Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Potong PPh 23 instalasi pintu remote?

  • Potong PPh 23 instalasi pintu remote?

  • adeedee

    Member
    16 January 2014 at 11:31 am
  • adeedee

    Member
    16 January 2014 at 11:31 am

    Rekans mohon dibantu ,
    Kalau perusahaan saya jual pintu remote dimana ada biaya instalasinya dan pemasangan pintu remote tersebut dilakukan oleh subkon (pihak ke 3), apakah saya wajib potong pph 23 ke subkon dan apakah saya akan dipotong pph 23 oleh customer? (jadi ada 2 pph psl 23 ke kas negara yaitu yg dibayarkan oleh saya dgn memotong pembayaran ke subkon, dan yg dibayarkan oleh customer dengan memotong pembayaran dari saya).

    Dan apakah pemasangan pintu remote itu masuk kategori jasa lain dibawah ini ?:
    "Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;"

    Rgrds//

  • adeedee

    Member
    16 January 2014 at 11:31 am

    Rekans mohon dibantu ,
    Kalau perusahaan saya jual pintu remote dimana ada biaya instalasinya dan pemasangan pintu remote tersebut dilakukan oleh subkon (pihak ke 3), apakah saya wajib potong pph 23 ke subkon dan apakah saya akan dipotong pph 23 oleh customer? (jadi ada 2 pph psl 23 ke kas negara yaitu yg dibayarkan oleh saya dgn memotong pembayaran ke subkon, dan yg dibayarkan oleh customer dengan memotong pembayaran dari saya).

    Dan apakah pemasangan pintu remote itu masuk kategori jasa lain dibawah ini ?:
    "Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;"

    Rgrds//

  • car

    Member
    16 January 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by Adeedee:

    jadi ada 2 pph psl 23 ke kas negara yaitu yg dibayarkan oleh saya dgn memotong pembayaran ke subkon, dan yg dibayarkan oleh customer dengan memotong pembayaran dari saya

    menurut saya memang begitu

  • car

    Member
    16 January 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by Adeedee:

    jadi ada 2 pph psl 23 ke kas negara yaitu yg dibayarkan oleh saya dgn memotong pembayaran ke subkon, dan yg dibayarkan oleh customer dengan memotong pembayaran dari saya

    menurut saya memang begitu

  • adeedee

    Member
    16 January 2014 at 11:44 am

    terimakasih rekan car atas pencerahan dari salah satu pertanyaan saya 🙂

    berikutnya mohon dicerahkan, apakah betul pintu remote ini masuk kategori mesin? sehingga atas instalasinya dikenakan pph 23 atas jasa lain?

    Rgrds//

  • adeedee

    Member
    16 January 2014 at 11:44 am

    terimakasih rekan car atas pencerahan dari salah satu pertanyaan saya 🙂

    berikutnya mohon dicerahkan, apakah betul pintu remote ini masuk kategori mesin? sehingga atas instalasinya dikenakan pph 23 atas jasa lain?

    Rgrds//

  • car

    Member
    16 January 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by Adeedee:

    berikutnya mohon dicerahkan, apakah betul pintu remote ini masuk kategori mesin?

    menurut saya ini termasuk mesin, kalaupun bukan mesin masih bisa masuk ke peralatan

  • car

    Member
    16 January 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by Adeedee:

    berikutnya mohon dicerahkan, apakah betul pintu remote ini masuk kategori mesin?

    menurut saya ini termasuk mesin, kalaupun bukan mesin masih bisa masuk ke peralatan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now