Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › PP 23/2018
salam,
jika sebuah PT ada transaksi dengan bendaharawan dan dipungut PPh ps. 23 , namun omzet kurang dari 4,8M setahun, apakah juga harus menyetor PPh final PP 23/2018?
terima kasih
iya tetap dipungut rekan dengan tarif 0,5%
B0B0H0
Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 22 Jan 2019.
Posts : 86.
 Post Reply  Quote07 Oct 2019 02:38
iya tetap dipungut rekan dengan tarif 0,5%berarti dipungut 2x pph nya? final dan tidak final?
- Originaly posted by songryu87:
salam,
jika sebuah PT ada transaksi dengan bendaharawan dan dipungut PPh ps. 23 , namun omzet kurang dari 4,8M setahun, apakah juga harus menyetor PPh final PP 23/2018?
Kenapa bisa dipungut PPh 23? apakah tidak ada SK PP 23 Rekan? kalau ada seharusnya tidak dilakukan pemungutan PPh 23.
Kecuali kalau rekan tidak memprosesnya. Tidak, kalau punya S.Ket PP 23 hanya dipotong 0,5%
Kalau tidak ada baru dipotong PPh 23
rekan zin,,
PT tidak memproses SK PP 23.
dan dari bendaharawannya juga sdh terlanjur pungut PPh 23 nya.
baru keinget sabtu minggu lalu soal hal ini.
sebaiknya diproses SK PP 23 lalu pbk PPh 23 atau dibiarkan saja?terima kasih
- Originaly posted by songryu87:
sebaiknya diproses SK PP 23 lalu pbk PPh 23 atau dibiarkan saja?
Setahu saya PP 23 berlaku sejak mulai sudah terbit SK-nya.
Apabila belum terbit, memang dapat dikenai PPh 23 oleh si Penerima jasa.
Artinya, untuk PPh 23 yang telah dipotong bendaharawan tidak dapat dimintakan kembali/ dilakukan pembatalan. paling hanya transaksi kedepannya Rekan yang tidak dikenai PPh 23, dan hanya berkewajiban PP 23 0.5%