus mengajukan surat permohonan ke DJP yang nantinya jika disetujui akan ada surat keterangan dan pihak pemungut hanya akan memotong 0,5% saja. Tetapi saat ditanya formnya, katanya blm tersedia 😀
Dan jika kita (WP sesuai Pp23) mengajukan legalisasi SKB PPh 22 , pihak KPP akan menolak karna Ketentuan Tarif PPh Final 1% sesuai PP 46/2013 dan atuan turunannya seperti SKB dan Legalisirnya sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 juli 2018. keliatannya sama seperti SKBsebelumnya, tapi ga perlu legalisasi lagi…
Pasal 8
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara:
disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2) Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Pasal 9
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.- Originaly posted by awienih:
dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Nah, shg kalo saya simpulkan dg mekanisme dipotong/dipungut ini tarifnya bukan lagi dg tarif pd umumnya kan rekan? tetapi menjadi 0,5% Final bagi WP yg sdh mengajukan Surat Ket sebelumnya.
- Originaly posted by awienih:
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara:
disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.kalau dia perusahaan jasa bisa double taxation dong?? dipotong PPh 23, dipotong lagi 0,5%
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau dia perusahaan jasa bisa double taxation dong?? dipotong PPh 23, dipotong lagi 0,5%
kalau sudah dipotong 0,5 % kemungkinan tidak lagi dipotong PPh 23, jadi tidak double potong.
- Originaly posted by firmanfirman:
kalau sudah dipotong 0,5 % kemungkinan tidak lagi dipotong PPh 23, jadi tidak double potong.
bearti pemakai 0,5%, uda gak dipotong WHT lagi dong..
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Nah, shg kalo saya simpulkan dg mekanisme dipotong/dipungut ini tarifnya bukan lagi dg tarif pd umumnya kan rekan? tetapi menjadi 0,5% Final bagi WP yg sdh mengajukan Surat Ket sebelumnya.
Benar..
Benar..
Wah Bapak Senior-nya turuun. Terimakasih atas responnya pak!bearti pemakai 0,5%, uda gak dipotong WHT lagi dong..
Lah bukannya tetap WHT rekan tp tarifnya bukan tarif umum lagi tapi menjadi hanya 0,5% bagi yg mengajukan permohonan SK. Sejauh yg bisa saya simpulkan sih sptnya begituuhttps://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4097708/aturan-teknis-tarif-pajak-umkm-05-lagi-dig odok
PMK -nya akan dilaunch dalam beberapa hari kedepan
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4097708/aturan-teknis-tarif-pajak-umkm-05-lagi-dig odok
- Originaly posted by gorbacev:
Ikut nibrung rekan, bagaimana untuk SKB yang masih aktif sampai des 2018, apakah tetap berlaku? mengingat pp 46 dicabut semenjak pp 23 diundangkan. Thanks
misalkan SKB ini terbit dan dilegalisasinya kapan rekan? dan diberikan ke lawan transaksi (pemotong/pemungut) kapan?
Jika SKB ini dilegalisasi sebelum 1 juli 2018 dan diterima oleh lawan transaksi (pemotong/pemungut pajak) katakanlah 15 Juli 2018,..menurut saya masih berlaku..lain halnya jika rekan invoicing bulan juli ke lawan transaksi,.namun masih melampirkan SKB PP46 yang dilegalisasi oleh KPP bulan juli , ya tidak berlaku.dan lawan transaksi akan memotong pajak 2x jadinya…atas PPh final tarif 0,5% dan PPh 21/22/23 tarif umum..mungkin bisa tanyakan di kringpajak/AR rekan untuk lebih jelasnya…maafkanlah saya yang sotoy ini hehehe ^^
SKB atas PP 46 untuk tahun pajak 2018 akan diperlakukan sebagai Surat Keterangan bahwa WP ybs menggunakan PP 23 dengan tarif 0.5%. Sampai akhir masa berlakunya SKB tsb WP tdk perlu melakukan legalisir lagi. Dan pihat pemotong/pemungut tidak melakukan potput atas transaksi WP ke mereka.
Tahun berikutnya WP perlu mengajukan SKet ke KPP untuk bisa ditunjukkan kepada lawan transaksi agar nanti mereka bisa melakukan potput sebesar 0.5% (PPh pasal 4 ayat 2). So, tidak ada double tax krn Lawan Transaksi memotong sesuai tarif PP 23. WP tinggal collect bukpot tsb sbg bukti bahwa PPh Final nya sudah dipenuhi.
Sambil kita tunggu aturan peralihan dan PMK nya sama2 ya ..
Salam…