Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Potong PPh 23 beda bulan ??
rekan ortax semua,
Kalau ada transaksi yang ada pph 23-nya, namun saya blm potong karena terlewat sehingga saya tidak potong, Misalkan transaksi untuk bulan sep '10.
dibulan Okt '10 ada transaksi dengan supplier yg sama, sehingga pph 23 untuk bln Sep '10 saya potong di bulan Okt '10, dan untuk yg bulan Okt '10 sendiri saya potong terpisah dengan yg Sep "10, tetapi dibulan yg sama,
apakah yang saya lakukan sudah benar ???…
berarti saya kena denda untuk transaksi bulan sep '10, yg saya lapor dibulan Okt '10 sebesar 2 % dari nilai pph 23-nya
betul apa tidak ???apakah bermasalah jika invoice dibulan sep '10, sedangkan saya potong pph 23-nya dan saya terbitkan bukti potong dibulan okt '10 ??..
Mohon bantuannya,
salam,
- Originaly posted by L03KI:
apakah bermasalah jika invoice dibulan sep '10, sedangkan saya potong pph 23-nya dan saya terbitkan bukti potong dibulan okt '10 ??..
Ada keterlambatan melaksanakan kewajiban pemotongan pph pasal 23 atas invoice bulan sep 10 tsb, yang seharusnya pelaksanaannya di bul Sep 10, namun perusahaan melakukannya di bul okt 10.
Pasal 12 ayat 1 UU kup
Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:
1. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
2. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau
3. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.Pasal 8 ayat 3 PP 138 th 2000
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Originaly posted by L03KI:berarti saya kena denda untuk transaksi bulan sep '10, yg saya lapor dibulan Okt '10 sebesar 2 % dari nilai pph 23-nya
betul apa tidak ???betul…
denda pasal 7 (1) UU KUP —> terlambat lapor
bunga pasal 9(2aUU KUP —-> telat setorSalam
- Originaly posted by L03KI:
apakah bermasalah jika invoice dibulan sep '10, sedangkan saya potong pph 23-nya dan saya terbitkan bukti potong dibulan okt '10 ??..
masalah hanya kan timbul bila anda terlambat menyetor dan melaporkannya
Salam
- Originaly posted by hanif:
masalah hanya kan timbul bila anda terlambat menyetor dan melaporkannya
mohon penjelasan rekan hanif
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
mohon penjelasan rekan hanif
bila transaksi terjadi bulan september dan telah dicatat sebagai biaya, berarti PPh 23 atas transaksi tersebut harus disetor paling lambat tanggal 10 Oktober dan dilapor 20 Oktober.
Kalau pembayaran dilakukan atas transaksi tersebut dilakukan, misalnya, tanggal 25 Oktober dan PPh Pasal 23 baru dipotong, disetor dan dilapor tanggal 25 Oktober itu juga, berarti ada keterlambatan setor dan lapor. Untuk itu akan dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, agar tidak dikenakan sanksi, maka, pengguna jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 tersebut terpaksa harus menyetorkan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong serta melaporkannya tepat waktu, walau pembayaran transaksi itu sendiri belum dilaksanakan.
Demikian rekan junjungan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau pembayaran dilakukan atas transaksi tersebut dilakukan, misalnya, tanggal 25 Oktober dan PPh Pasal 23 baru dipotong, disetor dan dilapor tanggal 25 Oktober itu juga, berarti ada keterlambatan setor dan lapor. Untuk itu akan dikenakan sanksi.
bagaimana dengan keterlambatan saat pemotongannya rekan??
Bukan kah ini merupakan tambahan masalah selain yang rekan sebutkan ini…Originaly posted by hanif:masalah hanya kan timbul bila anda terlambat menyetor dan melaporkannya
Mohon pendapat rekan hanif
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bagaimana dengan keterlambatan saat pemotongannya rekan??
Menurut saya, masalah ini adalah intern pengguna jasa dan penyedia jasa. Karena pengguna jasa terpaksa harus menyetor pajaknya terlebih dahulu, walau di dalam perjanjiannya, pembayaran transaksi dapat dilakukan setelah itu.
Dari yang saya ketahui, tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan bahwa keterlambatan pemotongan akan dikenakan sanksi. sanksi hanya akan dikenakan bila pajak yang seharusnya dipotong tersebut tidak disetor dan dilaporkan pada waktunya.
Demikian rekan junjungan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan bahwa keterlambatan pemotongan akan dikenakan sanksi.
benar rekan hanif…, akan tetapi keterlambatan saat pemotongan pph 23 ini akan menggeser nantinya penyetoran dan pelaporan pajaknya rekan? Sehingga akan menyebabkan keterlambatan pelaporan, keterlambatan penyetoran pajaknya juga.
Mohon pendapat rekan
Salam
sy jg masi butuh penjelsan atas komennya pak hanif..seperti yg disampaikan rekan junjungan… saya pun bertanya hal yg sama pak hanif, bukankah efek dr keterlambatan memotong bisa berdampak pada ketrlambatan meyetor dan melapor
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
benar rekan hanif…, akan tetapi keterlambatan saat pemotongan pph 23 ini akan menggeser nantinya penyetoran dan pelaporan pajaknya rekan? Sehingga akan menyebabkan keterlambatan pelaporan, keterlambatan penyetoran pajaknya juga.
Originaly posted by lingga:sy jg masi butuh penjelsan atas komennya pak hanif..seperti yg disampaikan rekan junjungan… saya pun bertanya hal yg sama pak hanif, bukankah efek dr keterlambatan memotong bisa berdampak pada ketrlambatan meyetor dan melapor
mungkin bisa diibaratkan seperti PPN.
Saat terjadi transaksi penjualan secara kredit yang pelunasannya dimisalkan 3 bulan. Saat terjadi penyerahan barang, PKP penjual harus membuat faktur pajak. Konsekuensinya, ia harus menyetorkan pajak keluaran dari transaksi tersebut. Karena pembayaran baru dilakukan 3 bulan kemudian, terpaksalah PKP penjual menalangi lebih dulu.
Untuk kasus PPh Pasal 23, bila pengguna jasa adalah pemotong pajak, saat mengakui adanya biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23, sebagai pemotong pajak, ia juga harus mengakui juga adanya hutang PPh Pasal 23 yang segera harus disetorkan. Lantaran dalam perjanjiannya, misal, pembayaran baru dilakukan 2 bulan kemudian, beban/ biaya tersebut tentu bisa dilunasi sesuai batas waktu yang telah diperjanjikan. Namun demikian, sebagai pemotong pajak, ia harus menyetorkan pajak yang seharusnya dipotong sesuai batas waktunya aga tidak dikenakan sanksi. akibatnya, dalam kasus ini penyetoran pajaknya duluan dibanding pembayaran transaksinya.
Perihal bukti potong, saya kira tidak ada masalah bila dibuat pada saat pembayaran dilakukan. karena memang pada saat itulah pemotongan riilnya dilaksanakanSalam
- Originaly posted by hanif:
Perihal bukti potong, saya kira tidak ada masalah bila dibuat pada saat pembayaran dilakukan. karena memang pada saat itulah pemotongan riilnya dilaksanakan
rekan hanif…ini perlakuan seperti ini tidak sesuai PP 138 diatas..
Mohon pencerahan rekan
Salam
Yang ini maksudnya kan reka junjungan…?
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Coba rekan junjungan… amati, yang eksplisit diatur adalah saat terutangnya bagi pemotong, bukan kapan dilakukan pemotongan atau kapan dibuat bukti potongnya.
Salam
idealnya, pemotongan dilakukan pada saat pembayaran.
Namun demikian, karena pembayaran bisa terjadi belakangan, mau ndak mau, pembuatan bukti potong pun bisa dibuat belakangan, saat dilakukan pembayaran.Namun demikian, pembuatan bukti potong lebih dulu dibanding saat pembayaran juga bukan hal yang salah. karena tidak ada aturan yang melarangnya.
Transaksi pemungutan PPN keluaran bisa dijadikan acuan.
Walau, pembayaran belum dilakukan, namun bukti pemungutan PPN (dalam hal ini adalah faktur pajak) telah dibuat pada saat penyerahan.Demikian rekan junjungan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
yang eksplisit diatur adalah saat terutangnya bagi pemotong, bukan kapan dilakukan pemotongan atau kapan dibuat bukti potongnya.
bukan rekan …yang diatur adalah Pelaksanaan pemotongannya kapan dilakukan!!
Penjelasan pasal 8 PP 138
Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.Mohon pencerahan rekan
salam