Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Potong PPh pasal 4(2) dan Ps. 23 sewa ruang Hotel

  • Potong PPh pasal 4(2) dan Ps. 23 sewa ruang Hotel

  • Hakeri

    Member
    13 May 2011 at 8:53 am

    Kantor saya berencana menyewa 1 ruangan (Rp. 5.250.000) + peralatan (LCD Rp. 500.000) disuatu hotel, dgn quotation dari Hotel tsb bahwa harga yg diberikan sdh include 21% tax & service charge.
    Pertanyaannya adalah, apakah saya harus memotong PPh ps.4(2)/ps.23 ?
    Dasar Pengenaannya berapa ya? (Mohon bantuan perhitungannya). Terima kasih.

  • Hakeri

    Member
    13 May 2011 at 8:53 am
  • fusuy

    Member
    13 May 2011 at 9:09 am

    silahkan dilihat di link berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=22385

    ortax

  • fusuy

    Member
    13 May 2011 at 9:11 am

    Dasar hukum pengenaan pajak terkait dengan sewa ruangan di hotel dapat kita pilah-pilah sebagai berikut:

    1. Pasal 4 UU Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN) menyebutkan bahwa jasa perhotelan bukan merupakan obyek pajak. Dalam penjelasan pasal tersebut dicantumkan bahwa Jasa perhotelan meliputi:

    1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan

    2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

    2. PP Nomor 29 tahun 1996 jo PP Nomor 5 tahun 2002 menyebutkan: “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.”

    3. UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi: “ Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.”

    Yang dimaksud jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

    Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:

    a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

    b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;

    c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

    d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan

    e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

    Analisis Peraturan

    Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dapat dianalisis bahwa pajak atas transaksi hotel dapat berupa Pajak Penghasilan atas sewa, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Daerah.

    1. Sangat jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa obyek pajak penghasilan atas sewa adalah sewa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industry. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya sewa ruang hotel. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penyewaan ruangan dihotel tidak terutang PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah dan bangunan sebesar 10%.

    1. Dalam kaitannya dengan PPN, sangat jelas disebutkan bahwa penyewaan ruangan hotel termasuk dalam kategori jasa perhotelan. Oleh karena itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    1. Pajak yang terkait dengan sewa ruangan hotel adalah pajak daerah.

    Oleh karena itu Bendaharawan tidak perlu melakukan pemungutan/pemotongan Pajak berupa PPh Pasal 4(2) sewa tanah dan bangunan serta PPN. Atas sewa ruangan tersebut terutang pajak daerah namun bukan merupakan obyek pemungutan/pemotongan pajak oleh bendaharawan.

    Semoga bermanfaat.

  • Hakeri

    Member
    13 May 2011 at 9:46 am

    Terima kasih atas informasinya.

  • Hanif

    Member
    13 May 2011 at 10:12 am

    Bagaimana dengan makanannya rekan fusuy?
    Apakah dikenakan PPh Pasal 22?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • fusuy

    Member
    13 May 2011 at 12:57 pm

    tapi menurut saya makanan itu lebih condong ke masuk ke jasa hotel sebagai tambahan layanan untuk customer jadi tidak dipotong PPh 22

    cmiiw

  • Hanif

    Member
    13 May 2011 at 1:31 pm
    Originaly posted by fusuy:

    tapi menurut saya makanan itu lebih condong ke masuk ke jasa hotel sebagai tambahan layanan untuk customer jadi tidak dipotong PPh 22

    cmiiw

    malah kebalik rekan fusuy
    Dari infomasi yang saya dengar, yang dijual oleh hotel itu sebetulnya adalah makanan. Indikasinya, Nilai transaksi senantiasa dikaitkan dengan jumlah peserta yang ikut kegiatan tersebut. Dengan demikian, biaya yang harus dbayar oleh bendaharawan pemerintah berbanding lurus dengan jumlah peserta.
    Itu yang pertama.

    Yang kedua, permasalahan yang sering dihadapi oleh bendaharawan pemerintah dalam hal ini adalah, Di dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran mereka biasanya dirinci besarnya anggaran untuk sewa ruangan, untuk makanan maupun biaya lainnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

    Salam

  • ekayanto

    Member
    16 May 2011 at 7:06 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dari infomasi yang saya dengar, yang dijual oleh hotel itu sebetulnya adalah makanan. Indikasinya, Nilai transaksi senantiasa dikaitkan dengan jumlah peserta yang ikut kegiatan tersebut. Dengan demikian, biaya yang harus dbayar oleh bendaharawan pemerintah berbanding lurus dengan jumlah peserta.

    Benar rekan, usaha inti perhotelan selain sewa kamar adalah restoran…makanya u/ penyewaan ruang pertemuan biasanya harus 1 paket dgn makanan (dihitung per porsi) dan di kwitansi nya pun tidak disebut2 sewa ruangan. Cuma bendahara pemerintah bingung juga apa mengenakan PPh 22 atau 23 atas belanja makanan/minuman dari hotel tsb.. karena ada dualisme aturan (hanya pendapat pribadi) :

    Kalo kita lihat definisi jasa katering di KMK-418/KMK.03/2003…Jasa Boga atau Katering adalah penyediakan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis….artinya setiap pembelian makanan dan minuman berarti termasuk jasa boga atau katering..jadi terutang PPh Pasal 23

    tapi kalo kita lihat di UU No. 42 PPN Pasal 4A ayat 2….Jenis "barang" yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    ..makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak….artinya kalo makanan dan minuman yang diserahkan oleh jenis usaha diatas berarti termasuk "barang" bukan "Jasa" artinya terutang PPh pasal 22 (pembelian). CMIIW

    Salam

  • mr-achmad

    Member
    17 May 2011 at 1:52 am

    Rekan2…

    Bisa diambil kesimpulan…jadi penyajian makanan dan minuman di hotel terutang PPh Pasal 22…begitu Rekan2…

    CMIIW…

    salam…

  • ekayanto

    Member
    17 May 2011 at 6:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Yang kedua, permasalahan yang sering dihadapi oleh bendaharawan pemerintah dalam hal ini adalah, Di dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran mereka biasanya dirinci besarnya anggaran untuk sewa ruangan, untuk makanan maupun biaya lainnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

    Benar sekali rekan biasanya di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) biasanya sudah dirinci per Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) untuk tiap jenis belanja yg dilakukan bendahara, jadi sangat memungkinkan sekali u/ satu kegiatan dananya diambil dari beberapa MAK, dan masing2 MAK harus ada bukti pengeluaran masing2.

    Originaly posted by mr-achmad:

    Bisa diambil kesimpulan…jadi penyajian makanan dan minuman di hotel terutang PPh Pasal 22…begitu Rekan2…

    Khusus u/ pembelian oleh bendahara pemerintah…ya..saya lebih cenderung ke Pasal 22 (pendapat pribadi).
    Barangkali ada yang mau menambahkan..

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    18 May 2011 at 1:29 pm

    kalau yang berkaitan dengan PPh 22 itu jelas, apa pun namanya bendaharawan pemerintah harus mungut, tapi yang berkaitan dengan PPN terjadi beberapa transaksi sebagai berikut :
    1. Pihak hotel yang menjual makanan tanpa ada penjelasan secara rinci berapa nilai sewa ruangannya, maka terhadap transaksi tersebut tidak dikenakan PPN karna telah dikenakan PP1.
    2. Pihak hotel yang hanya menyewakan ruangannya saja, tanpa ada makanan…maka terhadap transaksi tersebut di kenakan PPN.

    Terhadap jasa penunjang misalnya ruangan meeting atau , disini kita harus cermati bahwa itu sebenarnya adalah untuk tamu yang menginap dihotel tsb, dan yang lebih penting lagi….sekarang ini kebanyakan hotel yang namanya ruangan meeting atau sejenisnya sudah bukan lagi sebagai fasilitas untuk tamu melainkan sudah komersial

    salam

  • ekayanto

    Member
    18 May 2011 at 5:47 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    2. Pihak hotel yang hanya menyewakan ruangannya saja, tanpa ada makanan…maka terhadap transaksi tersebut di kenakan PPN.

    Apakah sewa ruangan tidak termasuk jasa perhotelan? bukankah jasa perhotelan tidak dikenakan PPN?

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now