Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Potong PPh 23 beda bulan ??

  • Potong PPh 23 beda bulan ??

     Simonalim updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 30 Posts
  • Hanif

    Member
    28 October 2010 at 2:00 am

    Tambahan
    Penggunaan kata "tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu" di dalam PP No. 138 tahun 2000 tersebut menurut saya juga dapat dimaknai bahwa PP ini telah mengantisipasi bisa saja terjadi pembayaran dan pemotongan PPh dilakukan belakangan dibanding saat diakui sebagai biaya oleh pengguna jasa.

    Karena pengakuan sebagai biaya dilakukan lebih awal dibanding pembayarannya, maka, saat terutang nya mengikuti pengakuan tersebut. Dengan demikian, penyetorannya dilakukan bulan berikut setelah terutangnya tersebut. Jadi tidak mengikuti bulan pembayaran

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 October 2010 at 2:04 am

    Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.

    yang ini jangan diabaikan rekan junjungan…
    he he he

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2010 at 2:15 am
    Originaly posted by hanif:

    kata "tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"

    rekan hanif..
    peristiwa yang dimaksud akan mempunyai dampak keterlambatan setor maupun lapor. (pasal 7 (1) KUP) dan pasal 9(2a)
    Contoh:Pemotongan dilakukan saat pembayaran, (saat terutang lebih awal)
    Pemotongan tg 1 okt atas biaya yang sudah terhutang pada tg 30 sep
    Yang terjadi berikutnya:
    Pembuatan bupot —> tg 1 okt ——seharusnya —>tg 30 sep
    Penyetoran pph —–>tg 10 nop——-seharusnya —> tg 10 sep
    Pelaporan ————> tg 20 nop —–seharusnya —-> tg 20 okt

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2010 at 2:16 am
    Originaly posted by hanif:

    Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.

    benar rekan..untuk kemudahan sepakat..
    Namun konsekuwensi nya (ketentuan saat terutang) berpotensi menimbulkan…denda
    he he..

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 October 2010 at 2:29 am

    tunggu dulu rekan junjungan…
    mungkin saya salah memahami kalimat ini.

    Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.

    Kalau tidak salah, kalimat ini merujuk pada kondisi bahwa pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan terutangnya penghasilan tersebut. Artinya, pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan tersebut.
    Karena kalimat tersebut menyatakan walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran

    mohon pendapatnya…

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 October 2010 at 2:46 am

    Untuk transaksi yang terjadi tanggal 12 April 2010 :
    – bila pembayaran dilakukan tanggal 12 April 2010, pemotongan dan pembuatan dilakukan pada tanggal 12 April atau 30 April 2010.
    – Bila pembayaran dilakukan tanggal 27 Mei 2010, pemotongan dan bukti potongnya dibuat tanggal 30 April 2010. Karena saat terutangnya adalah 30 April 2010.

    Bukan begitu rekan junjungan?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2010 at 2:50 am

    Saya pikir rekan hanif…

    Pasal 8 PP 138 ini…mengkondisikan 2 momentum pemotongan:

    Pertama :
    jika ada pembayaran lebih dahulu daripada pelaksanaan jasa
    maka pelaksanaan pemotongan pajaknya adalah saat pembayaran hingga akhir bulan pembayaran tersebut.

    Kedua:
    jika belum ada pembayaran dan jasa sudah dilakukan
    maka pelaksanaan pemotongan adalah di akhir bulan

    Sehingga, apabila
    1) pelaksanaan pemotongan di kondisi pertama adalah di bulan berikut sesudah bulan pembayaran maka …ada pergeseran di penyetoran dan pelaporan pajaknya

    2) pelaksanaan pemotongan dilakukan pada saat pembayaran sesudah bulan terhutang maka …ada pergeseran di penyetoran dan pelaporan pajaknya

    Akibatnya:
    Sanksi denda dan bunga berpotensi…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2010 at 2:52 am
    Originaly posted by hanif:

    Untuk transaksi yang terjadi tanggal 12 April 2010 :
    – bila pembayaran dilakukan tanggal 12 April 2010, pemotongan dan pembuatan dilakukan pada tanggal 12 April atau 30 April 2010.
    – Bila pembayaran dilakukan tanggal 27 Mei 2010, pemotongan dan bukti potongnya dibuat tanggal 30 April 2010. Karena saat terutangnya adalah 30 April 2010.

    sepakat rekan

    Salam

  • Simonalim

    Member
    28 October 2010 at 9:33 am

    Maaf menyusup..
    Kalau boleh bertanya utk pengakuan acrual di akhir tahun. Misalnya:
    Sewa mesin ditagih setiap akhir 4 bulan Rp.400.000,-, tagihan terakhir Oktober 2010 (utk sewa Juli-Okt 2010), sehingga hingga Desember 2010 diaccru oleh pihak penyewa menjadi:
    Beban sewa mesin……….200.000
    Hutang Sewa mesin…………………….200.000
    Bila sudah terhutang PPh Psl.23 berdasarkan peraturan tsb artinya akan ada 2 bukti potong atat tagihan Februari 2010 (Bukti Potong tanggal Des dan tanggal Februari).
    Apakah memang demikian perlakuannya? dan Bagi Pemberi sewa harus mengakui penhasilan sebesar 200.000 tsb beserta bukti potong tanggal Desember tsb?
    Mohon pencerahannya Pak Junjungan dan Pak Hanif.

  • Simonalim

    Member
    28 October 2010 at 9:35 am
    Originaly posted by simonalim:

    Bila sudah terhutang PPh Psl.23 berdasarkan peraturan tsb artinya akan ada 2 bukti potong atat tagihan Februari 2010 (Bukti Potong tanggal Des dan tanggal Februari).

    maap koreksi.. atas tagihan Februari 2011.
    Terima kasih.

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by simonalim:

    Sewa mesin ditagih setiap akhir 4 bulan Rp.400.000,-, tagihan terakhir Oktober 2010 (utk sewa Juli-Okt 2010), sehingga hingga Desember 2010 diaccru oleh pihak penyewa menjadi:
    Beban sewa mesin……….200.000
    Hutang Sewa mesin…………………….200.000

    sesuai konsep stelsel akrual artinya: (Pasal 28 ayat 5 KUP)
    suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2010 at 10:32 am
    Originaly posted by simonalim:

    Bila sudah terhutang PPh Psl.23 berdasarkan peraturan tsb artinya akan ada 2 bukti potong atat tagihan Februari 2010 (Bukti Potong tanggal Des dan tanggal Februari).
    Apakah memang demikian perlakuannya?

    ya…sesuai pembukuan perusahaan

    Originaly posted by simonalim:

    dan Bagi Pemberi sewa harus mengakui penhasilan sebesar 200.000 tsb beserta bukti potong tanggal Desember tsb?

    seharusnya rekan

    Salam

  • Simonalim

    Member
    28 October 2010 at 10:42 am

    Terima kasih pencerahannya Pak Junjungansitohang.
    Salam

  • Hanif

    Member
    28 October 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by simonalim:

    Maaf menyusup..

    Originaly posted by simonalim:

    Terima kasih pencerahannya Pak Junjungansitohang.

    wah…wah..wah
    Ini penyusup budiman nih namanya
    he he he

    Originaly posted by junjungansitohang:

    sesuai konsep stelsel akrual artinya: (Pasal 28 ayat 5 KUP)
    suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

    sependapat dengan rekan junjungan…

    Salam

  • Simonalim

    Member
    28 October 2010 at 12:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    sependapat dengan rekan junjungan…

    Terima kasih Pak Hanif.
    Salam

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now