Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK.22/2008 Tentang Kuasa WP Telah Diganti
PMK.22/2008 Tentang Kuasa WP Telah Diganti
PMK.22/2008 tentang Kuasa WP yang kontroversil itu telah diganti dengan PMK.229/2014 tanggal 18 Desember 2014.
Kuasa Wajib Pajak yang berasal dari Akademisi Perpajakan tidak ada lagi dan istilah Bukan Konsultan Pajak juga telah dihapus.
Sekarang yang bisa jadi Kuasa WP hanya Konsultan Pajak dan Karyawan Perusahaan.
Ada aturannya rekan??
- Originaly posted by darmawan:
PMK.22/2008 tentang Kuasa WP yang kontroversil itu telah diganti dengan PMK.229/2014 tanggal 18 Desember 2014.
Boleh di share di sini rekan.
- Originaly posted by dharmawan a:
Boleh di share di sini rekan.
https://oygabusmi.files.wordpress.com/2014/12/pmk2 29pmk032014.pdf
PP 74/2011 Kuasa WP terdiri dari :
Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak
Bukan Konsultan Pajak adalah para Akademisi Perpajakan minimal lulusan D.3 PerpajakanApakah acuan dari peraturan tentang Kuasa WP sekarang ada 2 yaitu : PP.74/2011 dan PMK.229/2014 ?
Berarti pilihannya sekarang untuk menjadi seorang kuasa :
1. konsultan pajak atau
2. pegawai tetap dari WP yang menguasakan yang memiliki pengetahuan perpajakan.poin nomor 2 di atas mungkin masih selaras dengan sebutan "bukan konsultan pajak" di PP 74/2011 tersebut..
- Originaly posted by sugito:
Bukan Konsultan Pajak adalah para Akademisi Perpajakan minimal lulusan D.3 Perpajakan
Originaly posted by sugito:Apakah acuan dari peraturan tentang Kuasa WP sekarang ada 2 yaitu : PP.74/2011 dan PMK.229/2014 ?
masih selaras pak
Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21yang telah dilaporkan Wajib PajakNah apakah itu semua harus dilampirkan dalam surat kuasa setiap kali kita ngajuin surat kuasa?
Dan peraturan baru tsb mulai di berlakukan kapan?Mohon pencerahannya
- Originaly posted by nimaspajak:
Nah apakah itu semua harus dilampirkan dalam surat kuasa setiap kali kita ngajuin surat kuasa?
iya
Originaly posted by nimaspajak:Dan peraturan baru tsb mulai di berlakukan kapan?
Pasal I5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014 - Originaly posted by wrmhswr:
poin nomor 2 di atas mungkin masih selaras dengan sebutan "bukan konsultan pajak" di PP 74/2011 tersebut..
2) Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.
di pasal 3 disebutkan sbg karyawan tetap, jadi klo bukan karyawan tetap tidak bisa jadi kuasa, artinya sebutan bukan konsultan tidak berlaku
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by nimaspajak:
Nah apakah itu semua harus dilampirkan dalam surat kuasa setiap kali kita ngajuin surat kuasa?iya
Originaly posted by nimaspajak:
Dan peraturan baru tsb mulai di berlakukan kapan?Pasal I5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014waduh gawat.. gw kagak punya sertifikat brevet.. yg ada cmn ijazah S1 Akuntansi doank.. dan perusahaan gw kagak pake jasa konsultan sama sekali..
Gimana dunk rekan?
Mohon solusinya PMK 22 memberi ruang ruang gerak untuk lahan pekerjaan bagi bukan karyawan tp sbg konsultan pajak, dimunculkan aturan baru ini PMK 229 tujuan pemerintah untuk mengurangi adanya manipulasi pajak, krn tanggung jawab konsultan pajak yg berijin ketika bermasalah akan dicabut ijinnya, mungkin rekan rekan ada saran dan pertimbangan khususnya yang memang menggeluti konsultan pajak yang berijasah akuntansi pajak dan punya brevet jg
- Originaly posted by nimaspajak:
Gimana dunk rekan?
Mohon solusinyaYa ikut brevet
- Originaly posted by priadiar4:
Ya ikut brevet
wew kelamaan klo harus ambil brevet dulu min 6 bulan keknya baru dpt ijazasahnya wkwkwkwkwk
btw, kmrn gw ke kpp minta no seri fp pake surat kuasa biasa tanpa pake lampiran sgala kok jg msh bisa yah..
mohon dicerahkan 🙂