Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PMK.22 Merepotkan Pemilik Perusahaan

  • PMK.22 Merepotkan Pemilik Perusahaan

     AdeR updated 15 years, 5 months ago 18 Members · 31 Posts
  • Sony

    Member
    12 September 2008 at 7:39 pm

    Pak Wahyudi, setuju sekali kalo komunitas pajak bisa bersatu berjuang untuk penghapusan Ps.4 (1) PMK.22 !!

  • Sugeng

    Member
    14 September 2008 at 2:35 am

    Urusan pegawai pajak PMK.22 belum ditemukan solusi yg baik, sekarang kami pengusaha konstruksi dipusingkan lagi dengan PP.51/2008 .—

  • Sony

    Member
    17 September 2008 at 6:06 pm

    Pak Sugeng, memang pajak lebih memberatkan ke pengusaha karena potensi pajaknya besar ….
    Saran kami spy tetap memakai karyawan bagian pajak yg sdh lulus perguruan tinggi jurusan pajak minimal D.3, karyawan hatinya lebih polos dari pada konsultan pajak..

  • harry_logic

    Member
    15 October 2008 at 3:24 am

    Saya rasa solusi yang disampaikan Sdr AdeR adalah yang terbaik buat hal ini. Biasanya aparat pajak lebih suka dengan cara seperti itu dibanding jika yang maju konsultan pajak. Karena aparat pajak lebih suka biaya yang lumayan besar untuk bayar konsultan lebih baik jika digunakan untuk bayar pajak.

  • Hendro

    Member
    15 October 2008 at 10:22 am

    Saya mau sedikit komentar untuk AR saudara Wuriant, tolong bilangin ke dia kalau memang ditujukan kepada driver atau asisten umum untuk tidak menangani masalah perpajakan kenapa tidak dicantumkan saja langsung di PMK-nya bukannya malah menghilangkan peran karyawan secara umum dan lulusan PT perpajakan. Memangnya perusahaan bodoh, kalau ada pemeriksaan suruh driver-nya ke kantor pajak? Nggak logis …..

  • Husin

    Member
    15 October 2008 at 6:12 pm

    Pak Hendro, AR nya ngawur tuh .. emangnya pimpinan perusahaan apalagi pemilik perusahaan itu bodoh ? Kalo ngak mau repot jangan jadi aparat pajak.

    Pak Hendro, lama tak jumpa , apa ada khabar baru tentang kemajuan proses revisi PMK.22 ? Jadi kapan donk otoritas pajak mau mencabut Ps.4 ayat 1 PMK.22 ?

  • Antoni_associate

    Member
    15 October 2008 at 6:14 pm

    Setiap kebijakan dikeluarkan pastilah mempunyai landasan dan alasan yang kuat ditinjau dari beberapa segi seperti : akan penerapan dan kemudahan administrasi perpajakan yang didukung dari tinjauan akademis serta dibarengi dengan adanya filosopi yang mendasarinya, tapi anehnya di Indonesia hal-hal ini selalu terabaikan sehingga peraturan-peraturan perpajakan selalu berarah kepada kepentingan pribadi, group dan golongan tertentu yang tidak mewakili stakeholder yang lebih dominan(wajib pajak), yang lucu lagi di republik ini adalah ketika ditanya ke fiskus apa yang mendasari kebijakan ini diterbitkan maka jawabannya pasti beragam berdasarkan keyakinannya, hahahaa

  • Rike

    Member
    16 October 2008 at 4:10 am

    ngak salah atu kalo dinamain Republik Mimpi

  • harry_logic

    Member
    22 October 2008 at 8:01 am

    Kembali ke pernyataan Sdr Sugeng :

    Originaly posted by Sugeng:

    PMK.22 tentang Kuasa Wajib pajak sangat merepotkan kami, karena karyawan yang kami pekerjakan tidak boleh mewakili perusahaan. Apa solusinya ? tapi yang efektif dan efisien lho !

    Esensi penunjukan kuasa yang diatur oleh UU KUP beserta turunannya adalah JIKA WP MEMERLUKAN BANTUAN di dlm menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mk WP DAPAT MENUNJUK kuasa.
    Maka, jika WP TIDAK memerlukan bantuan karena sudah memiliki karyawan yang mengurus perpajakan, tentu saja WP TIDAK PERLU menunjuk kuasa.

    Jadi, menurut saya, Sdr Sugeng tidak perlu direpotkan dgn PMK 22 tsb.

  • Sugeng

    Member
    23 October 2008 at 2:58 am

    Pak Harry Logic , anda bukannya memberi solusi. PMK22 itu mewajibkan pemilik perusahaan yang penjualannya diatas 2,4 M/tahun memakai konsultan pajak. Jadi kami gak bisa menfaatkan staff perpajakan kami lagi.

  • gialloblu97

    Member
    23 October 2008 at 7:57 am

    AR kan kerjaannya byk..apakah pegawai juga bisa melaksakan pendampingan pemeriksaan???

  • Budianto

    Member
    23 October 2008 at 8:24 am

    Pak Sugeng, dalam prakteknya pada waktu pemeriksaan sampai closing conference memang direktur harus hadir tapi masih bisa didampingi oleh karyawan bag.pajak.

  • wuriant

    Member
    23 October 2008 at 11:58 am
    Originaly posted by Sugeng:

    Pak Harry Logic , anda bukannya memberi solusi. PMK22 itu mewajibkan pemilik perusahaan yang penjualannya diatas 2,4 M/tahun memakai konsultan pajak. Jadi kami gak bisa menfaatkan staff perpajakan kami lagi.

    pak sugeng, coba jangan terburu2 untuk mengikuti pmk22, coba didiskusikan dulu dengan AR saudara. karena kami pun akhirnya mendapat solusi yang cukup menguntungkan, yaitu tanpa menggunakan konsultan pajak dan tetap mematuhi pmk22.
    sampai dengan saat ini kami sedang dilakukan pemeriksaan all tax, tapi tidak mempermasalhakan pmk22 ini.
    keep'in cool man!

  • Sugeng

    Member
    12 December 2008 at 3:29 am

    Duh repotnya urusan pajak sekarang, masalah kuasa WP ( PMK.No.22) belum dapat diselesaikan muncul pula sun set policy, ikut , tidak ikut, ikut , tidak ikut ?????

  • aji_21

    Member
    12 December 2008 at 7:42 am
    Originaly posted by wuriant:

    pak sugeng, coba jangan terburu2 untuk mengikuti pmk22, coba didiskusikan dulu dengan AR saudara. karena kami pun akhirnya mendapat solusi yang cukup menguntungkan, yaitu tanpa menggunakan konsultan pajak dan tetap mematuhi pmk22.
    sampai dengan saat ini kami sedang dilakukan pemeriksaan all tax, tapi tidak mempermasalhakan pmk22 ini.
    keep'in cool man!

    Betul Pak Wuriant, saya juga sama dengan Bapak sejauh ini tidak ada permasalahan dengan PMK 22.

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now