Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PMK.22 Merepotkan Pemilik Perusahaan

  • PMK.22 Merepotkan Pemilik Perusahaan

     AdeR updated 15 years, 4 months ago 18 Members · 31 Posts
  • Sugeng

    Member
    2 September 2008 at 4:42 pm
  • Sugeng

    Member
    2 September 2008 at 4:42 pm

    PMK.22 tentang Kuasa Wajib pajak sangat merepotkan kami, karena karyawan yang kami pekerjakan tidak boleh mewakili perusahaan. Apa solusinya ? tapi yang efektif dan efisien lho !

  • POERBA

    Member
    2 September 2008 at 6:14 pm

    Coba perhatikan kata2x dibawah ini yg ada di SE – 16/PJ/2008..
    "Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus"
    Salah satu contohnya tanda tangan kontrak kerja… Ayo coba periksa arsip2x nya…..

  • Budianto

    Member
    2 September 2008 at 6:29 pm

    dipenjelasan KUP 28 Tahun 2008 Pasal 32 ayat 4 disebutkan :
    orang yg mempunyai wewenang mengambil kebijaksanaan/keputusan, tanda tangan perjanjian dgn pihak ke3, tanda tangan cek/giro dsbnya termasuk dalam pengertian pengurus.

  • Sugeng

    Member
    2 September 2008 at 8:18 pm

    Kalo pemiliknya sdh bisa kerjain sendiri semua-semuanya ngapain mau pakei asisten lagi. betul ngak ?
    Sekarang masalahnya selama ini kami sdh punya pegawai bagian pajak yg kerjanya hanya urusan pajak saja ( bukan pekerja yg mengatur perusahaan, bukan pula bagian keuangan yg boleh tanda tangan cek ), tapi oleh PMK.22 pegawai pajak tsb dilarang lagi mewakili perusahaannya.
    Apa solusinya yg efektif dan efisensi ?

  • wuriant

    Member
    3 September 2008 at 7:21 am

    rekan sugeng,
    saya pernah menanyakan masalah ini ke ar kami, dan mendapat penjelasan mengenai hal ini, bahwa peraturan ini untuk mengusahakan pegawai pajak, agar dapat langsung berurusan dengan pengambil keputusan perusahaan. karena selama ini banyak wp yang menyuruh driver,asisten umum,dll yang tidak mengerti mengenai pajak.
    untuk menyiasati masalah ini, kita sebagai karyawan dibagian pajak masih bisa mengurus masalah perpajakan, tetapi untuk semua tandatangan diharuskan oleh pengurus perusahaan. dan mengenai permasalahan yang berhubungan dengan masalah perpajakan dan membutuhkan keputusan, pengurus harus datang dan dapat didampingi oleh karyawan.
    jadi, coba diskusikan dulu dengan ar saudara, karena bisa saja ada perbedaan penerapan peraturan ini. karena di kpp kami masih diberi kelonggaran untuk peraturan ini.

  • Otong

    Member
    3 September 2008 at 8:06 am

    Betul saya sependapat dekan rekan wuriant

  • Budianto

    Member
    3 September 2008 at 8:24 am

    ya memang masih bisa didampingi…..jadi direktur cuma tanda tangan saja
    (kebanyakan direktur sih gak ngerti urusan pajak, jarang2 yg tahu)

  • Husin

    Member
    3 September 2008 at 10:57 pm

    Kalo memang pemilik perusahaannya sibuk sekali memang cukup diwakili oleh karyawan bagian pajaknya karena utk urusan pekerjaan yg lain juga sering dikerjakan oleh karyawannya sendiri, tugas pemeilik mengatur dan mengawasi perusahaannya apakah sesuai dgn yang diharapkannya.
    Kenapa dirjen pajak mau melarang hak orang untuk mengatur dirinya sendiri ?

  • evan212

    Member
    4 September 2008 at 9:27 am

    AR di KPP saya mengatakan sama dengan ar wuriant, ditambah alasan kalo ada pidana perpajakan/manipulasi laporan pajak apakah yg kena pidana yg tanda tangan SPT ato pengurus perusahaan.

  • Herman

    Member
    4 September 2008 at 1:09 pm

    Secara hukum pemilik perusahaan yang harus bertanggung jawab, karena setiap perbuatan baik sengaja atau tidak sengaja tetap harus dipertanggung jawabkan oleh yang punya acara ( dalam hal ini Owner ).

    Bilang dengan AR nya , tidak usah repot-repot , urusi saja kewajibannya, selesai !

  • Husin

    Member
    4 September 2008 at 4:38 pm

    Pak Herman benar, yang bertanggung jawab tetap pemilik perusahaan, jadi tidak ada alasan lagi utkmenghalangi pemilik perusahaan utk memakai karyawan bagian pajak mewakilinya dihadapan fiskus.

  • AdeR

    Member
    6 September 2008 at 8:23 pm

    Ada solusi menarik buat pemilik perusahaan, anda cukup satu kali saja datang ke KPP bersamaan dengan karyawan bagian pajaknya, cukup bilang ke fiskus yg memeriksa pajak perusahaan anda bahwa ini adalah karyawan yang akan mengurusi pajak kami, cukup luangkan waktu sebentar aja sudah itu beres ….
    Solusi ini merupakan berita buruk buat Konsultan Pajak.. heee3x..

  • Yuni

    Member
    8 September 2008 at 8:04 pm

    Ternyata PMK.22 juga berdampak buruk thd pengusaha, hapus Ps.4 ayat 1 PMK.22 !!

  • Wahyudi

    Member
    9 September 2008 at 8:28 am

    Mungkin nanti jika ada desakan deras dari kita-kita karyawan yang bekerja dibagian pajak PMK ini dapat direvisi, sebab mungkin juga aturan PMK itu lahir atas desakan dari para konsultan pajak.
    Ingat soal PPh atas jasa konstruksi yang aturannya kalo tidak salah kembali pada aturan yang terdahulu (kembali bersifat final)….ayo kita berjuang.

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now