Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Potongan harga di faktur pajak
Tagged: bonusbarang, potonganharga
Potongan harga di faktur pajak
Jika distributor mendapat faktur masukan atas potongan harga (beli barang 200 misal dapat gratis 2 barang) dan potongan harga tsb diteruskan ke grosir, bagaimana dia seharusnya bikin faktur keluarannya? Apakah harus sama dgn faktur masukan yg dia peroleh (mencantumkan quantity 200 bonus 2 lalu input sebagai potongan harga)? Atau seharusnya dirata-rata saja harga tsb?
izin membantu menjawab rekan menurut saya untuk 200 barang diinput seperti biasa, sedangkan untuk gratis 2 barang diinput sebagai pemberian cuma-cuma
Setuju
Viewing 1 - 2 of 2 replies