Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK.22/2008 Tentang Kuasa WP Telah Diganti
PMK.22/2008 Tentang Kuasa WP Telah Diganti
- Originaly posted by toniarism:
sudah tidak berlaku rekan ganti pmk 229
Seharusnya tdk perlu diganti, hanya perlu ditingkatkan pembatasan omzetnya atau bahkan dihapus pembatasannya.
Direktur perusahaan yg tdk mempunyai keahlian perpajakan dibolehkan mengurus pajak sedangkan org lain yang tdk berpengetahuan pajak tdk boleh. Logika nya dimana ?
PMK.229/2014 harus ditinjau lagi,,
- Originaly posted by AdeR:
PMK.229/2014 harus ditinjau lagi,,
hehe… konfirmasi ke pak menteri aja rekan
Maaf, masih kurang mengerti dengan pmk 229 ini..
– apakah nanti ke depannya, untuk melaporkan SPT PPh / PPN masa setiap bulannya, harus menggunakan lampiran2 seperti tertulis di pmk 229 tersebut ?atau kah
– pmk 229 ini hanya untuk SPT PPh / PPN yang ditandatangani oleh "Kuasa" ? (biasa nya pada formulir induk SPT, ada pilihan "Wajib Pajak" atau "Kuasa")
Sehingga jika SPT dittd oleh "Wajib Pajak", kita sebagai karyawan perusahaan tetap dapat pergi melaporkan SPT tersebut ke kantor pajak tanpa surat2 dan lampiran2 yg tertulis di pmk 229 tersebut ? (seperti yg selama ini saya lakukan)- Originaly posted by zhengsloth:
Sehingga jika SPT dittd oleh "Wajib Pajak", kita sebagai karyawan perusahaan tetap dapat pergi melaporkan SPT tersebut ke kantor pajak tanpa surat2 dan lampiran2 yg tertulis di pmk 229 tersebut ? (seperti yg selama ini saya lakukan)
betul, sepanjang sudah di tandatangi oleh pengurus, tidak perlu melampirkan surat kuasa seperti yg selama ini saya (atau rekan) lakukan.
lampiran2 tersebut salah satunya jika di tandatangani oleh kuasa..
- Originaly posted by wrmhswr:
betul, sepanjang sudah di tandatangi oleh pengurus, tidak perlu melampirkan surat kuasa seperti yg selama ini saya (atau rekan) lakukan.
lampiran2 tersebut salah satunya jika di tandatangani oleh kuasa..
oh begitu…. terima kasih banyak untuk penjelasannya rekan wrmhswr… saya sempat panik duluan karena saya pikir mulai sekarang pelaporan pajak setiap bulannya harus membawa semua lampiran2 di pmk 229 tersebut… >_<
PMK .22 sudah dihapus. Nasib lulusan Perguruan Tinggi Perpajakan sekarang hanya sebagai pegawai perusahaan saja atau sebagai tenaga pendidik diperguran tinggi.
Tidak ada peluang lagi buat Lulusan Perguruan Tinggi Perpajakan untuk sekedar mencari nafkah sebagai kuasa wajib pajak.