Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM plis help donk…!!! apakah note * dan ** dibawah faktur pajak harus persis dgn form PER 24?????

  • plis help donk…!!! apakah note * dan ** dibawah faktur pajak harus persis dgn form PER 24?????

     hangsengnikkei updated 10 years, 9 months ago 10 Members · 49 Posts
  • ryan24

    Member
    12 July 2013 at 2:10 pm

    hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.

    ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
    terima kasih sekali lagi.

  • ryan24

    Member
    12 July 2013 at 2:10 pm

    hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.

    ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
    terima kasih sekali lagi.

  • hangsengnikkei

    Member
    12 July 2013 at 2:13 pm
    Originaly posted by ryan24:

    hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.

    ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
    terima kasih sekali lagi.

    banyak yg bs bantu koq…

  • hangsengnikkei

    Member
    12 July 2013 at 2:13 pm
    Originaly posted by ryan24:

    hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.

    ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
    terima kasih sekali lagi.

    banyak yg bs bantu koq…

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now