Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › plis help donk…!!! apakah note * dan ** dibawah faktur pajak harus persis dgn form PER 24?????
plis help donk…!!! apakah note * dan ** dibawah faktur pajak harus persis dgn form PER 24?????
hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.
ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
terima kasih sekali lagi.hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.
ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
terima kasih sekali lagi.- Originaly posted by ryan24:
hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.
ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
terima kasih sekali lagi.banyak yg bs bantu koq…
- Originaly posted by ryan24:
hahahaha. jadi mau pasang apapun gak masalah ya selama syarat yang ada di pasal 5 terpenuhi.
ada yang bisa bantu tidak, gimana kira-kira cara menjelaskan ke rekanan yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan?
terima kasih sekali lagi.banyak yg bs bantu koq…