Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PMK.22/2008 Tentang Kuasa WP Telah Diganti

  • PMK.22/2008 Tentang Kuasa WP Telah Diganti

     AdeR updated 8 years, 10 months ago 14 Members · 36 Posts
  • AdeR

    Member
    11 January 2015 at 5:03 am
    Originaly posted by toniarism:

    sudah tidak berlaku rekan ganti pmk 229

    Seharusnya tdk perlu diganti, hanya perlu ditingkatkan pembatasan omzetnya atau bahkan dihapus pembatasannya.

    Direktur perusahaan yg tdk mempunyai keahlian perpajakan dibolehkan mengurus pajak sedangkan org lain yang tdk berpengetahuan pajak tdk boleh. Logika nya dimana ?

    PMK.229/2014 harus ditinjau lagi,,

  • toniarism

    Member
    12 January 2015 at 8:32 am
    Originaly posted by AdeR:

    PMK.229/2014 harus ditinjau lagi,,

    hehe… konfirmasi ke pak menteri aja rekan

  • zhengsloth

    Member
    21 January 2015 at 9:16 pm

    Maaf, masih kurang mengerti dengan pmk 229 ini..
    – apakah nanti ke depannya, untuk melaporkan SPT PPh / PPN masa setiap bulannya, harus menggunakan lampiran2 seperti tertulis di pmk 229 tersebut ?

    atau kah

    – pmk 229 ini hanya untuk SPT PPh / PPN yang ditandatangani oleh "Kuasa" ? (biasa nya pada formulir induk SPT, ada pilihan "Wajib Pajak" atau "Kuasa")
    Sehingga jika SPT dittd oleh "Wajib Pajak", kita sebagai karyawan perusahaan tetap dapat pergi melaporkan SPT tersebut ke kantor pajak tanpa surat2 dan lampiran2 yg tertulis di pmk 229 tersebut ? (seperti yg selama ini saya lakukan)

  • wrmhswr

    Member
    21 January 2015 at 9:51 pm
    Originaly posted by zhengsloth:

    Sehingga jika SPT dittd oleh "Wajib Pajak", kita sebagai karyawan perusahaan tetap dapat pergi melaporkan SPT tersebut ke kantor pajak tanpa surat2 dan lampiran2 yg tertulis di pmk 229 tersebut ? (seperti yg selama ini saya lakukan)

    betul, sepanjang sudah di tandatangi oleh pengurus, tidak perlu melampirkan surat kuasa seperti yg selama ini saya (atau rekan) lakukan.

    lampiran2 tersebut salah satunya jika di tandatangani oleh kuasa..

  • zhengsloth

    Member
    21 January 2015 at 10:05 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    betul, sepanjang sudah di tandatangi oleh pengurus, tidak perlu melampirkan surat kuasa seperti yg selama ini saya (atau rekan) lakukan.

    lampiran2 tersebut salah satunya jika di tandatangani oleh kuasa..

    oh begitu…. terima kasih banyak untuk penjelasannya rekan wrmhswr… saya sempat panik duluan karena saya pikir mulai sekarang pelaporan pajak setiap bulannya harus membawa semua lampiran2 di pmk 229 tersebut… >_<

  • AdeR

    Member
    20 June 2015 at 5:48 am

    PMK .22 sudah dihapus. Nasib lulusan Perguruan Tinggi Perpajakan sekarang hanya sebagai pegawai perusahaan saja atau sebagai tenaga pendidik diperguran tinggi.

    Tidak ada peluang lagi buat Lulusan Perguruan Tinggi Perpajakan untuk sekedar mencari nafkah sebagai kuasa wajib pajak.

Viewing 31 - 36 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now